Rabu, 08 April 2026

DALIL LARANGAN ILLEGAL LOGGING DAN ANCAMANNYA DALAM ISLAM



Oleh : M. Rufait Balya

 

Beberapa dekade terakhir, praktik penebangan hutan secara ilegal (illegal logging) telah menjadi fenomena memprihatinkan di berbagai wilayah. Hutan sebagai paru-paru bumi yang menjadi penopang kehidupan manusia, makhluk hidup lain, hingga iklim global, semakin tergerus oleh aktivitas pembalakan liar.

 

Aktivitas ini bukan sekadar berkaitan dengan masalah lingkungan yang berdampak pada hilangnya pohon, tapi ia telah berubah menjadi persoalan kemaslahatan umat, ekonomi, sosial, hingga pelanggaran serius terhadap syariat Islam.

 

Dalam kajian fikih lingkungan, illegal logging — yang meliputi penebangan, pengangkutan, dan pemanfaatan kayu tanpa izin — dipandang sebagai perbuatan yang dilarang, karena merupakan bagian dari perusakan alam (fasād fil-ardh) yang dikecam oleh Allah SWT. Hal ini sebagaimana firman-Nya berikut ini:

 

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ

"Janganlah kalian berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik." (QS. Al-A’raf [7]: 56).

 

Ayat ini menjadi rujukan fundamental bahwa setiap tindakan yang menimbulkan kerusakan ekologis, degradasi hutan, atau perusakan alam, yang ini semua merupakan perbuatan tercela dan berbenturan dengan prinsip syariat yang menghargai hak ciptaan Allah SWT.

 

Terkait ayat di atas, Imam Abu Muzhaffar As-Sam'ani, dalam kitab “Tafsir As-Sam'a” mengutip perkataan tabi'in Ad-Dhahak yang menyebutkan bahwa perbuatan merusak bumi termasuk, memblokir aliran air, menebang pepohonan yang tengah berbuah, dan merusak koin-koin emas dan perak.

 

Perbuatan-perbuatan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai kebijaksanaan dan membuat alam semesta kehilangan keseimbangan, serta mengganggu ketertiban di muka bumi.

 

وَقَالَ الضَّحَّاك: من الْفساد فِي الأَرْض تغوير الْمِيَاه، وَقطع الْأَشْجَار المثمرة، وَكسر الدَّرَاهِم وَالدَّنَانِير

Ad-Dhahhak berkata: "Dari kerusakan yang terjadi di bumi adalah mengubah arah aliran air, menebang pohon-pohon yang berbuah, dan merusak koin-koin emas dan perak." (Abul Muzhaffar As-Sam'ani, Tafsir As-Sam'ani, [Riyadh, Darul Wathan: 1997], jilid II, halaman 189).

 

Untuk itu, manusia diwajibkan untuk menjaga dan memelihara bumi, bukan merusaknya. Bumi adalah tempat tinggal kita dan semua makhluk hidup lainnya. Kita harus menjaga kelestariannya agar dapat terus hidup dengan nyaman dan aman.

 

Sementara itu, Nabi Muhammad SAW juga telah memberikan gambaran tegas terkait pentingnya menjaga alam, terutama pohon serta tanaman yang memberi manfaat bagi umat, sebagaimana hadits berikut:

 

مَنْ قَطَعَ سَدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

"Barangsiapa menebang pohon bidara (sidrah), lalu hal tersebut dilakukan tanpa hak, maka Allah akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka." (HR. Abu Dawud).

 

Diketahui bahwa pohon bidara ini memiliki banyak manfaat, yakni salah satunya sebagai tempat bernaung oleh para musafir ketika di padang pasir. Berkenaan hadits di atas Al-Khatib Waliyuddin At-Tibrizi menjelaskan dalam kitabnya dengan menukil perkataan Abu Dawud:

 

وَقَالَ: هٰذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ، يَعْنِي: مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلَاةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ غَشْمًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا، صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ

Abu Dawud berkata: "Hadis ini adalah hadis yang diringkas. Maksudnya adalah: Barang siapa menebang pohon sidrah di tanah lapang yang biasa digunakan sebagai tempat berteduh oleh para musafir dan hewan-hewan, dengan perbuatan sewenang-wenang dan zalim tanpa hak yang dibenarkan baginya, maka Allah akan menelungkupkan kepalanya ke dalam neraka." (Al-Khatib Waliyuddin At-Tibrizi, Misykatul Mashabih, [Beirut, al-Maktabah al-Islamiy: 1979 M], halaman 894).

 

Maka dari itu, menebang pohon secara sembarangan tanpa alasan yang dibenarkan syara' adalah perbuatan yang sangat tercela dan membawa konsekuensi besar di sisi Allah. Islam secara jelas memberikan peringatan keras kepada para manusia yang dengan sengaja meeusakn kelestarian alam dan keberlanjutan fasilitas umum.

 

Semoga kita semua mampu mengambil pelajaran bahwa menjaga hutan adalah bagian dari ibadah, tanggung jawab sosial, dan kewajiban agama. Islam mengajarkan kita untuk menjadi khalifah yang menjaga bumi, bukan menjadi perusaknya. Wallahu a'lam.

 

Sumber : https://jatim.nu.or.id/keislaman/dalil-larangan-illegal-logging-dan-ancamannya-dalam-islam-dtWvM

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODERASI BERAGAMA

Oleh : Muhammad Ali Wava S.Ag , Musrif MBS Al-Muttaqin Gedangsari, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta     إِنَّ ال...