Oleh : M. Rufait Balya
Beberapa dekade terakhir, praktik penebangan hutan
secara ilegal (illegal logging) telah menjadi fenomena memprihatinkan di
berbagai wilayah. Hutan sebagai paru-paru bumi yang menjadi penopang kehidupan
manusia, makhluk hidup lain, hingga iklim global, semakin tergerus oleh
aktivitas pembalakan liar.
Aktivitas ini bukan sekadar berkaitan dengan
masalah lingkungan yang berdampak pada hilangnya pohon, tapi ia telah berubah
menjadi persoalan kemaslahatan umat, ekonomi, sosial, hingga pelanggaran serius
terhadap syariat Islam.
Dalam kajian fikih lingkungan, illegal logging
— yang meliputi penebangan, pengangkutan, dan pemanfaatan kayu tanpa izin —
dipandang sebagai perbuatan yang dilarang, karena merupakan bagian dari
perusakan alam (fasād fil-ardh) yang dikecam oleh Allah SWT. Hal ini
sebagaimana firman-Nya berikut ini:
وَلَا
تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ
اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ
"Janganlah kalian berbuat kerusakan di
bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan
penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang
berbuat baik." (QS. Al-A’raf [7]: 56).
Ayat ini menjadi rujukan fundamental bahwa setiap
tindakan yang menimbulkan kerusakan ekologis, degradasi hutan, atau perusakan
alam, yang ini semua merupakan perbuatan tercela dan berbenturan dengan prinsip
syariat yang menghargai hak ciptaan Allah SWT.
Terkait ayat di atas, Imam Abu Muzhaffar
As-Sam'ani, dalam kitab “Tafsir As-Sam'a” mengutip perkataan tabi'in Ad-Dhahak
yang menyebutkan bahwa perbuatan merusak bumi termasuk, memblokir aliran air,
menebang pepohonan yang tengah berbuah, dan merusak koin-koin emas dan perak.
Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan
nilai-nilai kebijaksanaan dan membuat alam semesta kehilangan keseimbangan,
serta mengganggu ketertiban di muka bumi.
وَقَالَ
الضَّحَّاك: من الْفساد فِي الأَرْض تغوير الْمِيَاه، وَقطع الْأَشْجَار المثمرة،
وَكسر الدَّرَاهِم وَالدَّنَانِير
“Ad-Dhahhak berkata: "Dari kerusakan yang
terjadi di bumi adalah mengubah arah aliran air, menebang pohon-pohon yang
berbuah, dan merusak koin-koin emas dan perak." (Abul Muzhaffar
As-Sam'ani, Tafsir As-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan: 1997], jilid II, halaman
189).
Untuk itu, manusia diwajibkan untuk menjaga dan
memelihara bumi, bukan merusaknya. Bumi adalah tempat tinggal kita dan semua makhluk
hidup lainnya. Kita harus menjaga kelestariannya agar dapat terus hidup dengan
nyaman dan aman.
Sementara itu, Nabi Muhammad SAW juga telah
memberikan gambaran tegas terkait pentingnya menjaga alam, terutama pohon serta
tanaman yang memberi manfaat bagi umat, sebagaimana hadits berikut:
مَنْ
قَطَعَ سَدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
"Barangsiapa menebang pohon bidara
(sidrah), lalu hal tersebut dilakukan tanpa hak, maka Allah akan menghujamkan
kepalanya ke dalam api neraka." (HR. Abu Dawud).
Diketahui bahwa pohon bidara ini memiliki banyak
manfaat, yakni salah satunya sebagai tempat bernaung oleh para musafir ketika
di padang pasir. Berkenaan hadits di atas Al-Khatib Waliyuddin At-Tibrizi
menjelaskan dalam kitabnya dengan menukil perkataan Abu Dawud:
وَقَالَ: هٰذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ،
يَعْنِي: مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ
وَالْبَهَائِمُ غَشْمًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا، صَوَّبَ
اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
“Abu Dawud berkata: "Hadis ini adalah
hadis yang diringkas. Maksudnya adalah: Barang siapa menebang pohon sidrah di
tanah lapang yang biasa digunakan sebagai tempat berteduh oleh para musafir dan
hewan-hewan, dengan perbuatan sewenang-wenang dan zalim tanpa hak yang
dibenarkan baginya, maka Allah akan menelungkupkan kepalanya ke dalam neraka."
(Al-Khatib Waliyuddin At-Tibrizi, Misykatul Mashabih, [Beirut, al-Maktabah
al-Islamiy: 1979 M], halaman 894).
Maka dari itu, menebang pohon secara sembarangan
tanpa alasan yang dibenarkan syara' adalah perbuatan yang sangat tercela dan
membawa konsekuensi besar di sisi Allah. Islam secara jelas memberikan
peringatan keras kepada para manusia yang dengan sengaja meeusakn kelestarian
alam dan keberlanjutan fasilitas umum.
Semoga kita semua mampu mengambil pelajaran bahwa
menjaga hutan adalah bagian dari ibadah, tanggung jawab sosial, dan kewajiban
agama. Islam mengajarkan kita untuk menjadi khalifah yang menjaga bumi, bukan
menjadi perusaknya. Wallahu a'lam.
Sumber : https://jatim.nu.or.id/keislaman/dalil-larangan-illegal-logging-dan-ancamannya-dalam-islam-dtWvM

Tidak ada komentar:
Posting Komentar