Senin, 09 Desember 2024

PENGUATAN ZAKAT INFAQ DAN SHADAQAH DALAM PENGENTASAN KESENJANGAN SOSIAL


Oleh: Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA

 

Sidang Jum'at yang berbahagia, marilah kita senantiasa terus bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat iman, Islam dan sehatnya sehingga kita dapat berkumpul di rumah Allah SWT ini untuk menjalankan ibadah shalat Jum'at. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur itu marilah kita terus meningkatkan iman dan taqwa kita hingga mampu memaksimalkan momentum di bulan Ramadhan ini. Bulan dimana Allah SWT menurunkan rahmat dan maghfirah-Nya serta membuka pintu surga seluas-luasnya dan menutup pintu neraka.

 

Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan alam dan teladan kemanusiaan, Sayyidina Muhammad SAW. Sosok sempurna dan figur paripurna, yang telah Allah SWT tetapkan menjadi teladan bagi kita semua. Mudah-mudahan kita semua diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk dapat istiqamah dalam mempelajari, mengamalkan dan memperjuangkan kedaulatan ajaran-ajaran kemualiaannya, sehingga kita mendapat syafaatul udzma di hari akhir kelak. Aamiin ya Rabbal Alamin.

 

Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.

Izinkanlah Khatib pada kesempatan kali ini menyampaikan nasehat taqwa dengan tema “Penguatan Zakat, Infak, dan Sadaqah dalam Pengentasan Kesenjangan Sosial”. Sebagaimana ayat yang sudah Khatib bacakan tadi. Zakat memiliki beberapa fadhilah/keutamaan; baik bagi orangorang yang menjalankannya ataupun bagi golongan yang mendapat manfaatnya.

 

Di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT menyampaikan bahwa orang-orang yang menunaikan zakat maka Allah SWT akan membersihkan dan menyucikan harta dan jiwanya serta Allah SWT akan mengabulkan setiap permohonan hamba-Nya. Selain itu, zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dijalankan oleh umat Islam, yang telah mencapai nishab (ketentuan zakat) serta sebagai bentuk ketaatan atas perintah-Nya.

 

Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang sudah mencapai nishab, hartanya agar dikeluarkan untuk dijalan Allah SWT dalam meningkatkan ketakwaan kepada-Nya. Kemudian daripada itu, menunaikan zakat merupakan suatu bentuk dari perwujudan keshalihan sosial yang dilakukan oleh orang yang beriman. Dikeluarkannya sebagian harta untuk orang yang berhak menerimanya (mustahik), bertujuan untuk menumbuhkan sikap kepedulian, empati, dan rasa kebersamaan di kalangan masyarakat Muslim.

 

Dengan demikian, dikeluarkannya sebagian harta orang yang beriman akan menguatkan rasa solidaritas dan kepedulian bagi orang yang miskin, sehingga keadilan sosial dapat diwujudkan bagi negeri kita tercinta ini. Hubungan timbal balik antara ta’awun, takaful dan tadhamun inilah yang akan menghadirkan kehidupan masyarakat yang harmonis, penuh kebersamaan dan terjadinya kebahagiaan komunal.

 

Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.

Apabila kita tinjau secara lebih dalam, syariat zakat memiliki dua fungsi utama. Pertama, zakat merupakan bentuk dari ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus manifestasi perwujudan keimanan kita kepada Allah SWT. Hal ini dikarenakan zakat merupakan ibadah mahdlah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya yang telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun Islam yang memiliki urgensi dan nilai pokok dalam bangunan Islam.

 

Kedua, selain bentuk keimanan dan ketaatan kita kepada Allah SWT, zakat juga memiliki implikasi besar dalam konteks sosial dan ekonomi. Dari dimensi ekonomi, zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, dan bagian dari sumber terpenting dalam menumbuhkan ekonomi dengan prinsip berkeadilan. Apabila kita tinjau dari perspektif maqashid syariah, setidaknya ada 3 (tiga) aspek penting yang menjadi tujuan atau maqashid lahirnya perintah zakat ini.

 

Pertama, pada aspek keimanan, zakat yang kita keluarkan akan menjauhkan hamba-Nya dari sikap cinta dunia (hubbud-dunya) dan cinta harta. Zakat juga dapat menyucikan diri dari sifat buruk harta, seperti: kikir, tamak, mubadzir, ishraf, dan sifat buruk lainnya.

 

Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.

Perintah berzakat ini juga kemudian akan membentuk mindset dari setiap muslim untuk memiliki orientasi kepada hal-hal yang halal dan berkah dalam setiap langkah dan aktivitasnya. Hal ini mereka sadari, karena ketika mereka bekerja dan mendapatkan upah, maka mereka yakin itu berasal dari harta yang halal dan berkah.

 

Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai berikut,

Artinya: "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya." (HR. Imam Muslim)

 

Mereka juga akan sadar untuk mengeluarkan sebagian porsi hartanya untuk jalan Allah SWT, baik dalam bentuk zakat, infak, maupun sodaqoh. Lantas kemudian, zakat juga akan berperan dalam menumbuhkan etos kerja yang positif dari setiap muslim dan menambah semangat beribadah kepada Allah SWT Rabbul ‘Alamiin.

 

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ

Artinya: "Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah [2]: 43)

 

Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.

Pada dimensi sosial, zakat dapat menumbuhkan rasa solidaritas dan ukhuwwah sesama muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Firman Allah SWT pada QS At-Taubah ayat 71:

 

وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَه اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ

Artinya: "Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 71)

 

Ayat ini menerangkan bahwa orang mukmin, pria maupun wanita saling menjadi pembela di antara mereka. Selaku mukmin ia membela mukmin lainnya karena hubungan agama. Mukmin yang satu dengan mukmin yang lainnya harus semangat menjaga rasa ukhuwwah ini sebagai satu tubuh yang sama. Apabila terluka di salah satu bagian tubuh, maka seluruh tubuh akan merasakannya pula. Rasa solidaritas ini harus dipupuk sesuai yang disabdakan Nabi SAW dari Abi Musa yang berbunyi,

 

Artinya: Dari Abi Musa dari Nabi SAW., beliau bersabda, "Sungguh (sebagian) mukmin kepada (sebagian) mukmin lainnya seperti bangunan, yang menguatkan sebagian dengan sebagian lainnya. Dan beliau menyilangkan jarijarinya." (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Terakhir, dari aspek ekonomi Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa kedudukan zakat dan sedekah ialah menjadi antitesis dari sistem ekonomi riba. Sebagaimana telah Allah SWT firmankan kepada Rasulullah SAW dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 276, di mana Allah SWT nyatakan dengan jelas bahwa Allah SWT akan memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah.

Allah SWT juga berfirman pada QS. Ar-Rum [30]: 39,

 

وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ

Artinya: "Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)." (QS. Ar-Rum [30]: 39)

 

Dengan demikian zakat merupakan mekanisme redistribusi kekayaan/harta dari mereka yang hartanya telah mencapai nishab, kepada mereka yang masih kekurangan. Hasil kajian PUSKAS BAZNAS memperlihatkan bahwa potensi ZIS di Indonesia Rp 327 Triliun dengan pembagian zakat penghasilan dan jasa Rp 139.07 Triliun, zakat pertanian Rp 19.79 Triliun, zakat Peternakan Rp 9.51 Triliun, Zakat Uang Rp 58.76 Triliun, dan Zakat Perusahaan Rp 144.5 Triliun.

 

Sementara itu data kemiskinan, menurut BPS per September 2020, memperlihatkan meningkat di masa pandemi naik menjadi 27.55 juta jiwa. Di antara masyarakat miskin karena pandemi ada anak-anak yang menjadi yatim atau piatu atau yatim piatu kurang lebih sebanyak 40 ribu yg tentu membutuhkan perhatian kita semua. Hal ini jelas menunjukkan eksistensi zakat sebagai instrumen dalam menegakkan prinsip ekonomi yang berkeadilan dan dalam misi mengentaskan kemiskinan.

 

Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.

Harta yang kita keluarkan, sesungguhnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan perbaikan bagi kondisi kemiskinan umat dan ketimpangan sosial yang kita rasakan saat ini. Harta yang kita keluarkan dan diserahkan ke amil sesungguhnya akan dihimpun dan didistribusikan bagi orangorang yang berhak menerimanya yaitu asnaf 8: fakir, miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah dan ibnu sabil.

 

Dengan demikian, zakat yang disalurkan kepada orang yang berhak dan tepat menerimanya, sesungguhnya dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera dan dapat mengentaskan persoalan kemiskinan umat.

 

Zakat, Infak, dan Sadaqoh merupakan komponen penting bagi pembangunan ekonomi umat. Pendayagunaan dan pemanfaatan jika dilakukan dengan baik maka dapat mengentaskan kemiskinan masyarakat secara efektif dalam jumlah besar.

 

Selain itu, peningkatan pemberdaayaan zakat untuk kegiatan UMKM bagi masyarakat menengah ke bawah dapat memacu peningkatan pendapatan mustahik dan perbaikan usaha yang dilakukan sehingga aktivitas ekonomi yang dijalankan masyarakat tetap produktif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendayagunaan zakat memiliki peran penting bagi peningkatan usaha dan pendapatan masyarakat yang berada di garis kemiskinan.

 

Sumber : https://istiqlal.or.id/blog/detail/mimbar-jumat--penguatan-zakat-infaq-dan-shadaqah-dalam-pengentasan-kesenjangan-sosial.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODERASI BERAGAMA

Oleh : Muhammad Ali Wava S.Ag , Musrif MBS Al-Muttaqin Gedangsari, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta     إِنَّ ال...