Oleh: Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA
Sidang Jum'at yang berbahagia, marilah kita
senantiasa terus bersyukur kepada Allah SWT atas segala nikmat iman, Islam dan
sehatnya sehingga kita dapat berkumpul di rumah Allah SWT ini untuk menjalankan
ibadah shalat Jum'at. Sebagai bentuk perwujudan rasa syukur itu marilah kita
terus meningkatkan iman dan taqwa kita hingga mampu memaksimalkan momentum di
bulan Ramadhan ini. Bulan dimana Allah SWT menurunkan rahmat dan maghfirah-Nya
serta membuka pintu surga seluas-luasnya dan menutup pintu neraka.
Shalawat dan salam kita sampaikan kepada junjungan
alam dan teladan kemanusiaan, Sayyidina Muhammad SAW. Sosok sempurna dan figur
paripurna, yang telah Allah SWT tetapkan menjadi teladan bagi kita semua.
Mudah-mudahan kita semua diberikan kekuatan oleh Allah SWT untuk dapat
istiqamah dalam mempelajari, mengamalkan dan memperjuangkan kedaulatan
ajaran-ajaran kemualiaannya, sehingga kita mendapat syafaatul udzma di hari
akhir kelak. Aamiin ya Rabbal Alamin.
Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.
Izinkanlah Khatib pada kesempatan kali ini
menyampaikan nasehat taqwa dengan tema “Penguatan Zakat, Infak, dan Sadaqah
dalam Pengentasan Kesenjangan Sosial”. Sebagaimana ayat yang sudah Khatib
bacakan tadi. Zakat memiliki beberapa fadhilah/keutamaan; baik bagi orangorang
yang menjalankannya ataupun bagi golongan yang mendapat manfaatnya.
Di dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 103, Allah
SWT menyampaikan bahwa orang-orang yang menunaikan zakat maka Allah SWT akan
membersihkan dan menyucikan harta dan jiwanya serta Allah SWT akan mengabulkan
setiap permohonan hamba-Nya. Selain itu, zakat merupakan rukun Islam keempat
yang wajib dijalankan oleh umat Islam, yang telah mencapai nishab (ketentuan
zakat) serta sebagai bentuk ketaatan atas perintah-Nya.
Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang sudah
mencapai nishab, hartanya agar dikeluarkan untuk dijalan Allah SWT dalam
meningkatkan ketakwaan kepada-Nya. Kemudian daripada itu, menunaikan zakat
merupakan suatu bentuk dari perwujudan keshalihan sosial yang dilakukan oleh
orang yang beriman. Dikeluarkannya sebagian harta untuk orang yang berhak
menerimanya (mustahik), bertujuan untuk menumbuhkan sikap kepedulian, empati,
dan rasa kebersamaan di kalangan masyarakat Muslim.
Dengan demikian, dikeluarkannya sebagian harta
orang yang beriman akan menguatkan rasa solidaritas dan kepedulian bagi orang
yang miskin, sehingga keadilan sosial dapat diwujudkan bagi negeri kita
tercinta ini. Hubungan timbal balik antara ta’awun, takaful dan tadhamun inilah
yang akan menghadirkan kehidupan masyarakat yang harmonis, penuh kebersamaan
dan terjadinya kebahagiaan komunal.
Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.
Apabila kita tinjau secara lebih dalam, syariat
zakat memiliki dua fungsi utama. Pertama, zakat merupakan bentuk dari ketaatan
kepada Allah SWT, sekaligus manifestasi perwujudan keimanan kita kepada Allah
SWT. Hal ini dikarenakan zakat merupakan ibadah mahdlah yang telah ditetapkan
oleh Allah SWT bagi hamba-hamba-Nya yang telah memenuhi syarat, bahkan ia
merupakan rukun Islam yang memiliki urgensi dan nilai pokok dalam bangunan
Islam.
Kedua, selain bentuk keimanan dan ketaatan kita
kepada Allah SWT, zakat juga memiliki implikasi besar dalam konteks sosial dan
ekonomi. Dari dimensi ekonomi, zakat merupakan salah satu instrumen penting
dalam pengentasan kemiskinan, dan bagian dari sumber terpenting dalam
menumbuhkan ekonomi dengan prinsip berkeadilan. Apabila kita tinjau dari
perspektif maqashid syariah, setidaknya ada 3 (tiga) aspek penting yang menjadi
tujuan atau maqashid lahirnya perintah zakat ini.
Pertama, pada aspek keimanan, zakat yang kita
keluarkan akan menjauhkan hamba-Nya dari sikap cinta dunia (hubbud-dunya) dan
cinta harta. Zakat juga dapat menyucikan diri dari sifat buruk harta, seperti:
kikir, tamak, mubadzir, ishraf, dan sifat buruk lainnya.
Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.
Perintah berzakat ini juga kemudian akan membentuk
mindset dari setiap muslim untuk memiliki orientasi kepada hal-hal yang halal
dan berkah dalam setiap langkah dan aktivitasnya. Hal ini mereka sadari, karena
ketika mereka bekerja dan mendapatkan upah, maka mereka yakin itu berasal dari
harta yang halal dan berkah.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya sebagai
berikut, "Sesungguhnya Allah tidak akan menerima sedekah yang ada unsur
tipu daya." (HR. Imam Muslim)
Mereka juga akan sadar untuk mengeluarkan sebagian
porsi hartanya untuk jalan Allah SWT, baik dalam bentuk zakat, infak, maupun
sodaqoh. Lantas kemudian, zakat juga akan berperan dalam menumbuhkan etos kerja
yang positif dari setiap muslim dan menambah semangat beribadah kepada Allah
SWT Rabbul ‘Alamiin.
وَاَقِيْمُوا
الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرَّاكِعِيْنَ
"Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah
zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk." (QS. Al-Baqarah [2]:
43)
Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.
Pada dimensi sosial, zakat dapat menumbuhkan rasa
solidaritas dan ukhuwwah sesama muslim. Hal ini telah dijelaskan dalam Firman
Allah SWT pada QS At-Taubah ayat 71:
وَالْمُؤْمِنُوْنَ وَالْمُؤْمِنٰتُ
بَعْضُهُمْ اَوْلِيَاۤءُ بَعْضٍۘ يَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ
الْمُنْكَرِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوْنَ الزَّكٰوةَ وَيُطِيْعُوْنَ
اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاُولٰۤىِٕكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللّٰهُ ۗاِنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌ حَكِيْمٌ
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki
dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka
menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, melaksanakan
salat, menunaikan zakat, dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka akan
diberi rahmat oleh Allah. Sungguh, Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana."
(QS. At-Taubah [9]: 71)
Ayat ini menerangkan bahwa orang mukmin, pria
maupun wanita saling menjadi pembela di antara mereka. Selaku mukmin ia membela
mukmin lainnya karena hubungan agama. Mukmin yang satu dengan mukmin yang
lainnya harus semangat menjaga rasa ukhuwwah ini sebagai satu tubuh yang sama.
Apabila terluka di salah satu bagian tubuh, maka seluruh tubuh akan
merasakannya pula. Rasa solidaritas ini harus dipupuk sesuai yang disabdakan
Nabi SAW dari Abi Musa yang berbunyi,
Dari Abi Musa dari Nabi SAW., beliau bersabda,
"Sungguh (sebagian) mukmin kepada (sebagian) mukmin lainnya seperti
bangunan, yang menguatkan sebagian dengan sebagian lainnya. Dan beliau
menyilangkan jarijarinya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Terakhir, dari aspek ekonomi Allah SWT telah
mengisyaratkan bahwa kedudukan zakat dan sedekah ialah menjadi antitesis dari
sistem ekonomi riba. Sebagaimana telah Allah SWT firmankan kepada Rasulullah
SAW dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 276, di mana Allah SWT nyatakan
dengan jelas bahwa Allah SWT akan memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Allah
SWT juga berfirman pada QS. Ar-Rum [30]: 39,
وَمَآ اٰتَيْتُمْ مِّنْ رِّبًا
لِّيَرْبُوَا۠ فِيْٓ اَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُوْا عِنْدَ اللّٰهِ ۚوَمَآ
اٰتَيْتُمْ مِّنْ زَكٰوةٍ تُرِيْدُوْنَ وَجْهَ اللّٰهِ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُضْعِفُوْنَ
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu
berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan
Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan
(pahalanya)." (QS. Ar-Rum [30]: 39)
Dengan demikian zakat merupakan mekanisme
redistribusi kekayaan/harta dari mereka yang hartanya telah mencapai nishab,
kepada mereka yang masih kekurangan. Hasil kajian PUSKAS BAZNAS memperlihatkan
bahwa potensi ZIS di Indonesia Rp 327 Triliun dengan pembagian zakat
penghasilan dan jasa Rp 139.07 Triliun, zakat pertanian Rp 19.79 Triliun, zakat
Peternakan Rp 9.51 Triliun, Zakat Uang Rp 58.76 Triliun, dan Zakat Perusahaan
Rp 144.5 Triliun.
Sementara itu data kemiskinan, menurut BPS per
September 2020, memperlihatkan meningkat di masa pandemi naik menjadi 27.55
juta jiwa. Di antara masyarakat miskin karena pandemi ada anak-anak yang
menjadi yatim atau piatu atau yatim piatu kurang lebih sebanyak 40 ribu yg
tentu membutuhkan perhatian kita semua. Hal ini jelas menunjukkan eksistensi
zakat sebagai instrumen dalam menegakkan prinsip ekonomi yang berkeadilan dan
dalam misi mengentaskan kemiskinan.
Ma’ashiral Muslimun Rahimakumullah.
Harta yang kita keluarkan, sesungguhnya dapat
meningkatkan kesejahteraan dan perbaikan bagi kondisi kemiskinan umat dan
ketimpangan sosial yang kita rasakan saat ini. Harta yang kita keluarkan dan
diserahkan ke amil sesungguhnya akan dihimpun dan didistribusikan bagi
orangorang yang berhak menerimanya yaitu asnaf 8 : fakir, miskin, amil,
mu’allaf, hamba sahaya, gharimin (orang yang berutang), fisabilillah dan ibnu
sabil.
Dengan demikian, zakat yang disalurkan kepada
orang yang berhak dan tepat menerimanya, sesungguhnya dapat meningkatkan taraf
hidup masyarakat menuju masyarakat yang sejahtera dan dapat mengentaskan
persoalan kemiskinan umat.
Zakat, Infak, dan Sadaqoh merupakan komponen
penting bagi pembangunan ekonomi umat. Pendayagunaan dan pemanfaatan jika
dilakukan dengan baik maka dapat mengentaskan kemiskinan masyarakat secara
efektif dalam jumlah besar.
Selain itu, peningkatan pemberdaayaan zakat untuk
kegiatan UMKM bagi masyarakat menengah ke bawah dapat memacu peningkatan
pendapatan mustahik dan perbaikan usaha yang dilakukan sehingga aktivitas
ekonomi yang dijalankan masyarakat tetap produktif dan berkelanjutan. Oleh
karena itu, pendayagunaan zakat memiliki peran penting bagi peningkatan usaha
dan pendapatan masyarakat yang berada di garis kemiskinan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar