Oleh : Ustadz
Kholid Syamhudi, Lc.
Tidak diragukan lagi
bahwa jihad adalah amal kebaikan yang Allah syari’atkan dan menjadi sebab kokoh
dan kemuliaan umat Islam. Sebaliknya (mendapatkan kehinaan) bila umat Islam
meninggalkan jihad di jalan Allah, sebagaimana dijelaskan dalam hadits yang
shohih,
عَنْ ابْنِ
عُمَرَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ
إِذَا تَبَايَعْتُمْ بِالْعِينَةِ وَأَخَذْتُمْ أَذْنَابَ الْبَقَرِ وَرَضِيتُمْ
بِالزَّرْعِ وَتَرَكْتُمْ الْجِهَادَ سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ ذُلًّا لَا
يَنْزِعُهُ حَتَّى تَرْجِعُوا إِلَى دِينِكُمْ
“Dari Ibnu Umar
beliau berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Apabila kalian telah berjual beli ‘inah, mengambil ekor sapi dan
ridho dengan pertanian serta meninggalkan jihad maka Allah akan menimpakan
kalian kerendahan (kehinaan). Allah tidak mencabutnya dari kalian sampai kalian
kembali kepada agama kalian.” (HR. Abu Daud)
Ibnu Taimiyah
menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa jihad melawan orang yang menyelisihi
para rasul dan mengarahkan pedang syariat kepada mereka serta melaksanakan
kewajiban-kewajiban disebabkan pernyataan mereka untuk menolong para nabi dan
rasul, dan untuk menjadi pelajaran berharga bagi yang mengambilnya sehingga
dengan demikian orang-orang yang menyimpang menjadi kapok, termasuk amalan yang
paling utama yang Allah perintahkan kepada kita untuk menjadikannya ibadah
mendekatkan diri kepadaNya”.
Namun amal kebaikan
ini harus memenuhi syarat ikhlas dan sesuai dengan syariat Islam karena kedua
hal ini adalah syarat diterima satu amalan. Di samping juga jihad bukanlah
perkara mudah bagi jiwa dan memiliki hubungan dengan pertumpahan darah, jiwa
dan harta yang menjadi perkara agung dalam Islam sebagaimana disampaikan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فَإِنَّ
دِمَاءَكُمْ وَ أَعْرَاضَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ
يَوْمِكُمْ هَذَا فِي شَهْرِكُمْ هَذَا فِي بَلَدِكُمْ هَذَا إِلَى يَوْمِ
تَلْقَوْنَ رَبَّكُمْ أَلَا هَلْ بَلَّغْتُ قَالُوا نَعَمْ قَالَ اللَّهُمَّ
اشْهَدْ فَلْيُبَلِّغْ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ فَرُبَّ مُبَلَّغٍ أَوْعَى مِنْ
سَامِعٍ فَلَا تَرْجِعُوا بَعْدِي كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ
“Sesungguhnya
darah, kehormatan dan harta kalian diharamkan atas kalian (saling
menzholiminya) seperti kesucian hari ini, pada bulan ini dan di negri kalian
ini sampai kalian menjumpai Robb kalian. Ketahuilah apakah aku telah
menyampaikan?” Mereka menjawab, “Ya”. Maka beliau pun bersabda, “Ya Allah
persaksikanlah, hendaklah orang yang hadir menyampaikan kepada yang tidak hadir,
karena terkadang yang disampaikan lebih mengerti dari yang mendengar langsung.
Maka janganlah kalian kembali kufur sepeninggalku, sebagian kalian saling
membunuh sebagian lainnya.” (Muttafaqun ‘Alaihi)
Demikian agungnya
perkara jihad ini menuntut setiap muslim melakukannya untuk menggapai cinta dan
keridhoan Allah. Tentu saja hal ini menuntut pelakunya untuk komitmen terhadap
ketentuan dan batasan syari’at, komitmen terhadap batasan dan hukum Al Qur’an
dan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, merealisasikan target dan
tujuan syari’at tanpa meninggalkan satu ketentuan dan batasannya, agar selamat
dari sikap ekstrim dan berlebihan sehingga jihadnya menjadi jihad syar’i di
atas jalan yang lurus dan dia mendapatkan akibat dan pahala yang besar diakhirat
nanti. Hal itu karena ia berjalan di atas cahaya ilahi, petunjuk dan ilmu dari
Al Qur’an dan sunnah NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Oleh karena itu, sudah
menjadi kewajiban bagi setiap muslim untuk belajar mengenai konsep islam
tentang jihad secara benar dan bertanya kepada para ulama pewaris nabi tentang
hal-hal yang belum ia ketahui. Apalagi dalam permasalahan yang sangat penting
dan berbahaya ini, lagi-lagi di masa kaum muslimin tidak mengenal syari’atnya
dengan benar. Sebab bisa jadi yang dianggap jihad syar’i sebenarnya adalah
jihad bid’ah.
Pengertian Jihad
dalam Pandangan Islam
Kata Jihad berasal
dari kata Al Jahd (ُالجَهْد) dengan
difathahkan huruf jimnya yang bermakna kelelahan dan kesusahan atau dari Al
Juhd (الجُهْدُ) dengan didhommahkan huruf jimnya yang bermakna kemampuan.
Kalimat (بَلَغَ جُهْدَهُ)
bermakna mengeluarkan kemampuannya. Sehingga orang yang berjihad dijalan Allah
adalah orang yang mencapai kelelahan karena Allah dan meninggikan kalimatNya
yang menjadikannya sebagai cara dan jalan menuju surga. Di balik jihad
memerangi jiwa dan jihad dengan pedang, ada jihad hati yaitu jihad melawan
syetan dan mencegah jiwa dari hawa nafsu dan syahwat yang diharamkan. Juga ada
jihad dengan tangan dan lisan berupa amar ma’ruf nahi mungkar.
Sedangkan Ibnu Rusyd
(wafat tahun 595 H) menyatakan, “Jihad dengan pedang adalah memerangi kaum
musyrikin atas agama, sehingga semua orang yang menyusahkan dirinya untuk dzat
Allah maka ia telah berjihad di jalan Allah. Namun kata jihad fi sabilillah
bila disebut begitu saja maka tidak dipahami selain untuk makna memerangi orang
kafir dengan pedang sampai masuk islam atau memberikan upeti dalam keadaan
rendah dan hina”.
Ibnu Taimiyah (wafat
tahun 728H) mendefinisikan jihad dengan pernyataan, “Jihad artinya
mengerahkan seluruh kemampuan yaitu kemampuan mendapatkan yang dicintai Allah
dan menolak yang dibenci Allah”.
Di tempat lainnya,
beliau rahimahullah juga menyatakan, “Jihad hakikatnya adalah
bersungguh-sungguh mencapai sesuatu yang Allah cintai berupa iman dan amal
sholeh dan menolak sesuatu yang dibenci Allah berupa kekufuran, kefasikan dan kemaksiatan”.
Tampaknya tiga
pendapat di atas sepakat dalam mendefinisikan jihad menurut syariat islam,
hanya saja penggunaan lafadz jihad fi sabilillah dalam pernyataan para ulama
biasanya digunakan untuk makna memerangi orang kafir. Oleh karena itu, Syaikh
‘Abdurrazaq bin ‘Abdul Muhsin Al ‘Abaad menyatakan bahwa definisi terbaik dari
jihad adalah definisi Ibnu Taimiyah di atas dan beliau menyatakan: Dipahami
dari pernyataan Ibnu Taimiyah di atas bahwa jihad dalam pengertian syar’i
adalah istilah yang meliputi penggunaan semua sebab dan cara untuk mewujudkan
perbuatan, perkataan dan keyakinan (i’tiqad) yang Allah cintai dan ridhoi serta
menolak perbuatan, perkataan dan keyakinan yang Allah benci dan murkai.
Jenis dan Tingkatan
Jihad
Kata jihad bila
didengar banyak orang maka konotasinya adalah jihad memerangi orang kafir.
Padahal hal ini hanyalah salah satu dari bentuk dan jenis jihad karena
pengertian jihad lebih umum dan lebih luas dari hal tersebut. Oleh karena itu,
Imam Ibnul Qayyim menjelaskan jenis jihad ditinjau dari obyeknya dengan
menyatakan bahwa jihad memiliki empat tingkatan, yaitu (1) jihad memerangi hawa
nafsu, (2) jihad memerangi syetan, (3) jihad memerangi orang kafir dan (4)
jihad memerangi orang munafik. Namun dalam keterangan selanjutnya Ibnul Qayyim
menambah dengan jihad melawan pelaku kezhaliman, bid’ah dan kemungkaran
Kemudian beliau
menjelaskan 13 tingkatan bagi jenis-jenis jihad di atas dengan menyatakan bahwa
jihad memerangi nafsu memiliki empat tingkatan:
1. Jihad memeranginya
untuk belajar petunjuk ilahi dan agama yang lurus yang menjadi sumber
keberuntungan dan kebahagian dalam kehidupan dunia dan akhiratnya. Siapa yang
kehilangan ilmu petunjuk ini maka akan sengsara di dunia dan akhirat.
2. Jihad memeranginya
untuk mengamalkannya setelah mengilmuinya. Kalau tidak demikian, maka sekadar
hanya mengilmuinya tanpa amal, jika tidak membahayakannya, maka tidak akan
memberi manfaat.
3. Jihad memeranginya
untuk berdakwah dan mengajarkan ilmu tersebut kepada yang tidak mengetahuinya.
Kalau tidak demikian, ia termasuk orang yang menyembunyikan petunjuk dan
penjelasan yang telah Allah turunkan. Dan ilmunya tersebut tidak bermanfaat dan
tidak menyelamatkannya dari adzab Allah.
4. Jihad memeranginya
untuk tabah menghadapi kesulitan dakwah, gangguan orang dan sabar memanggulnya
karena Allah.
Apabila telah sempurna
empat martabat ini maka ia termasuk Robbaniyyun. Hal ini karena para salaf
sepakat menyatakan bahwa seorang alim (ulama) tidak berhak disebut Robbani
sampai ia mengenal kebenaran, mengamalkan dan mengajarkannya. Sehingga orang
yang berilmu, beramal dan mengajarkannya sajalah yang dipanggil sebagai orang
besar di alam langit.
Adapun jihad memerangi
syetan memiliki dua tingkatan:
1. Memeranginya untuk
menolak syubhat dan keraguan yang merusak iman yang syetan arahkan kepada
hamba.
2. Memeranginya untuk
menolak keingininan buruk dan syahwat yang syetan lemparkan kepadanya.
Jihad yang pertama
(mengatasi syubhat) dilakukan dengan yakin dan jihad yang kedua (mengatasi
syahwat) dengan kesabaran. Allah Ta’ala berfirman,
وَجَعَلْنَا
مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا
يُوقِنُونَ
“Dan Kami jadikan
diantara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah
Kami ketika mereka sabar. Dan adalah mereka meyakini ayat-ayat Kami.” (QS.
As-Sajdah: 24).
Allah menjelaskan
bahwa kepemimpinan agama hanyalah didapatkan dengan kesabaran dan yakin, lalu
dengan kesabaran ia menolak syahwat dan keinginan rusak dan dengan yakin ia
menolak keraguan dan syubhat. Sedangkan jihad memerangi orang kafir dan munafik
memiliki 4 tingkatan yaitu dengan hati, lisan, harta dan jiwa. Jihad memerangi
orang kafir lebih khusus dengan tangan sedangkan jihad memerangi orang munafiq
lebih khusus dengan lisan.
Sedang jihad memerangi
pelaku kezholiman, kebid’ahan dan kemungkaran memiliki 3 tingkatan yaitu (1)
dengan tangan bila mampu, (2) apabila tidak mampu, berpindah pada lisan, (3)
bila juga tidak mampu maka diingkari dengan hati.
Inilah tiga belas
martabat jihad dan barangsiapa yang meninggal dan belum berperang dan tidak
pernah membisikkan jiwanya untuk berperang maka meninggal diatas satu cabang
kemunafiqan.
Dari keterangan Ibnul
Qayyim di atas dapat diambil beberapa pelajaran:
Banyak kaum muslimin
memahami jihad hanya sekedar jihad memerangi orang kafir saja, ini adalah
pemahaman parsial. Sudah seharusnya seorang muslim memulai jihad fi sabilillah dengan
jihad nafsi untuk taat kepada Allah dengan cara memerangi jiwa untuk menuntut
ilmu dan memahami agama (din) Islam dengan memahami Al Qur’an dan Sunnah sesuai
dengan pemahaman salaf sholeh. Kemudian mengamalkan seluruh ilmu yang
dimilikinya, karena maksud tujuan ilmu adalah diamalkan.
Setelah itu barulah ia
memerangi jiwa untuk berdakwah mengajak manusia kepada ilmu dan amal lalu
bersabar dari semua gangguan dan rintangan ketika belajar, beramal dan
berdakwah. Inilah jihad memerangi nafsu yang merupakan jihad terbesar dan
didahulukan dari selainnya.
Ibnul Qayyim rahimahullah
menyatakan, “Jihad memerangi musuh Allah yang di luar (jiwa) adalah cabang dari
jihad memerangi jiwa, sebagaimana sabda nabi shallallahu ‘alaih wa sallam,
وَالْمُجَاهِدُ
مَنْ جَاهَدَ نَفْسَهُ فِي طَاعَةِ اللَّهِ وَالْمُهَاجِرُ مَنْ هَجَرَ مَا نَهَى
اللهُ عَنْهُ
“Mujahid adalah
orang yang berjihad memerangi jiwanya dalam ketaatan kepada Allah dan Muhajir
adalah orang yang berhijrah dari larangan Allah.” (HR. Ahmad 6/21, sanadnya
shahih, -ed)
Maka jihad memerangi
jiwa didahulukan dari jihad memerangi musuh-musuh Allah yang di luar (jiwa),
dan menjadi induknya. Karena orang yang belum berjihad (memerangi) jiwanya
terlebih dahulu untuk melaksanakan perintah dan meninggalkan larangan serta
belum memeranginya di jalan Allah, maka ia tidak dapat memerangi musuh yang di
luar. Bagaimana ia mampu berjihad memerangi musuhnya padahal musuhnya yang di
sampingnya berkuasa dan menjajahnya serta belum ia jihadi dan perangi. Bahkan
tidak mungkin ia dapat berangkat memerangi musuhnya sebelum ia berjihad
memerangi jiwanya untuk berangkat berjihad?”
Jihad memerangi jiwa
hukumnya wajib atau fardhu ‘ain tidak bisa diwakili orang lain, karena jihad
ini berhubungan dengan pribadi setiap orang. Para ulama menjelaskan bahwa pintu
syetan menggoda manusia ada dua yaitu syahwat dan syubhat. Syetan mendatangi
manusia dan melihat apabila ia seorang yang lemah iman, dan sedikit ketaatannya
kepada Allah, maka syetan menariknya melalui jalan atau pintu syahwat. Bila
syetan mendapatinya sangat komitmen dengan agamanya dan kuat imannya maka dia
akan menariknya dari pintu syubhat, keraguan dan menjerumuskannya kepada
kebid’ahan.
Jihad melawan syetan
ini hukumnya fardhu ‘ain juga karena berhubungan langsung dengan setiap pribadi
manusia, sebagaimana firman Allah,
إِنَّ
الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوّاً
“Sesungguhnya
syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu).” (QS.
Fathir: 6)
Jihad melawan orang
kafir dan munafik dilakukan dengan hati, lisan, harta dan jiwa sebagaimana disabdakan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Anas bin Malik radhiallahu
‘anhu,
جَاهِدُوا
الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ وَأَلْسِنَتِكُمْ
“Perangilah kaum
musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian.” (HR. Abu Daud no. 2504, An
Nasai no. 3096 dan Ahmad 3/124. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
shahih, -ed)
Pengertian jihad
dengan hati melawan orang kafir dan munafik adalah membenci mereka dan tidak
memberikan loyalitas dan kecintaan serta senang dengan kerendahan dan kehinaan
mereka dan sikap lainnya yang ada dalam Al Qur’an dan Sunnah yang berhubungan
dengan hati.
Pengertian jihad
dengan lisan adalah dengan mejelaskan kebenaran, membantah kesesatan dan
kebatilan-kebatilan mereka dengan hujjah dan bukti kongkrit.
Pengertian jihad
dengan harta adalah dengan menafkahkan harta di jalan Allah dalam perkara jihad
perang atau dakwah serta menolong dan membantu kaum muslimin. Adapun jihad
dengan jiwa maksudnya adalah memerangi mereka dengan tangan dan senjata sampai mereka
masuk islam atau kalah, sebagaimana firman Allah,
وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا
عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah
mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk
Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS.
Al-Baqarah: 193)
Dan firmanNya,
قَاتِلُوا الَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ
بِاللَّهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْآَخِرِ وَلَا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ
وَلَا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى
يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ
“Perangilah
orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian
dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan
tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang
diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh
sedang mereka dalam keadaan tunduk.” (QS. At-Taubah: 29)
Kaum kafir dan munafik
diperangi dengan keempat jihad di atas. Namun kaum kafir lebih khusus dihadapi
dengan tangan karena permusuhannya terang-terangan. Sedangkan munafik khusus
dihadapi dengan lisan karena permusuhannya tersembunyi dan gamang dalam keadaan
mereka di bawah kekuasaan kaum muslimin, sehingga diperangi dengan hujjah dan
dibongkar keadaan asli mereka serta dijelaskan sifat-sifat mereka, agar
orang-orang tahu hal itu dan berhati-hati dari mereka dan dari terjerumus pada
kemunafikan tersebut.
Ibnul Qayyim
mengutarakan bahwa jihad memerangi pelaku kezaliman, kebid’ahan dan kemungkaran
dilakukan dengan tiga tingkatan, yaitu (1) dengan tangan, (2) bila tidak mampu
maka dengan lisan, dan (3) bila tidak mampu juga maka dengan hati. Hal ini didasarkan
pada hadits Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu yang berbunyi,
سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ
بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ
فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
“Aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa di antara kalian yang
melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya.
Apabila tidak mampu maka dengan lisannya. Apabila tidak mampu juga maka dengan
hatinya dan itulah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Setiap muslim dituntut
berjihad menghadapi pelaku perbuatan zhalim, bid’ah dan mungkar sesuai dengan
kemampuannya dan dengan memperhatikan kaedah-kaedah amar ma’ruf nahi mungkar.
Demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jelaskan dalam hadits
Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا مِنْ نَبِيٍّ بَعَثَهُ اللَّهُ فِي أُمَّةٍ قَبْلِي
إِلَّا كَانَ لَهُ مِنْ أُمَّتِهِ حَوَارِيُّونَ وَأَصْحَابٌ يَأْخُذُونَ
بِسُنَّتِهِ وَيَقْتَدُونَ بِأَمْرِهِ ثُمَّ إِنَّهَا تَخْلُفُ مِنْ بَعْدِهِمْ
خُلُوفٌ يَقُولُونَ مَا لَا يَفْعَلُونَ وَيَفْعَلُونَ مَا لَا يُؤْمَرُونَ فَمَنْ
جَاهَدَهُمْ بِيَدِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِلِسَانِهِ فَهُوَ
مُؤْمِنٌ وَمَنْ جَاهَدَهُمْ بِقَلْبِهِ فَهُوَ مُؤْمِنٌ وَلَيْسَ وَرَاءَ ذَلِكَ
مِنْ الْإِيمَانِ حَبَّةُ خَرْدَلٍ
“Sesungguhnya
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak ada seorang nabi
pun yang Allah utus pada satu umat sebelumku kecuali memiliki pembela-pembela
(hawariyun) dari umatnya dan sahabat-sahabat yang mencontoh sunnahnya dan
melaksanakan perintahnya, kemudian datang generasi-generasi pengganti mereka
yang berkata apa yang tidak mereka amalkan dan mengamalkan yang tidak
diperintahkan. Siapa yang menghadapi mereka dengan tangannya maka ia seorang
mukmin, siapa yang menghadapi mereka dengan lisannya maka ia seorang mukmin,
dan siapa yang menghadapi mereka dengan hatinya maka ia seorang mukmin. Tidak
ada setelah itu sekecil biji sawi dari iman.” (HR. Muslim, Kitab Al Iman
no. 71)
Setiap muslim pasti
mampu melakukan jihad jenis ini dengan hatinya dan itu dengan cara mengingkari
dan membenci kebid’ahan, kezhaliman dan kemungkaran dengan hatinya dan berharap
hilangnya hal-hal tersebut.
Maksud Tujuan Jihad
Satu kepastian bahwa
Allah tidak mewajibkan dan mensyariatkan sesuatu tanpa adanya maksud tujuan
yang agung. Demikian juga jihad disyariatkan untuk tujuan-tujuan tertentu yang
telah dijelaskan para ulama dalam pernyataan-pernyataan mereka. Di sini akan
disampaikan sebagian pernyataan tersebut agar dapat kita petik maksud dan tujuan
jihad dalam Islam.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah menyatakan, ”Maksud tujuan jihad adalah meninggikan kalimat Allah
dan menjadikan agama seluruhnya hanya untuk Allah”
Beliau rahimahullah juga
menyatakan, “Maksud tujuan jihad adalah agar tidak ada yang disembah kecuali
Allah, sehingga tidak ada seorang pun yang berdoa, sholat, sujud dan puasa
untuk selain Allah. Tidak berumroh dan berhaji kecuali ke rumahNya (Ka’bah),
tidak disembelih sembelihan kecuali untukNya dan tidak bernazar dan bersumpah
kecuali denganNya …”
Syaikh Abdurrahman bin
Nashir Al Sa’di menyatakan, “Jihad ada dua jenis. Pertama, jihad dengan
tujuan untuk kebaikan dan perbaikan kaum mukminin dalam aqidah, akhlak, adab
(prilaku) dan seluruh perkara dunia dan akhirat mereka serta pendidikan mereka
baik ilmiyah dan amaliyah. Jenis ini adalah induk jihad dan tonggaknya, serta
menjadi dasar bagi jihad yang kedua yaitu jihad dengan maksud menolak orang
yang menyerang islam dan kaum muslimin dari kalangan orang kafir, munafik,
mulhid dan seluruh musuh-musuh agama dan menentang mereka”.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
bin Baaz menyatakan, “Jihad terbagi menjadi dua yaitu jihad ath tholab
(attack/ menyerang) dan jihad ad daf’u (defence/ bertahan). Maksud tujuan
keduanya adalah menyampaikan agama Allah dan mengajak orang mengikutinya,
mengeluarkan manusia dari kegelapan kepada cahaya islam dan meninggikan agama
Allah di muka bumi serta menjadikan agama ini hanya untuk Allah semata,
sebagaimana dijelaskan dalam Al Qur’an dalam surat Al Baqarah,
وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ لِلَّهِ فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا
عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Dan perangilah
mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) agama itu hanya untuk
Allah belaka. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada
permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim.” (QS.
Al-Baqarah: 193)
Dan dalam surat Al
Anfal,
وَقَاتِلُوهُمْ
حَتَّى لَا تَكُونَ فِتْنَةٌ وَيَكُونَ الدِّينُ كُلُّهُ لِلَّهِ
“Dan perangilah
mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.”
(QS. Al-Anfal: 39), dan ayat yang semakna dengannya banyak.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam sendiri menyatakan,
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى
يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ
وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا
مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ وَحِسَابُهُمْ
عَلَى اللَّهِ
“Aku diperintahkan
memerangi manusia hingga bersaksi dengan bahwa tidak sesembahan yang berhak
disembah melainkan Allah dan Muhammad utusannya, menegakkan sholat dan
menunaikan zakat. Apabila mereka telah berbuat demikian maka darah dan harta
mereka telah terjaga dariku kecuali dengan hak islam, dan hisab mereka
diserahkan kepada Allah.” (Muttafaqun Alaihi)
Dari keterangan para
ulama di atas jelaslah bahwa maksud tujuan disyariatkannya jihad adalah untuk
menegakkan agama Islam di muka bumi ini dan bukan untuk dendam pribadi atau
golongan sehingga dibutuhkan sekali pengetahuan tentang konsep islam dalam
jihad baik secara hukum, cara berjihad dan ketentuan harta rampasan perang
sebagai satu konsekwensi dari pelaksanaan jihad.
Demikian mudah-mudahan
bermanfaat.
Baca Juga:
—
Catatan Kaki:
[1] Diambil dari
pernyataan Syaikh Al Albani dalam Al Salafiyun Wa Qadhiyah Falestina Fi
Waaqi’ina Al Mu’ashir karya Muhammad Kaamil Al Qadhdhaab dan Muhammad ‘Izuddin
Al Qassaam, ditakhrij dan diberi Muqaddimah oleh Syaikh Abu Ubaidah Masyhur
Hasan Salman, cetakan pertama tahun 1423 H =2002M, penerbit Markaz Baitul
Maqdis Liddriasaat Al Tautsiqiyyah hal. 65
[2] Dinukil dari
makalah berjudul Dhwabith Jihaad Fi Al Sunnah Al Nabawiyah oleh DR. Muhammad
Umar Bazmul hal. 4 menukil dari kitab Al Radd ‘Ala Al Akhna’I oleh Ibnu
Taimiyah hal 326-329.
[3] HR Al Bukhari –
kitab Al Ilmu -no. 67 dan Muslim –kitab Al Qasaamah wal Muhaaribin Wal Qishash–
bab Taghlidz tahrim Al Dima’ Wal Aghradh Wal Amwal.- no. 1679
[4] Disarikan dari Al
Quthuf Al Jiyaad Min Hikam Wa Ahkam Al Jihad, karya Prof. DR. Abdurrazaq bin
Abdil Muhsin Al ‘Abaad, cetakan pertama tahun 1425 H, Dar Al Mughni. Hal 4.
[5] Al I’lam Bi
Fawa’id Umdat Al Ahkam, Ibnu Al Mulaqqin, tahqiq Abdulaziz Ahmad Al Musyaiqih,
cetakan pertama tahun 1421H, Dar Al ‘Ashimah, 10/267.
[6] Muqaddimah Ibnu
Rusyd 1/369, kami nukil dari kitab Mauqif Al Muslim Minal Qitaal Fil Fitan,
Utsman Mu’allim Mahmud cetakan pertama tahun 1416 H, Dar Al Fath 41 dan majalah
Al Asholah edisi 21/IV/ 15 rabi’ul awal 1420 H hal. 43
[7] Majmu’ Al Fatawa,
10/192-193
[8] ibid 10/191
[9] Al Quthuf Al
Jiyaad 5.
[10] Zaadul Ma’ad Fi
Hadyi Khoiril ‘Ibaad, Ibnul Qayyim, tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan Abdulqadir Al
Arnauth, cetakan ketiga tahun 1421H, Muassasat Al Risalah, Bairut 3/9
[11] Ibid 3/10.
[12] Ini adalah
ungkapan hadits nabi yang diriwayatkan imam Muslim –kitab Al Imaarah-no. 1910.
[13] Zaad Al Ma’ad 3/9-10.
[14] Ibid 3/6.
[15] Al Quthuf Al
Jiyaad hal. 15
[16] Lihat lebih
lanjut tulisan Ust. Muslim dalam rubrik Tazkiyatun Nufus pada majalah As Sunnah
edisi 09/tahun IX/1426H/2005M hal 55-60.
[17] Diringkas dari Al
Quthuf Al Jiyaad hal 12-13
[18] Diambil dari Al
Quthuf Al Jiyaad hal. 18-20 secara bebas.
[19] Lihat Majmu’
Fatawa 15/170
[20] ibid 35/368
[21] Wujub Al Ta’awun
Baina Al Muslimin– merupakan bagian dari Al majmu’ah Al Kaamilah jilid 5/18
[22] Majmu’ Fatawa Wa
Maqaalat Mutanawi’ah, 18/70.
—
Sumber: https://muslim.or.id/4041-memahami-arti-jihad.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar