Sabtu, 25 Oktober 2025

MENJAGA HARTA DALAM BINGKAI MAQASHID SYARIAH



Oleh: Irfan Rifqi Fauzi

 

الحمد لله مُنوِّرِ قلوبِ المؤمنين بأنوارِ الإيمان واليقينِ والمعرفةِ الخاصَّة والمحبَّة الخالصة، وأشهدُ أن لَّا إله إلا الله وحدَه لا شريكَ له وليُّ المتقين، يجمعُ الخلائقَ للحُكمِ بينهم، وهو الذي لا مُعَقِّبَ لحُكمِه في يومِ الدين، وفائزٌ برحمته ورضاه يُخَلَّدُ في جنَّاتِ النَّعيم، وواقِعٌ في سُخطِه وغَضَبِه بكُفر وفسقٍ وعِصيان فمآواه الجحيم، وأشهدُ أن سيِّدَنا ونبيَّنا وقرةَ أعيُننا ونُورَ قلوبنا محمداً عبدُه ورسولُه، إمامُ المتقين وسيِّدُ المرسلين، وخاتمُ النبيين، المجتبى المصطفى الأمين. اللهم صلِّ وسلِّم وبارك وكرِّم على عبدك الهادي إليك والدالِّ عليك أكرمِ الخلقِ عليك عبدِك المصطفى سيدِنا محمد، وعلى آلِه الأطهار وأصحابِه الأخيار، ومَن وَالَاهُم فيك وعلى منهاجِهِم سَار، وعلى آبائه وإخوانه مِن الأنبياء والمرسلين معادنِ الأنوار، وعلى آلهم وصحبِهم وتابعيهم والملائكةِ المقرَّبين وجميعِ عبادِ الله الصالحين، وعلينا معهم وفيهم برحمتك يا أرحم الراحمين.

أمَّا بعد.. عبادَ الله: فإني أوصيكم وإيايَ بتقوى الله.. تقوى اللهِ التي لا يَقبلُ غيرَها، ولا يَرحمُ إلا أهلَها، ولا يُثِيبُ إلا عليها. وإنَّ الواعظين بها كثير وإنَّ العاملين بها قليل

قال الله تعالى في كتابه العظيم وهو أصدق القائلين

وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

 

Hadirin yang dirahmati Allah..

Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena berkat iradat dan inayah-Nya kita dapat berkumpul di tempat yang mulia ini untuk melaksanakan rutinitas salat Jumat.

Syariat Islam adalah agama Allah SWT, yang dibawa oleh Rasul terakhir Nabi Muhammad SAW, kepada umatnya untuk menunjukan dan mengarahkan kepada jalan yang lurus dan benar. Syariat Islam adalah ajaran yang paripurna yang menyempurnakan syariat-syariat para nabi terdahulu.

 

Hadirin sidang Jumat hafizhakumullah...

Allah SWT, ketika menciptakan manusia, tidaklah Allah membiarkan manusia dengan percuma. Tetapi, Allah memberi kepada manusia berupa nikmat akal untuk mengetahui mana baik dan mana buruk. Di sisi yang lain, Allah juga mengutus Rasul untuk memberi petunjuk bagi umat manusia yaitu berupa syariat Islam.

 

Syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan kemaslahatan bagi seluruh manusia dan menghindari dari kerusakan. Syariat Islam menawarkan rahmat bagi seluruh alam.

 

﴿ وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين ﴾ [سورة الأنبياء: ١٠٧]

"Tidaklah kami mengutusmu (Muhammad) melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam."

 

Maka tujuan-tujuan dan makna-makna yang terkandung dalam syariat Islam itu ada lima (5):

1. Hifzhun-Nafsi (menjaga jiwa)

2. Hifzhul-Aqli (menjaga akal)

3. Hifzhud-Din ( menjaga agama)

4. Hifzhun-Nasl (menjaga keturunan)

5. Hifzhul-Mal (menjaga harta)

 

Dalam khutbah ini, khatib ingin menjelaskan tujuan syariah Islam mengenai salah satu maqashid syariat Islam yaitu hifzhul mal (menjaga harta)

 

Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah..

Telah kita ketahui, bahwa harta adalah amanat dari Allah. Atau bisa kita katakan, harta Allah. Bisa juga kita mengatakan harta adalah titipan Allah. Ya, harta yang didapatkan dengan jalan yang halal yang diridhai Allah atau dari warisan orangtua itu hakikatnya adalah pemberian Allah SWT. Maka, sudah seharusnya harta tersebut kita jaga dan digunakan pada hal-hal yang bernilai baik menurut pandangan syariat Islam.

 

Hadirin sidang Jumat Rahimakumullah...

Bahwa menjaga harga tentu sangat berkaitan dengan tanggung jawab akan harta tersebut. Tentu, tanggung jawab di sini bukan dalam hal penjagaan saja. Akan tetapi yaitu seseorang harus bertanggung jawab dari mana ia mendapatkan hartanya, bagaimana seseorang itu menafkahkannya dan menggunakan hartanya dan apakah si empunya harta itu memberi bagian hartanya kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau malah ia kikir dengan hartanya? Hati-hatilah, wahai kaum muslimin!

 

Kenapa? Karena harta adalah salah satu yang akan dihisab di hari kiamat. Sebagaimana hadits Nabi:

 

لا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ

Dua kaki seorang hamba tidak akan bergerak pada hari kiamat sehingga dia ditanya tentang umurnya, kemana dihabiskan, tentang ilmunya apakah yang telah dilakukan dengan ilmunya, tentang hartanya dari mana diperolehi dan kemana dibelanjakan dan tentang tubuh badannya untuk apa digunakannya." HR at-Tirmizi.

 

Hadirin sidang Jumat hafizhakumullah...

Pemilik harta yang sebenarnya adalah Allah. Karena Allah memerintahkan orang yang mempunyai harta untuk mengeluarkan zakat, Allah juga menyuruh bersedekah dan Allah memerintahkan tidak boleh mencari harta kecuali harus dari jalan yang halal. Tidak boleh yang punya harta menginfakan atau menafkahkan hartanya pada hal-hal yang dibenci Allah, dan tidak boleh kikir harta pada kebenaran, kebaikan dan amal shaleh. Allah menyuruh harus adil dalam menafkahkannya. Maka, bagi orang yang di amanahi harta haruslah mentaati pemilik harta yang sesungguhnya yaitu Allah SWT.

 

Hadirin Rahimakumullah...

Termasuk dari tujuan syariat dalam penjagaan harta adalah harta harus membantu manusia untuk melakukan taat kepada Allah. Maka tidak boleh yang mempunyai harta mengeluarkan hartanya kecuali di dalam batasan-batasan syara' dan yang diperintahkan oleh Allah. Si pemilik harta harus ingat, bahwa sebenarnya hartanya itu adalah harta Allah. Maka, harus sebaik mungkin menggunakannya. Bukankah Nabi pernah memuji harta orang yang shalih di tangan lelaki shaleh? Ya, benar. Nabi juga pernah berkata:

 

لا حسد إلا في اثنتين: رجل أتاه الله مالا فسلط على هلكته في الحق، ورجل أتاه الله الحكمة فهو يقضي بها ويعلمها

Tidak boleh iri kecuali kepada dua hal : yaitu seseorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu ia menguasainya dan membelanjakannya di jalan yang benar dan seseorang yang diberi hikmah lalu ia melaksanakannya dan mengajarkannya”.

 

Hadirin...

Syariat Islam menyuruh mengeluarkan harta dan mencarinya dengan cara-cara dan jalan yang diridhai Allah. Haram mencari harta dengan jalan-jalan yang diharamkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

 

﴿ وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ ﴾ [سورة البقرة: ١٨٨]

"Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." [Surah Al-Baqarah: 188]

 

Oleh karena itu, Islam dengan tegas dan sangat menekankan pengharaman menghasilkan harta dari cara-cara yang membuat kemadharatan orang lain, baik agamanya, jiwanya, keturunannya, pemikirannya atau akalnya dan nilai atau akhlaknya. Sebab itu, agama islam sangat mengharamkan Riba, memonopoli kekayaan, mengambil harta orang lain secara terang-terangan, korupsi, curanmor, judi, judol (judi online), menjual yang diharamkan oleh Allah dan menipu orang lain.

 

Karena harta haram, harta yang didapatnya pun tidaklah berkah dan menyebabkan kehidupannya penuh dengan kegelisahan dan kesengsaraan yaitu tidak pernah merasa tenang dalam kehidupannya apalagi nanti di akhirat jika mendapatkan keadilan Allah SWT. Naudzubillah.

 

Hadirin...

Salah satu tujuan syariat dalam hubungannya dengan menjaga harta adalah membagikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan. Baik itu zakatnya atau sedekahnya atau bentuk solidaritasnya yang diniatkan untuk mendapatkan keridhaan Allah.

 

Artinya, si kaya harus punya rasa solidaritas dan kepedulian yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Harus mempunyai jiwa yang dermawan. Harus punya prinsip bahwa harta yang dibagikan ke orang yang berhak adalah akan langgeng dan abadi untuk bekal di akhirat nanti dibanding dihabiskan dengan kehidupan yang glamor dan penuh foya-foya.

 

Bentuk syukurnya orang-orang yang kaya bukan mengucap alhamdulillah, namun membagikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang membutuhkan, atau memberi pekerjaan bagi para pengangguran yang tidak punya kerja. Maka, tidak boleh ada yang masih kelaparan sedangkan orang yang disampingnya kenyang. Dengan demikian, kaum muslimin harus saling membantu satu sama lain karena mereka adalah saudaranya. Ingatlah perkataan Nabi yang ini:

 

ما آمن بي من بات شبعان وجاره جائع إلى جنبه وهو يعلم به

"Tidaklah beriman kepadaku orang yang tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan sampai ke lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahuinya".

 

Maka, seharusnya yang harus dikunjungi oleh orang-orang kaya adalah para fakir miskin yang membutuhkan. Kiranya ini menjadi penguat keimanan kepada Allah SWT, bahwa Allah mengatur segalanya bahkan dalam urusan dunia kita. Mari kita sama-sama bertobat meminta ampun atas segala khilaf.

 

بَارَكَ اللّٰهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْانِ العَظٓيم ونَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِالأيَاتِ والذِّكرِ الحَكِيم وتَقَبَّلْ مِنِّي ومِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إنَّهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيم

 

Sumber : https://tawazun.id/khutbah-jumat-menjaga-harta-dalam-bingkai-maqashid-syariah/

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODERASI BERAGAMA

Oleh : Muhammad Ali Wava S.Ag , Musrif MBS Al-Muttaqin Gedangsari, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta     إِنَّ ال...