Rabu, 08 April 2026

DOSA MENEBANG POHON SEMBARANGAN DALAM ISLAM



Penulis: Zainuddin Lubis

 

Khutbah I

 

اَلْحَمْدُ لِلّٰهِ الَّذِيْ أَنْعَمَنَا بِنِعْمَةِ الْإِيْمَانِ وَالْإِسْلَامِ. وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ خَيْرِ الْأَنَامِ، وَعَلٰى اٰلِهِ وَأَصْحَابِهِ الْكِرَامِ. أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلٰهَ اِلَّا اللهُ الْمَلِكُ الْقُدُّوْسُ السَّلَامُ وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا وَحَبِيْبَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ صَاحِبُ الشَّرَفِ وَالْإِحْتِرَامِ. أَمَّا بَعْدُ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ. اِتَّقُوْ اللهَ، وَاعْمَلُوا الصَّالِحَاتِ وَاجْتَنِبُوا الْمُنْكَرَاتِ وَاذْكُرُوا اللهَ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَتٍ وَاشْكُرُوْا لِلّٰهِ الَّذِيْ بِنِعْمَتِهِ تَتِمُّ الصَّالِحَاتُ.

قَالَ اللهُ تَعَالَى: وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ قَالُوْٓا اَتَجْعَلُ فِيْهَا مَنْ يُّفْسِدُ فِيْهَا وَيَسْفِكُ الدِّمَاۤءَۚ وَنَحْنُ نُسَبِّحُ بِحَمْدِكَ وَنُقَدِّسُ لَكَۗ قَالَ اِنِّيْٓ اَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُوْنَ

 

Marilah kita senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan menjalankan semua perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya. Semoga Allah menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang selalu berjalan di atas jalan yang diridai-Nya.

 

Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,

Menjaga kelestarian alam bagian dari ajaran Islam. Manusia di bumi ini memiliki tanggung jawab sebagai khalifah. Pohon, sebagai salah satu unsur penting kehidupan, sejatinya memiliki kedudukan tersendiri dalam syariat.

 

Pohon memberikan oksigen, menahan erosi, menjadi tempat tinggal hewan, serta tempat berteduh manusia. Karena itu, Islam menempatkan perbuatan merusak alam, termasuk menebang pohon sembarangan (illegal logging), sebagai perbuatan dosa besar yang mendatangkan ancaman dari Allah.

 

Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Sunan Abu Dawud, Rasulullah SAW menyampaikan peringatan tegas bagi siapa pun yang menebang pohon Sidrah, jenis pohon besar yang biasa digunakan manusia dan hewan untuk berteduh, tanpa alasan yang benar. Nabi bersabda;

 

مَن قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

Barangsiapa menebang pohon Sidrah, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.” (HR. Abu Dawud)

 

Sejatinya, larangan ini bukan terbatas pada satu jenis pohon saja (sidarah), tetapi mencakup seluruh bentuk penebangan pohon yang bermanfaat bagi manusia maupun hewan. Jika sebuah pohon memberikan naungan, menjadi tempat hidup makhluk, atau memiliki fungsi ekologis yang penting, maka merusaknya tanpa hak merupakan kezaliman besar yang mengundang murka Allah.

 

Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,

Lebih jauh, dalam Al-Qur’an juga menegaskan larangan berbuat kerusakan di bumi. Dalam surah Al-A‘raf ayat 56, Allah berfirman:

 

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا وَادْعُوهُ خَوْفًا وَطَمَعًا

Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap.

 

Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,

Ayat ini menunjukkan bahwa bumi sudah diciptakan Allah dalam kondisi seimbang. Merusaknya berarti menyalahi tatanan yang Allah tetapkan. Penebangan pohon sembarangan termasuk dalam kategori ifsad fil ardh (perbuatan merusak bumi), sebab ia mengganggu ekosistem dan merugikan banyak makhluk.

 

Abul Muzhaffar As-Sam‘ani dalam Tafsir As-Sam‘ani menjelaskan bahwa kerusakan di bumi memiliki banyak bentuk. Mengutip pendapat Ad-Dhahhak, menyebutkan bahwa tindakan seperti mengubah aliran air, menebang pohon-pohon berbuah, hingga merusak mata uang emas dan perak merupakan bagian dari kerusakan yang dilarang.

 

Pohon bukan sekadar batang kayu, tetapi sumber kehidupan bagi manusia dan hewan. Sekali pohon ditebang, hilanglah sejumlah manfaat yang Allah tetapkan melalui keberadaannya.

 

Mulla Ali al-Qari, dalam kitab “Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul Mashabih”, memberi penjelasan penting terkait hadis ancaman bagi penebang pohon. Ia menyebut perbuatan ini sebagai ghishman, yaitu bentuk kezaliman bertingkat yang merugikan banyak makhluk. Berikut penjelasannya:

 

(بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا) صِفَةُ حَقٍّ، وَالْمُرَادُ بِالْحَقِّ النَّفْعُ، لِأَنَّهُ رُبَّمَا يَظْلِمُ أَحَدٌ ظُلْمًا، وَيَكُونُ لَهُ فِيهِ نَفْعٌ، وَهُنَا بِخِلَافِهِ، كَمَا قَالَ تَعَالَى: (وَيَبْغُونَ فِي الْأَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ)، (صَوَّبَ اللهُ) أَيْ: أَلْقَى، (رَأْسَهُ) أَيْ: ابْتَلَاهُ أَوْ رَمَاهُ بِرَأْسِهِ، أَوِ الْمُرَادُ بِهِ بَدَنُهُ جَمِيعُهُ، (فِي النَّارِ.(

(Dengan tanpa hak) maksud ‘hak’ di sini adalah manfaat atau kebutuhan yang dibenarkan. Terkadang seseorang berbuat zalim namun ia sendiri mendapat manfaat dari kezalimannya — tetapi tidak demikian dalam kasus ini. Sebagaimana firman Allah: ‘Dan mereka berbuat kerusakan di bumi tanpa hak.’ Disebutkan pula: ‘Allah akan menjatuhkan kepalanya ke dalam neraka,’ yaitu Allah akan melemparkannya, mengazabnya, atau menjatuhkan seluruh tubuhnya, bukan hanya kepala.” (Mulla Ali al-Qari, Mirqatul Mafatih, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002), jilid V, hlm. 1984)

 

Hadirin jamaah khutbah Jumat yang dirahmati Allah,

Penjelasan ini mempertegas bahwa menebang pohon tanpa alasan syar‘i bukan hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merupakan bentuk kezaliman terhadap makhluk lain yang bergantung pada pohon tersebut: musafir, hewan, bahkan serangga kecil sekalipun.

 

Khatib, lewat mimbar Khutbah Jumat, mengingatkan kita semua bahwa bumi adalah amanah. Setiap pohon memiliki nilai dan fungsi dalam menjaga kehidupan. Menebang pohon sembarangan bukan hanya perbuatan merusak, tetapi dosa yang berdampak luas.

 

Mari menjadi Muslim yang peduli, menjaga bumi, dan menebar keberkahan dengan menanam, merawat, dan menghormati ciptaan Allah. Semoga kita termasuk hamba yang amanah dan tidak membuat kerusakan di muka bumi.

 

Sumber : https://bincangsyariah.com/hukum-islam/ibadah/khutbah-jumat-dosa-menebang-pohon-sembarangan-dalam-islam/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODERASI BERAGAMA

Oleh : Muhammad Ali Wava S.Ag , Musrif MBS Al-Muttaqin Gedangsari, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta     إِنَّ ال...