Oleh: Irfan Rifqi Fauzi
الحمد لله مُنوِّرِ قلوبِ المؤمنين
بأنوارِ الإيمان واليقينِ والمعرفةِ الخاصَّة والمحبَّة الخالصة، وأشهدُ أن لَّا
إله إلا الله وحدَه لا شريكَ له وليُّ المتقين، يجمعُ الخلائقَ للحُكمِ بينهم، وهو
الذي لا مُعَقِّبَ لحُكمِه في يومِ الدين، وفائزٌ برحمته ورضاه يُخَلَّدُ في
جنَّاتِ النَّعيم، وواقِعٌ في سُخطِه وغَضَبِه بكُفر وفسقٍ وعِصيان فمآواه الجحيم،
وأشهدُ أن سيِّدَنا ونبيَّنا وقرةَ أعيُننا ونُورَ قلوبنا محمداً عبدُه ورسولُه،
إمامُ المتقين وسيِّدُ المرسلين، وخاتمُ النبيين، المجتبى المصطفى الأمين. اللهم
صلِّ وسلِّم وبارك وكرِّم على عبدك الهادي إليك والدالِّ عليك أكرمِ الخلقِ عليك
عبدِك المصطفى سيدِنا محمد، وعلى آلِه الأطهار وأصحابِه الأخيار، ومَن وَالَاهُم
فيك وعلى منهاجِهِم سَار، وعلى آبائه وإخوانه مِن الأنبياء والمرسلين معادنِ
الأنوار، وعلى آلهم وصحبِهم وتابعيهم والملائكةِ المقرَّبين وجميعِ عبادِ الله
الصالحين، وعلينا معهم وفيهم برحمتك يا أرحم الراحمين.
أمَّا بعد.. عبادَ الله: فإني أوصيكم
وإيايَ بتقوى الله.. تقوى اللهِ التي لا يَقبلُ غيرَها، ولا يَرحمُ إلا أهلَها،
ولا يُثِيبُ إلا عليها. وإنَّ الواعظين بها كثير وإنَّ العاملين بها قليل
قال الله تعالى في كتابه العظيم وهو أصدق
القائلين
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا
فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Hadirin yang dirahmati Allah..
Alhamdulillah, puji dan syukur kita panjatkan
kehadirat Allah SWT karena berkat iradat dan inayah-Nya kita dapat berkumpul di
tempat yang mulia ini untuk melaksanakan rutinitas salat Jumat.
Syariat Islam adalah agama Allah SWT, yang dibawa
oleh Rasul terakhir Nabi Muhammad SAW, kepada umatnya untuk menunjukan dan
mengarahkan kepada jalan yang lurus dan benar. Syariat Islam adalah ajaran yang
paripurna yang menyempurnakan syariat-syariat para nabi terdahulu.
Hadirin sidang Jumat hafizhakumullah...
Allah SWT, ketika menciptakan manusia, tidaklah
Allah membiarkan manusia dengan percuma. Tetapi, Allah memberi kepada manusia
berupa nikmat akal untuk mengetahui mana baik dan mana buruk. Di sisi yang
lain, Allah juga mengutus Rasul untuk memberi petunjuk bagi umat manusia yaitu
berupa syariat Islam.
Syariat Islam ini bertujuan untuk memberikan
kemaslahatan bagi seluruh manusia dan menghindari dari kerusakan. Syariat Islam
menawarkan rahmat bagi seluruh alam.
﴿ وما
أرسلناك إلا رحمة للعالمين ﴾ [سورة الأنبياء: ١٠٧]
"Tidaklah kami mengutusmu (Muhammad) melainkan
untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam."
Maka tujuan-tujuan dan makna-makna yang terkandung
dalam syariat Islam itu ada lima (5):
1. Hifzhun-Nafsi (menjaga jiwa)
2. Hifzhul-Aqli (menjaga akal)
3. Hifzhud-Din ( menjaga agama)
4. Hifzhun-Nasl (menjaga keturunan)
5. Hifzhul-Mal (menjaga harta)
Dalam khutbah ini, khatib ingin menjelaskan tujuan
syariah Islam mengenai salah satu maqashid syariat Islam yaitu hifzhul mal (menjaga harta)
Ma'asyiral Muslimin Rahimakumullah..
Telah kita ketahui, bahwa harta adalah amanat dari
Allah. Atau bisa kita katakan, harta Allah. Bisa juga kita mengatakan harta
adalah titipan Allah. Ya, harta yang didapatkan dengan jalan yang halal yang
diridhai Allah atau dari warisan orangtua itu hakikatnya adalah pemberian Allah
SWT. Maka, sudah seharusnya harta tersebut kita jaga dan digunakan pada hal-hal
yang bernilai baik menurut pandangan syariat Islam.
Hadirin sidang Jumat Rahimakumullah...
Bahwa menjaga harga tentu sangat berkaitan dengan
tanggung jawab akan harta tersebut. Tentu, tanggung jawab di sini bukan dalam
hal penjagaan saja. Akan tetapi yaitu seseorang harus bertanggung jawab dari
mana ia mendapatkan hartanya, bagaimana seseorang itu menafkahkannya dan
menggunakan hartanya dan apakah si empunya harta itu memberi bagian hartanya
kepada orang-orang yang berhak menerimanya atau malah ia kikir dengan hartanya?
Hati-hatilah, wahai kaum muslimin!
Kenapa? Karena harta adalah salah satu yang akan
dihisab di hari kiamat. Sebagaimana hadits Nabi:
لا تَزُولُ قَدَمَا عَبْدٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
حَتَّى يُسْأَلَ عَنْ أربع : عن عُمْرِهِ فِيمَا أَفْنَاهُ وَعَنْ عِلْمِهِ فِيمَا
فَعَلَ وَعَنْ مَالِهِ مِنْ أَيْنَ اكْتَسَبَهُ وَفِيمَا أَنْفَقَهُ وَعَنْ
جِسْمِهِ فِيمَا أَبْلاَهُ
“Dua kaki seorang hamba tidak akan bergerak
pada hari kiamat sehingga dia ditanya tentang umurnya, kemana dihabiskan,
tentang ilmunya apakah yang telah dilakukan dengan ilmunya, tentang hartanya
dari mana diperolehi dan kemana dibelanjakan dan tentang tubuh badannya untuk
apa digunakannya." HR at-Tirmizi.
Hadirin sidang Jumat hafizhakumullah...
Pemilik harta yang sebenarnya adalah Allah. Karena
Allah memerintahkan orang yang mempunyai harta untuk mengeluarkan zakat, Allah
juga menyuruh bersedekah dan Allah memerintahkan tidak boleh mencari harta
kecuali harus dari jalan yang halal. Tidak boleh yang punya harta menginfakan
atau menafkahkan hartanya pada hal-hal yang dibenci Allah, dan tidak boleh
kikir harta pada kebenaran, kebaikan dan amal shaleh. Allah menyuruh harus adil
dalam menafkahkannya. Maka, bagi orang yang di amanahi harta haruslah mentaati
pemilik harta yang sesungguhnya yaitu Allah SWT.
Hadirin Rahimakumullah...
Termasuk dari tujuan syariat dalam penjagaan harta
adalah harta harus membantu manusia untuk melakukan taat kepada Allah. Maka
tidak boleh yang mempunyai harta mengeluarkan hartanya kecuali di dalam
batasan-batasan syara' dan yang diperintahkan oleh Allah. Si pemilik harta
harus ingat, bahwa sebenarnya hartanya itu adalah harta Allah. Maka, harus
sebaik mungkin menggunakannya. Bukankah Nabi pernah memuji harta orang yang
shalih di tangan lelaki shaleh? Ya, benar. Nabi juga pernah berkata:
لا حسد إلا في اثنتين: رجل أتاه الله
مالا فسلط على هلكته في الحق، ورجل أتاه الله الحكمة فهو يقضي بها ويعلمها
“Tidak boleh iri kecuali kepada dua hal : yaitu
seseorang yang Allah berikan kepadanya harta lalu ia menguasainya dan
membelanjakannya di jalan yang benar dan seseorang yang diberi hikmah lalu ia
melaksanakannya dan mengajarkannya”.
Hadirin...
Syariat Islam menyuruh mengeluarkan harta dan
mencarinya dengan cara-cara dan jalan yang diridhai Allah. Haram mencari harta
dengan jalan-jalan yang diharamkan Allah. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
﴿ وَلَا تَأْكُلُوْٓا
اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ
لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ
تَعْلَمُوْنَ ࣖ ﴾ [سورة البقرة: ١٨٨]
"Janganlah kamu makan harta di antara kamu
dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada
para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu
dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui." [Surah Al-Baqarah: 188]
Oleh karena itu, Islam dengan tegas dan sangat
menekankan pengharaman menghasilkan harta dari cara-cara yang membuat
kemadharatan orang lain, baik agamanya, jiwanya, keturunannya, pemikirannya
atau akalnya dan nilai atau akhlaknya. Sebab itu, agama islam sangat
mengharamkan Riba, memonopoli kekayaan, mengambil harta orang lain secara
terang-terangan, korupsi, curanmor, judi, judol (judi online), menjual yang
diharamkan oleh Allah dan menipu orang lain.
Karena harta haram, harta yang didapatnya pun
tidaklah berkah dan menyebabkan kehidupannya penuh dengan kegelisahan dan
kesengsaraan yaitu tidak pernah merasa tenang dalam kehidupannya apalagi nanti
di akhirat jika mendapatkan keadilan Allah SWT. Naudzubillah.
Hadirin...
Salah satu tujuan syariat dalam hubungannya dengan
menjaga harta adalah membagikan sebagian hartanya kepada orang-orang yang
membutuhkan. Baik itu zakatnya atau sedekahnya atau bentuk solidaritasnya yang
diniatkan untuk mendapatkan keridhaan Allah.
Artinya, si kaya harus punya rasa solidaritas dan
kepedulian yang tinggi dalam kehidupan bermasyarakat. Harus mempunyai jiwa yang
dermawan. Harus punya prinsip bahwa harta yang dibagikan ke orang yang berhak
adalah akan langgeng dan abadi untuk bekal di akhirat nanti dibanding
dihabiskan dengan kehidupan yang glamor dan penuh foya-foya.
Bentuk syukurnya orang-orang yang kaya bukan
mengucap alhamdulillah, namun membagikan sebagian hartanya kepada orang-orang
yang membutuhkan, atau memberi pekerjaan bagi para pengangguran yang tidak
punya kerja. Maka, tidak boleh ada yang masih kelaparan sedangkan orang yang
disampingnya kenyang. Dengan demikian, kaum muslimin harus saling membantu satu
sama lain karena mereka adalah saudaranya. Ingatlah perkataan Nabi yang ini:
ما
آمن بي من بات شبعان وجاره جائع إلى جنبه وهو يعلم به
"Tidaklah beriman kepadaku orang yang
tidur dalam keadaan kenyang, sedangkan tetangganya kelaparan sampai ke
lambungnya. Padahal ia (orang yang kenyang) mengetahuinya".
Maka, seharusnya yang harus dikunjungi oleh
orang-orang kaya adalah para fakir miskin yang membutuhkan. Kiranya ini
menjadi penguat keimanan kepada Allah SWT, bahwa Allah mengatur segalanya
bahkan dalam urusan dunia kita. Mari kita sama-sama bertobat meminta ampun atas
segala khilaf.
بَارَكَ اللّٰهُ لِي وَلَكُمْ فِي
القُرْانِ العَظٓيم ونَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِالأيَاتِ والذِّكرِ الحَكِيم
وتَقَبَّلْ مِنِّي ومِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إنَّهُ هُوَ الغَفُورُ الرَّحِيم
Sumber : https://tawazun.id/khutbah-jumat-menjaga-harta-dalam-bingkai-maqashid-syariah/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar