Oleh : Muhammad Abduh Tuasikal, MSc
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي هَدَانَا
لِهَذَا وَمَا كُنَّا لِنَهْتَدِيَ لَوْلَا أَنْ هَدَانَا اللَّهُ لَقَدْ جَاءَتْ
رُسُلُ رَبِّنَا بِالْحَقِّ وَنُودُوا أَنْ تِلْكُمُ الْجَنَّةُ أُورِثْتُمُوهَا
بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّاللهُ
وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى
مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ
الدّيْن
فَيَا أَيُّهَا الْحَاضِرُوْنَ.
اِتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ
فَقَالَ اللهُ تَعَالَى: يَا أَيُّهَا
النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ
مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا
اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ
رَقِيبًا
اللّهُمَّ عَلِّمْنَا مَا يَنْفَعُنَا،
وَانْفَعَنَا بِمَا عَلَّمْتَنَا، وَزِدْنَا عِلْماً، وَأَرَنَا الحَقَّ حَقّاً
وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ، وَأَرَنَا البَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا
اجْتِنَابَهُ
Ma’asyirol muslimin rahimani wa rahimakumullah …
Kita diperintahkan untuk selalu bersyukur kepada
Allah atas nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Rasa syukur ini harus
diwujudkan melalui ketakwaan, sebagaimana yang diperintahkan Allah dalam
firman-Nya,
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ
إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu
mati melainkan dalam keadaan beragama Islam.” QS. Ali Imran (3): 102.
Karena hakikat syukur adalah menjalankan ketaatan
dan menjauhi maksiat sebagaimana kata Abu Hazim mengenai syukur dengan anggota
badan adalah,
أَنْ
تُكَفَّ عَنِ المَعَاصِي ، وَتُسْتَعْمَلَ فِي الطَّاعَاتِ
“Engkau tahan anggota badanmu dari maksiat dan
engkau gunakan dalam ketaatan pada Allah.” Jami’ Al-‘Ulum wa Al-Hikam, 2:84.
Sebagai bentuk syukur, kita juga perlu menggunakan
harta kita di jalan yang halal, mengingat harta hanyalah titipan dari Allah.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah
kepada Nabi kita yang mulia, teladan yang mengajak kita untuk terus
meningkatkan takwa. Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,
keluarga, dan para sahabatnya telah menunjukkan cara menjalani hidup dengan
penuh kehati-hatian, termasuk dalam hal menjaga harta agar senantiasa halal dan
bersih dari yang haram.
Ma’asyiral muslimin rahimani wa rahimakumullah.
Poin pertama yang perlu diingatkan adalah HARTA
ITU HANYALAH TITIPAN DARI ALLAH pada kita. Allah Ta’ala berfirman,
ءَامِنُوا۟
بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ وَأَنفِقُوا۟ مِمَّا جَعَلَكُم مُّسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ
فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ مِنكُمْ وَأَنفَقُوا۟ لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan
nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu
menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan
(sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” QS. Al-Hadid (57):
7.
Syaikh As-Sa’di rahimahullah menjelaskan dalam
kitab tafsirnya: Allah memerintahkan agar para hambaNya membelanjakan harta
yang dberikan Allah pada mereka dan juga menjadikan mereka sebagai khalifah
dalam menggunakan harta itu. Allah mendorong mereka untuk membelanjakan harta
tersebut di jalanNya dengan memberitahukan pahala yang akan didapatkan.
Ayat ini menunjukkan bahwa manusia hanyalah
pengelola harta yang dititipkan oleh Allah, dan harta tersebut harus digunakan
sesuai dengan ketentuan-Nya.
Dalam ayat lain disebutkan bahwa harta itu milik
Allah yang harus ditunaikan sebagaimana dalam ayat,
وَءَاتُوهُم
مِّن مَّالِ ٱللَّهِ ٱلَّذِىٓ ءَاتَىٰكُمْ
“dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah
yang dikaruniakan-Nya kepadamu.” QS. An-Nuur (24): 33.
Secara lebih luas, ayat ini juga mengandung
prinsip memberi bantuan kepada mereka yang membutuhkan, yang memiliki
keterkaitan dengan konsep sedekah atau bantuan sosial. Namun, konteks spesifiknya
adalah membantu budak yang ingin membebaskan diri, bukan pemberian nafkah
kepada keluarga. Dalam ayat ini disebutkan MAALULLAH, harta milik
Allah. Artinya, harta hanyalah titipan.
Dalam ayat lain disebutkan bahwa berinfak di jalan
Allah itu berarti meminjamkan kepada Allah dan akan mendapatkan pahala yang
besar. Allah Ta’ala berfirman,
مَّن
ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥٓ أَضْعَافًا
كَثِيرَةً ۚ وَٱللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۜطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada
Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah
akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak.
Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu
dikembalikan.” QS. Al-Baqarah (2): 245.
Dalam Zubdatut Tafsir Min Fathil Qadir karya Syaikh Dr.
Muhammad Sulaiman Al Asyqar (pengajar tafsir Universitas Islam Madinah)
disebutkan, “Istilah memberi pinjaman kepada Allah adalah sebagai perumpamaan, yang
mana pelakunya telah mendahulukan amal shaleh yang menjadikannya berhak
mendapatkan pahala. Hasanan artinya yakni dengan jiwa yang bersih tanpa
mengungkit-ungkit pemberian dan tanpa menyakiti perasaan si penerima.”
Dalam ayat lain disebutkan,
لَئِنْ أَقَمْتُمُ ٱلصَّلَوٰةَ
وَءَاتَيْتُمُ ٱلزَّكَوٰةَ وَءَامَنتُم بِرُسُلِى وَعَزَّرْتُمُوهُمْ
وَأَقْرَضْتُمُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّأُكَفِّرَنَّ عَنكُمْ سَيِّـَٔاتِكُمْ
وَلَأُدْخِلَنَّكُمْ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ ۚ فَمَن كَفَرَ
بَعْدَ ذَٰلِكَ مِنكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَآءَ ٱلسَّبِيلِ
“Sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan
menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan
kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi
dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir
air didalamnya sungai-sungai. Maka barang siapa yang kafir di antaramu sesudah
itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” QS. Al-Maidah
(5): 12.
مَّن
ذَا ٱلَّذِى يُقْرِضُ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَٰعِفَهُۥ لَهُۥ وَلَهُۥٓ
أَجْرٌ كَرِيمٌ
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang
baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan
dia akan memperoleh pahala yang banyak.” QS. Al-Hadid
(57): 11.
Dijelaskan dalam kitab Zubdatut Tafsir Min
Fathil Qadir bahwa siapa saja yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, seolah-olah
ia telah meminjamkan hartanya kepada Allah dengan ikhlas (hasanan),
yaitu dengan harapan akan pahala, disertai ketulusan hati, tanpa mengungkit
atau menyakiti penerimanya. Allah menjanjikan untuk melipatgandakan balasan
dari “pinjaman” tersebut dengan pahala yang luar biasa, yakni balasan berupa
surga.
Pahala dari infak ini akan dilipatgandakan sepuluh
kali lipat hingga tujuh ratus kali lipat, bergantung pada niat, sasaran, dan
waktu pelaksanaannya. Dalam juz 29 disebutkan,
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟
ٱلزَّكَوٰةَ وَأَقْرِضُوا۟ ٱللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا ۚ وَمَا تُقَدِّمُوا۟
لِأَنفُسِكُم مِّنْ خَيْرٍ تَجِدُوهُ عِندَ ٱللَّهِ هُوَ خَيْرًا وَأَعْظَمَ
أَجْرًا ۚ وَٱسْتَغْفِرُوا۟ ٱللَّهَ ۖ إِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌۢ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan berikanlah
pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat
untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan
yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada
Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” QS. Al-Muzammil (73): 20.
Jika harta dipandang sebagai titipan dari Allah
yang suatu saat akan dimintai pertanggungjawabannya, maka memanfaatkannya
dengan cara yang tepat adalah hal penting. Berikut adalah skala prioritas dalam
memanfaatkan harta berdasarkan prinsip-prinsip Islam:
1. Memenuhi Kebutuhan Diri dan Keluarga Terlebih Dahulu
Prioritas pertama adalah memenuhi kebutuhan pokok
diri dan keluarga, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan pendidikan.
Hal ini termasuk dalam nafkah wajib yang harus diberikan kepada keluarga.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu” (HR. Muslim),
menunjukkan pentingnya memenuhi kewajiban ini sebelum yang lain.
2. Membayar Utang
Utang yang belum dilunasi harus diprioritaskan,
karena Islam sangat menganjurkan agar seorang Muslim tidak menunda-nunda
pembayaran utang. Utang menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, baik kepada
Allah (seperti zakat yang tertunda) maupun kepada sesama manusia. Menyelesaikan
hutang merupakan langkah menjaga amanah dalam harta yang dititipkan.
3. Menunaikan Zakat dan Infak Wajib
Zakat adalah salah satu rukun Islam dan wajib
dikeluarkan bagi yang mampu. Zakat menyucikan harta dan mendatangkan berkah.
Setelah zakat, infak wajib seperti kafarat (denda) atau nadzar (janji) yang
belum ditunaikan juga harus diprioritaskan.
4. Berinfak dan Bersedekah di Jalan Allah
Setelah kebutuhan pokok terpenuhi, Islam
menganjurkan untuk bersedekah, memberikan pinjaman baik (qardhun hasan),
dan mendukung kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi umat, seperti membangun
masjid, madrasah, atau program-program sosial yang membantu kaum dhuafa. Ini
termasuk bentuk “meminjamkan kepada Allah” sebagaimana disebutkan dalam
ayat-ayat tentang qardhun hasan.
5. Investasi dalam Aset yang Halal dan Produktif
Islam juga mendorong penggunaan harta secara
produktif, seperti dalam investasi yang halal yang memberikan manfaat jangka
panjang. Investasi ini bisa dilakukan dalam bentuk aset, bisnis, atau
pendidikan anak yang akan memberi dampak positif di masa depan. Pilihan
investasi harus dipastikan sesuai dengan syariat, seperti dalam bentuk
mudharabah atau kerjasama bisnis yang jujur.
6. Tabungan untuk Keperluan Darurat dan Masa Depan
Menyisihkan sebagian harta untuk kebutuhan darurat
atau masa depan adalah langkah bijak dalam pengelolaan harta. Dengan adanya
tabungan, seorang Muslim lebih siap menghadapi kondisi tak terduga seperti
sakit, kehilangan pekerjaan, atau biaya pendidikan. Namun, tabungan tidak boleh
disimpan secara berlebihan atau bertujuan menumpuk harta tanpa manfaat.
Harta hanyalah titipan dari Allah, yang harus
dikelola dengan penuh tanggung jawab dan dipergunakan sesuai dengan
ketentuan-Nya. Mari kita manfaatkan harta tersebut di jalan yang halal dan
bermanfaat, sebagai wujud syukur serta ketaatan kepada Allah Ta’ala. Kami berdoa
kepada Allah agar dimudahkan dalam mencari rezeki yang halal, dimudahkan untuk
menyalurkannya pada yang halal, dan digunakan untuk berinfak di jalan Allah.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ
هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Sumber : https://rumaysho.com/39240-khutbah-jumat-harta-titipan-allah-gunakan-untuk-kebaikan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar