Oleh: Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA
Sidang Jum'at yang
berbahagia, marilah kita senantiasa terus bersyukur kepada Allah SWT atas
segala nikmat iman, Islam dan sehatnya sehingga kita dapat berkumpul di rumah
Allah SWT ini untuk menjalankan ibadah shalat Jum'at. Sebagai bentuk perwujudan
rasa syukur itu marilah kita terus meningkatkan iman dan taqwa kita hingga
mampu memaksimalkan momentum di bulan Ramadhan ini. Bulan dimana Allah SWT
menurunkan rahmat dan maghfirah-Nya serta membuka pintu surga seluas-luasnya
dan menutup pintu neraka.
Shalawat dan salam
kita sampaikan kepada junjungan alam dan teladan kemanusiaan, Sayyidina
Muhammad SAW. Sosok sempurna dan figur paripurna, yang telah Allah SWT tetapkan
menjadi teladan bagi kita semua. Mudah-mudahan kita semua diberikan kekuatan
oleh Allah SWT untuk dapat istiqamah dalam mempelajari, mengamalkan dan
memperjuangkan kedaulatan ajaran-ajaran kemualiaannya, sehingga kita mendapat
syafaatul udzma di hari akhir kelak. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Ma’ashiral Muslimun
Rahimakumullah.
Izinkanlah Khatib pada
kesempatan kali ini menyampaikan nasehat taqwa dengan tema “Penguatan Zakat,
Infak, dan Sadaqah dalam Pengentasan Kesenjangan Sosial”. Sebagaimana ayat yang
sudah Khatib bacakan tadi. Zakat memiliki beberapa fadhilah/keutamaan; baik
bagi orangorang yang menjalankannya ataupun bagi golongan yang mendapat
manfaatnya.
Di dalam Al-Qur'an
surat At-Taubah ayat 103, Allah SWT menyampaikan bahwa orang-orang yang
menunaikan zakat maka Allah SWT akan membersihkan dan menyucikan harta dan
jiwanya serta Allah SWT akan mengabulkan setiap permohonan hamba-Nya. Selain
itu, zakat merupakan rukun Islam keempat yang wajib dijalankan oleh umat Islam,
yang telah mencapai nishab (ketentuan zakat) serta sebagai bentuk ketaatan atas
perintah-Nya.
Oleh karena itu, bagi
kaum muslimin yang sudah mencapai nishab, hartanya agar dikeluarkan untuk
dijalan Allah SWT dalam meningkatkan ketakwaan kepada-Nya. Kemudian daripada
itu, menunaikan zakat merupakan suatu bentuk dari perwujudan keshalihan sosial
yang dilakukan oleh orang yang beriman. Dikeluarkannya sebagian harta untuk
orang yang berhak menerimanya (mustahik), bertujuan untuk menumbuhkan sikap
kepedulian, empati, dan rasa kebersamaan di kalangan masyarakat Muslim.
Dengan demikian,
dikeluarkannya sebagian harta orang yang beriman akan menguatkan rasa
solidaritas dan kepedulian bagi orang yang miskin, sehingga keadilan sosial
dapat diwujudkan bagi negeri kita tercinta ini. Hubungan timbal balik antara
ta’awun, takaful dan tadhamun inilah yang akan menghadirkan kehidupan
masyarakat yang harmonis, penuh kebersamaan dan terjadinya kebahagiaan komunal.
Ma’ashiral Muslimun
Rahimakumullah.
Apabila kita tinjau
secara lebih dalam, syariat zakat memiliki dua fungsi utama. Pertama, zakat
merupakan bentuk dari ketaatan kepada Allah SWT, sekaligus manifestasi
perwujudan keimanan kita kepada Allah SWT. Hal ini dikarenakan zakat merupakan
ibadah mahdlah yang telah ditetapkan oleh Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya yang
telah memenuhi syarat, bahkan ia merupakan rukun Islam yang memiliki urgensi
dan nilai pokok dalam bangunan Islam.
Kedua, selain bentuk
keimanan dan ketaatan kita kepada Allah SWT, zakat juga memiliki implikasi
besar dalam konteks sosial dan ekonomi. Dari dimensi ekonomi, zakat merupakan
salah satu instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan, dan bagian dari
sumber terpenting dalam menumbuhkan ekonomi dengan prinsip berkeadilan. Apabila
kita tinjau dari perspektif maqashid syariah, setidaknya ada 3 (tiga) aspek
penting yang menjadi tujuan atau maqashid lahirnya perintah zakat ini.
Pertama, pada aspek keimanan, zakat yang kita keluarkan akan menjauhkan
hamba-Nya dari sikap cinta dunia (hubbud-dunya) dan cinta harta. Zakat juga
dapat menyucikan diri dari sifat buruk harta, seperti: kikir, tamak, mubadzir,
ishraf, dan sifat buruk lainnya.
Ma’ashiral Muslimun
Rahimakumullah.
Perintah berzakat ini
juga kemudian akan membentuk mindset dari setiap muslim untuk memiliki
orientasi kepada hal-hal yang halal dan berkah dalam setiap langkah dan
aktivitasnya. Hal ini mereka sadari, karena ketika mereka bekerja dan
mendapatkan upah, maka mereka yakin itu berasal dari harta yang halal dan
berkah.
Rasulullah SAW
bersabda yang artinya sebagai berikut,
Artinya: "Sesungguhnya
Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur tipu daya." (HR. Imam
Muslim)
Mereka juga akan sadar
untuk mengeluarkan sebagian porsi hartanya untuk jalan Allah SWT, baik dalam
bentuk zakat, infak, maupun sodaqoh. Lantas kemudian, zakat juga akan berperan
dalam menumbuhkan etos kerja yang positif dari setiap muslim dan menambah semangat
beribadah kepada Allah SWT Rabbul ‘Alamiin.
وَاَقِيْمُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
Artinya: "Dan
laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk."
(QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Ma’ashiral Muslimun
Rahimakumullah.
Pada dimensi sosial,
zakat dapat menumbuhkan rasa solidaritas dan ukhuwwah sesama muslim. Hal ini
telah dijelaskan dalam Firman Allah SWT pada QS At-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ
وَالْمُؤْمِنٰتُ بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ
وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ
وَيُطِيْعُوْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَه اُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ
عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Dan
orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi
penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh (berbuat) yang makruf, dan
mencegah dari yang mungkar, melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan taat
kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan diberi rahmat oleh Allah. Sungguh,
Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana." (QS. At-Taubah [9]: 71)
Ayat ini menerangkan
bahwa orang mukmin, pria maupun wanita saling menjadi pembela di antara mereka.
Selaku mukmin ia membela mukmin lainnya karena hubungan agama. Mukmin yang satu
dengan mukmin yang lainnya harus semangat menjaga rasa ukhuwwah ini sebagai
satu tubuh yang sama. Apabila terluka di salah satu bagian tubuh, maka seluruh
tubuh akan merasakannya pula. Rasa solidaritas ini harus dipupuk sesuai yang
disabdakan Nabi SAW dari Abi Musa yang berbunyi,
Artinya: Dari Abi Musa
dari Nabi SAW., beliau bersabda, "Sungguh (sebagian) mukmin kepada
(sebagian) mukmin lainnya seperti bangunan, yang menguatkan sebagian dengan
sebagian lainnya. Dan beliau menyilangkan jarijarinya." (HR. Bukhari
dan Muslim)
Terakhir, dari aspek
ekonomi Allah SWT telah mengisyaratkan bahwa kedudukan zakat dan sedekah ialah
menjadi antitesis dari sistem ekonomi riba. Sebagaimana telah Allah SWT
firmankan kepada Rasulullah SAW dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 276, di
mana Allah SWT nyatakan dengan jelas bahwa Allah SWT akan memusnahkan Riba dan
menyuburkan sedekah.
Allah SWT juga
berfirman pada QS. Ar-Rum [30]: 39,
وَمَآ
اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا
عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ
فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
Artinya: "Dan
sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka
tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat
yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang
yang melipatgandakan (pahalanya)." (QS. Ar-Rum [30]: 39)
Dengan demikian zakat
merupakan mekanisme redistribusi kekayaan/harta dari mereka yang hartanya telah
mencapai nishab, kepada mereka yang masih kekurangan. Hasil kajian PUSKAS
BAZNAS memperlihatkan bahwa potensi ZIS di Indonesia Rp 327 Triliun dengan
pembagian zakat penghasilan dan jasa Rp 139.07 Triliun, zakat pertanian Rp
19.79 Triliun, zakat Peternakan Rp 9.51 Triliun, Zakat Uang Rp 58.76 Triliun,
dan Zakat Perusahaan Rp 144.5 Triliun.
Sementara itu data
kemiskinan, menurut BPS per September 2020, memperlihatkan meningkat di masa
pandemi naik menjadi 27.55 juta jiwa. Di antara masyarakat miskin karena
pandemi ada anak-anak yang menjadi yatim atau piatu atau yatim piatu kurang
lebih sebanyak 40 ribu yg tentu membutuhkan perhatian kita semua. Hal ini jelas
menunjukkan eksistensi zakat sebagai instrumen dalam menegakkan prinsip ekonomi
yang berkeadilan dan dalam misi mengentaskan kemiskinan.
Ma’ashiral Muslimun
Rahimakumullah.
Harta yang kita
keluarkan, sesungguhnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan perbaikan bagi
kondisi kemiskinan umat dan ketimpangan sosial yang kita rasakan saat ini.
Harta yang kita keluarkan dan diserahkan ke amil sesungguhnya akan dihimpun dan
didistribusikan bagi orangorang yang berhak menerimanya yaitu asnaf 8: fakir,
miskin, amil, mu’allaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berutang),
fisabilillah dan ibnu sabil.
Dengan demikian, zakat
yang disalurkan kepada orang yang berhak dan tepat menerimanya, sesungguhnya
dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera dan
dapat mengentaskan persoalan kemiskinan umat.
Zakat, Infak, dan
Sadaqoh merupakan komponen penting bagi pembangunan ekonomi umat. Pendayagunaan
dan pemanfaatan jika dilakukan dengan baik maka dapat mengentaskan kemiskinan
masyarakat secara efektif dalam jumlah besar.
Selain itu,
peningkatan pemberdaayaan zakat untuk kegiatan UMKM bagi masyarakat menengah ke
bawah dapat memacu peningkatan pendapatan mustahik dan perbaikan usaha yang
dilakukan sehingga aktivitas ekonomi yang dijalankan masyarakat tetap produktif
dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pendayagunaan zakat memiliki peran penting
bagi peningkatan usaha dan pendapatan masyarakat yang berada di garis
kemiskinan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar