Oleh : Zainuddin Lubis, Pegiat kajian
keislaman
Pemandangan itu terasa seperti mimpi buruk yang
membeku. Dari Sibolga, Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, Tapanuli Utara,
hingga Tapanuli Tengah, warga hanya bisa menatap halaman rumah mereka yang
berubah menjadi semacam galangan kapal karam. Bukan lagi tempat anak berlarian,
melainkan lautan balok patah, batang-batang raksasa, dan gelondongan kayu yang
berserakan seperti bangkai tak bernyawa. Kayu-kayu itu datang bersama amukan
air bah pada akhir November 2025.
Di Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan, salah
satu wilayah yang paling parah terdampak, tumpukan material besar itu bahkan
menerobos masuk ke dalam rumah warga. Ekosistem Batang Toru, yang selama ini
menjadi penyangga debit air, kehilangan daya ikatnya. Tanah menjadi labil,
aliran permukaan meningkat drastis, dan air bah berubah menjadi penghancur.
Situasi serupa terlihat di daerah Natal,
Mandailing Natal. Tumpukan kayu yang hanyut, sebagian bahkan tersusun rapi atau
tampak jelas bekas gergaji mesin, menjadi bukti telanjang adanya aktivitas
penebangan besar-besaran di hulu.
Rangkaian bencana di Pulau Sumatera (provinsi Aceh
dan Sumatera Barat) ini tidak lagi bisa dipandang sebagai sekadar fenomena
hidrometeorologis. Kehadiran gelondongan kayu setiap kali banjir datang
bukanlah peristiwa alam biasa, melainkan alarm keras tentang rusaknya ekosistem
hulu akibat deforestasi masif.
Dampaknya sangat tragis. Hingga Selasa, 2 Desember
2025, tercatat 631 orang meninggal dunia di Sumatera Utara dan 472 lainnya
masih hilang. Angka yang mencengangkan ini mencerminkan kerusakan ekologis yang
telah berlangsung lama, konsekuensi dari tata kelola lingkungan yang rapuh dan
penegakan hukum yang lemah.
Berdasarkan data WALHI Sumut, gelondongan kayu
yang selalu muncul saat banjir melanda bukan fenomena natural, tetapi indikasi
kuat rusaknya hutan dengan aktivitas illegal logging dan pembukaan perkebunan
sawit. Apalagi, bentuk kayu-kayu tersebut, tersusun rapi, bekas digergaji
mesin, menguatkan dugaan adanya penebangan masif.
Lebih jauh, Bupati Tapanuli Tengah, Masinton
Pasaribu, bahkan menyatakan secara gamblang: ribuan kayu itu adalah hasil
illegal logging dan pembabatan hutan di perbukitan untuk pembukaan perkebunan
sawit. Bencana-bencana ini adalah cermin dosa ekologis yang kita biarkan tumbuh
subur. Dan seperti biasa, manusia sendiri yang akhirnya menderita akibatnya.
Larangan Illegal Logging dalam Islam tak bisa
dipungkiri, dalam beberapa dekade terakhir, Indonesia tercatat sebagai salah
satu negara dengan tingkat kehilangan hutan tercepat di dunia. Setiap tahun,
jutaan hektar hutan tropis, yang menjadi rumah bagi ribuan spesies dan
penyangga stabilitas iklim, lenyap oleh aktivitas illegal logging (pembalakan
liar).
Sejatinya, jauh sebelum kerusakan ekologis menjadi
isu global, Islam telah menanamkan spirit konservasi alam lewat ajarannya.
Islam, agama yang tidak hanya memandu cara beribadah mahdah, tetapi juga cara
manusia memperlakukan bumi yang dititipkan kepadanya. Dalam sebuah hadis
riwayat Sunan Abu Dawud, Nabi bersabda tentang larangan menebang pohon, tempat
hewan dan manusia berteduh. Simak penjelasan sabda Nabi Muhammad berikut;
من
قطع سدرة صوب الله راسه في النار
“Barangsiapa menebang pohon Sidrah, maka Allah
akan menghujamkan kepalanya ke dalam api neraka.”
Pohon sidrah atau bidara pada masa Nabi dikenal
sebagai sahabat para musafir. Di tengah padang pasir yang terik, pohon ini
menjadi oase kecil: tempat berteduh bagi siapa pun yang melintas, termasuk
hewan-hewan yang membutuhkan naungan. Karena manfaatnya yang begitu luas, pohon
sidrah memiliki nilai kemaslahatan yang tinggi bagi masyarakat Arab kala itu.
Mula Ali Al-Qari menjelaskan, larangan menebang
pohon sidrah, dalam hadis Nabi tersebut, bukanlah semata untuk pohon itu saja.
Sidrah hanyalah contoh paling dekat dengan realitas pada masa Nabi, yang
menjelaskan pohon yang manfaatnya dirasakan banyak makhluk. Artinya, setiap
pohon yang memberikan perlindungan, tempat berteduh, atau penopang kehidupan
umum berada dalam payung perlindungan syariat. Menebangnya tanpa alasan yang
dibenarkan termasuk bentuk kezaliman dan perusakan terhadap nikmat Allah yang
dianugerahkan bagi seluruh makhluk.
Di kitab Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul
Mashabih, Mula al-Qārī menyebut tindakan menebang pohon yang bermanfaat secara
sembarangan sebagai ghishman (kezaliman yang bertingkat). Istilah ini
mempertegas betapa besarnya dampak perusakan tersebut. Sebatang pohon yang
ditebang tak hanya hilang manfaatnya untuk satu orang, tetapi juga bagi
musafir, hewan, dan berbagai makhluk yang menggantungkan hidup pada
keberadaannya.
(بغير حق يكون له فيها) صفة
حق ، والمراد بالحق النفع لأنه ربما يظلم أحد ظلما ، ويكون له فيه نفع وهنا بخلافه
كما قال تعالى : (ويبغون في الأرض بغير الحق) (صوب الله) أي : ألقى (رأسه) أي :
ابتلاه أو رماه برأسه ، أو المراد به بدنه جميعه (في النار
“Dengan tanpa hak.” Yang dimaksud “hak”
di sini adalah manfaat atau keperluan yang dibenarkan. Karena terkadang
seseorang berbuat zalim namun ia sendiri mendapatkan manfaat dari kezalimannya
— tetapi tidak demikian dalam kasus ini. Sebagaimana firman Allah: “Dan mereka
berbuat kerusakan di bumi tanpa hak” (QS. Al-Baqarah).
Kemudian disebutkan lagi: “Allah akan
menjatuhkan kepalanya ke dalam neraka.” Maknanya: Allah akan melemparkannya,
mengazabnya, atau menjatuhkan seluruh tubuhnya (bukan hanya kepala) ke dalam
neraka”. (Mula Ali Qari, Mirqatul Mafatih Syarah Misykatul
Mashabih, (Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2002 M), jilid V, hlm. 1984)
Lebih jauh, kata Ali Mula Al-Qari, ada juga ulama
yang menyebut, bahwa konteks larangan menebang pohon sidrah, tersebut berlaku
di wilayah Makkah dan Madinah. Sebab pohon sidrah di Makkah termasuk kawasan
tanah Haram, wilayah suci yang memiliki aturan khusus.
Ada pula riwayat yang mengatakan pohon di Madinah,
pohon-pohon sidrah menjadi tempat berteduh para muhajirin pada masa awal
hijrah, saat mereka belum memiliki rumah. Namun, al-Qārī menegaskan bahwa
penyebutan lokasi tertentu bukan pembatasan hukum, melainkan contoh yang mudah
dipahami masyarakat ketika itu. (Mula Ali Qari, Mirqatul Mafatih Syarah
Misykatul Mashabih, jilid V, hlm. 1984)
Dari seluruh penjelasan tersebut, tampak jelas
bahwa Islam memberikan perhatian besar pada kelestarian alam dan keberlanjutan
fasilitas umum. Pohon bagian dari kehidupan bersama. Merusaknya berarti memutus
rantai manfaat bagi banyak makhluk sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem
yang Allah ciptakan dengan penuh hikmah.
Karena itu, menebang pohon secara sembarangan
dalam pandangan syariat bukan perkara sepele. Ancaman “ditelungkupkan ke dalam
neraka” dalam hadis menunjukkan betapa seriusnya dosa merusak lingkungan. Jika
satu pohon saja dilindungi sedemikian rupa, maka menjaga kelestarian hutan,
lingkungan hidup, dan sumber daya alam tentu menjadi tanggung jawab yang jauh
lebih besar. Dalam Al-Qur’an surat Al-A’raf ayat 56;
وَلَا
تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ
“Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi
setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh
harap.”
Abul Muzhaffar As-Sam‘ani dalam Tafsir
As-Sam‘ani menjelaskan bahwa kerusakan di bumi dapat muncul dalam berbagai
bentuk. Mengutip pendapat Ad-Dhahhak, ia menyebutkan bahwa tindakan seperti
mengubah aliran air, menebang pohon-pohon berbuah, hingga merusak mata uang
emas dan perak termasuk bagian dari perbuatan yang merusak bumi. Simak
penjelasan berikut:
وَقَالَ
الضَّحَّاك: من الْفساد فِي الأَرْض تغوير الْمِيَاه، وَقطع الْأَشْجَار المثمرة،
وَكسر الدَّرَاهِم وَالدَّنَانِير
“Ad-Dhahhak berkata: Termasuk kerusakan yang
terjadi di bumi adalah mengubah aliran air, menebang pohon-pohon berbuah, dan
merusak koin-koin emas dan perak.” (Abul Muzhaffar As-Sam‘ani, Tafsir
As-Sam‘ani (Riyadh; Darul Wathan, 1997), jilid II, hlm. 189)
Merusak Lingkungan dalam Fatwa Nahdlatul Ulama
Nahdlatul Ulama (NU) sejak lama telah memiliki
sejumlah fatwa yang secara tegas melarang segala bentuk perusakan lingkungan,
termasuk praktik illegal logging atau pembalakan liar. Salah satu rujukan
penting adalah keputusan Muktamar NU di Cipasung tahun 1994, yang hingga kini
relevansinya justru semakin kuat. Dalam putusan tersebut, merusak lingkungan,
baik udara, air, maupun tanah, dinyatakan sebagai perbuatan haram sekaligus
tindakan kriminal (jinayat).
Pada Muktamar ke-29 itu, juga menyatakan bahwa
siapa pun yang mencemari lingkungan hingga menimbulkan dharar (kerusakan
atau bahaya) berarti telah melakukan pelanggaran besar. Sebab dalam ajaran
Islam, menimbulkan mudarat bagi makhluk lain, manusia, hewan, ataupun alam,
adalah pelanggaran terhadap prinsip dasar kemaslahatan. Dalam perspektif Islam,
penyelesaian persoalan pencemaran lingkungan pun diatur dengan jelas. Ada dua
prinsip pokok yang harus dijadikan pegangan:
·
Kerusakan
wajib diganti oleh pihak yang mencemari. Siapa pun yang menimbulkan kerusakan
bertanggung jawab memulihkan lingkungan yang telah dirusaknya.
·
Pelaku pencemaran
harus diberikan hukuman yang bersifat menjerakan. Penegakan ini dilaksanakan
melalui prinsip amar ma’ruf nahi munkar sesuai tingkatannya, demi mencegah
kerusakan serupa terulang.
Melalui fatwa-fatwa ini, NU menegaskan bahwa
menjaga kelestarian lingkungan bukan sekadar isu ekologis, tetapi juga amanah
keagamaan yang wajib ditegakkan oleh seluruh umat. Penjelasan ini menegaskan
bahwa Islam memandang tindakan merusak lingkungan, termasuk menebang pohon
secara sembarangan, sebagai bentuk fasad (kerusakan) yang dibenci Allah.
Lebih jauh, dalam putusan Muktamar ke-33 Nahdlatul
Ulama di Jombang, Jawa Timur (1–5 Agustus 2015 / 16–20 Syawal 1436 H), Komisi
Bahtsul Masail ad-Diniyyah al-Waqi’iyyah menjelaskan kerusakan lingkungan dan
alih fungsi lahan:
1. Eksploitasi alam yang berlebihan hukumnya
haram. Segala bentuk pemanfaatan sumber daya alam
secara berlebihan hingga menyebabkan kerusakan lingkungan dinyatakan haram.
Alam tidak boleh dieksploitasi secara sembarangan hingga merusak keseimbangan
dan keberlanjutannya.
2. Izin pemerintah yang menyebabkan kerusakan
juga haram jika disengaja. Apabila aparat pemerintah
mengeluarkan izin yang kemudian menyebabkan kerusakan alam yang tidak dapat
diperbaiki lagi, maka tindakan tersebut juga dihukumi haram, terutama bila
dilakukan dengan kesengajaan.
3. Masyarakat wajib melakukan amar ma’ruf nahi
munkar. Dalam menghadapi kerusakan lingkungan,
masyarakat diwajibkan menjalankan amar ma’ruf nahi munkar sesuai kemampuan
masing-masing. Artinya, masyarakat harus mengingatkan, mencegah, atau menolak
tindakan yang merusak alam. (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Hasil-Hasil
Muktamar Ke-33 NU, [Jakarta: LTN PBNU, 2016], hlm. 140)
Selain itu, Muktamar ke-33 NU juga menegaskan
hukum terkait alih fungsi lahan;
Pertama, mengalihfungsikan lahan produktif menjadi fasilitas non-pertanian yang merugikan masyarakat hukumnya
haram. Alih fungsi lahan pertanian, ladang, atau lahan produktif lainnya
menjadi perumahan, perkantoran, atau pabrik dihukum haram apabila dipastikan
menimbulkan madlarrah ‘ammah (kerugian besar dan nyata) pada
perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Kedua, membeli lahan produktif untuk pembangunan infrastruktur hukumnya boleh. Namun, kebolehan ini
gugur apabila proyek tersebut nyata-nyata menimbulkan kerusakan atau kerugian
umum (dlarar ‘ammah). Dalam kondisi seperti ini, pemerintah wajib
melarangnya demi menjaga kemaslahatan.
Imam Asy-Syaukani dalam Fathul Qadir menjelaskan
bahwa Allah SWT melarang manusia melakukan segala bentuk kerusakan di muka bumi,
sekecil apa pun bentuknya. Larangan ini mencakup perbuatan seperti membunuh
sesama manusia, merusak atau menghancurkan rumah mereka, menebang pepohonan
tanpa alasan yang benar, serta merusak dan mencemari aliran sungai.
نهاهم الله سبحانه عن الفساد في الارض
بوجه من الوجوه قليلا كان او كثيرا ومنه قتل الناس وتخريب منازلهم وقطع اشجارهم
وتغوير انهارهم
“Allah SWT melarang mereka melakukan kerusakan
di muka bumi dengan cara apa pun, baik sedikit maupun banyak, termasuk membunuh
manusia, menghancurkan rumah mereka, menebang pohon-pohon mereka, dan merusak
atau mencemari aliran sungai mereka.” (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, Mesir:
Darul Ma’rifah, 2004], Jilid I, hlm. 480).
Dengan demikian, banjir bandang, tanah longsor,
dan derita ekologis yang terjadi di Sumatera tidak sekadar bencana alam.
Bencana alam ini adalah buah dari keserakahan manusia dan pengabaian terhadap
amanah Tuhan. Satu pohon saja dilindungi syariat, apalagi hutan yang menjadi
sumber kehidupan jutaan makhluk. Menghentikan illegal logging adalah kewajiban
bersama.
Sumber: https://islam.nu.or.id/syariah/illegal-logging-dosa-besar-yang-mengundang-murka-alam-U4kKO

Tidak ada komentar:
Posting Komentar