Oleh : Ustadz Dr.
Muhammad Arifin Badri MA
Pendahuluan
Alhamdulillah, sholawat
dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad Shallallahu
‘alaihi wa sallam, keluarga, dan sahabatnya.
Sebagai seorang
muslim, tentu Anda mendambakan terwujudnya persatuan umat Islam. Dan dalam hal
berwirausaha sorang muslim hendaknya menjadikan usahanya sebagai sarana
mempererat tali ukhuwah, bukan sebagai sarana mencari keuntungan dunia semata.
Para wirausaha muslim tentu paham firman Allah Ta’ala:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin adalah bersaudara”. [Al-Hujurat/49: 10]
Dan pada ayat lain,
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَا تَنَازَعُوا
فَتَفْشَلُوا وَتَذْهَبَ رِيحُكُمْ ۖ وَاصْبِرُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ مَعَ
الصَّابِرِينَ
“Dan taatlah kepada
Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan
kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah
beserta orang-orang yang sabar”. [Al-Anfal/8: 46]
Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam juga telah bersabda:
لاَ
تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَا جَشُوا وَلاَتَبَاغَضُوا وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبَعْ
بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُونُوا عِبَادَاللَّهِ إِخْوَانًا الْمُسلِمُ
أَخُوالْمُسلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ يَخْذُلُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ
“Janganlah engkau
saling hasad, janganlah saling menaikkan penawaran barang (padahal tidak ingin
membelinya), janganlah saling membenci, janganlah saling merencanakan
kejelekan, janganlah seagian dari kalian melangkahi pembelian sebagian lainnya,
dan jadilah hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Seorang muslim adalah
saudara orang muslim lainnya, tidaklah ia menzalimi saudaranya, dan tidaklah ia
membiarkannya dianiaya orang lain, dan tidaklah ia menghinanya.”[1]
Pengaruh Gharar
(Ketidakjelasan Status) Jual Beli dalam Syari’at Islam
Diantara metode Islam
guna mewujudkan misi di atas ialah dengan melarang setiap akad jual beli yang
mengandung unsur gharar (ketidakjelasan status). Para ulama menegaskan
bahwa ketentuan ini juga berlaku pada berbagai akad yang semakna dengan jual
beli. Sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu anhu meriwayatkan:
أنَّ النَّبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهىَ عَنْ
بَيْعِ الْغَرَرِ
“Bahwasanya Nabi
Shallallahu ‘alaihgi wa sallam melarang jual beli gharar (tidak jelas
statusnya).” [Riwayat Muslim hadits no. 3881]
Model perniagaan yang
tercakup oleh hadits ini sangatlah banyak, bahkan tidak terhitung jumlahnya.
Namun secara global, ketidakpastian pada suatu akad dapat diklasifikasikan ke
dalam beberapa kelompok.
Al-Baji menjelaskan, “Bila
hal ini telah diketahui dengan baik, maka ketahuilah bahwa gharar dapat terjadi
dari tiga arah : akad, harga, atau barang yang diperjualbelikan dan tempo
pembayaran atau penyerahan barang.”[2]
Ibnu Rusyd al-Maliki
lebih terperinci menegaskan, “Diantara akad jual beli yang terlarang ialah
berbagai jenis akad jual beli yang berpotensi menimbulkan kerugian pada orang
lain, karena adanya ketidakjelasan status. Dan ketidakjelasan status dalam akad
jual beli dapat ditemukan pada:
1.
Ketidakpastian
dalam penentuan barang yang diperjualbelikan
2.
Ketidakpastian
akad
3.
Ketidakpastian
harga
4.
Ketidakpastian
barang yang diperjualbelikan
5.
Ketidakpastian
kadar harga atau barang
6.
Ketidakpastian
tempo pembayaran atau penyerahan barang (bila pembayaran atau penyerahan barang
ditunda)
7.
Ketidakpastian
ada atau tidaknya barang, atau ketidakpastian apakah penjual kuasa menyerahkan
barang yang ia jual
8.
Dan
ketidakpastian utuh tidaknya barang yang diperjualbelikan.[3]
Tidak diragukan bahwa
adanya ketidakpastian pada salah satu hal di atas rentan memicu terjadinya
persengketaan dan permusuhan antara sesama muslim. Tentu syari’at Islam tidak
menginginkan terjadinya perpecahan dan perselisihan semacam ini. Oleh karena
itu, syari’at Islam menutup pintu ini, guna menjaga utuhnya persatuan dan
terjaganya hubungan yang harmonis antara seluruh komponen umat Islam.
Ibnu Rusyd al-Maliki
berkata, “Secara global, seluruh ulama ahli fiqih sepakat bahwa tidak
dibenarkan adanya ketidakpastian (gharar) yang besar pada setiap akad jual
beli. Sebagaimana mereka juga sepakat bahwa gharar yang kecil dimaafkan. Akan
tetapi, para ulama berbeda pendapat dalam beberapa bentuk akad jual beli,
apakah gharar yang terdapat padanya termasuk gharar yang besar sehingga
terlarang atau termasuk yang kecil sehingga dimaafkan? Perbedaan itu terjadi
dikarenakan gharar yang ada berada di tengah-tengah antara gharar yang besar
dan ghoror yang kecil.”[4]
Penjelasan senada juga
dipaparkan oleh al-Baji al-Maliki dalam kitabnya, al-Muntaqa (5/41).
Kadang kala sebagian
gharar dimaafkan, terutama bila ada alasan yang dibenarkan. Contoh gharar yang
dibenarkan, Anda dibolehkan membeli atau menjual rumah walaupun Anda atau
pembeli tidak mengetahui fondasinya. Contoh lain, Anda dibolehkan membeli atau
menjual kambing yang sedang bunting- sehingga dalam kambingnya terdapat susu-
walaupun Anda tidak mengetahui seberapa kadar susu yang ada didalamnya. Yang
demikian itu dikarenakan status dan hukum fondasi mengikuti bagian dari rumah
agar fondasi rumah mengikuti bagian dari rumah yang tampak oleh penglihatan.
Andai disyaratkan agar fondasi rumah diketahui oleh kedua pihak, pasti
merepotkan mereka berdua. Demikian juga halnya dengan menjual hewan bunting
yang telah mengeluarkan susu dari kambingnya.
Walau demikian, bukan
berarti Anda bebas sesuka hati dalam membuat kesimpulan karena ternyata para
ulama telah meletakkan kaidah yang jelas dalam menilai apakah gharar yang ada
termasuk yang terlarang atau yang dimaafkan. Al-Imam al-Mawardi asy-Syafi’i
rahimahullah memberikan pedoman kepada kita metode yang benar-benar bagus dan
jelas dalam mengidentifikasi gharar yang ada pada suatu akad. Beliau berkata:
وَحَقِيْقَةُ الْغَرَرِ فَيْ الْبَيْعِ، مَا تَرَدَّدَ
بَيْنَ جَائِزَيْنِ أَخْوَفُهُمَا أَغْلَبُهُمَا
“Hakikat gharar
yang terlarang dalam akad jual beli ialah suatu keadaan yang memiliki dua
kemungkinan, tetapi kemungkinan buruklah yang paling besar peluangnya.”[5]
Dan pada kesempatan
lain beliau berkata:
الْغَرَرُ مَا تَرَدَّدَ بَيْنَ جَائِزَيْنِ عَلَىسَوَاءٍ،
أَوْ بِتَرَجُّحِ اْلأَخْوَفِ مِنْهُمَا
“Gharar ialah suatu
keadaan yang memiliki dua kemungkinan, dengan peluang yang sama-sama besar atau
kemungkinan buruknya lebih besar peluangnya.”[6]
Dari keterangan
al-Mawardi dan juga lainnya dapat disimpulkan bahwa batasan gharar yang
terlarang dari yang dimaafkan ialah: Bila keadaan mengharuskan kita untuk
mengesampingkan unsur gharar yang ada, dikarenakan gharar itu tidak mungkin
untuk dihindari kecuali dengan mendatangkan hal-hal yang sangat menyusahkan,
maka gharar yang demikian itu adanya dianggap gharar yang remeh, sehingga tidak
mempengaruhi hukum jual beli. Sebaliknya, bila gharar itu dapat dihindarkan
tanpa mendatangkan kesusahan yang besar, maka jual beli yang mengandung gharar
menjadi terlarang alias batal.
Perselisihan para
ulama pada sebagian akad yang ada kaitannya dengan masalah ini bersumber dari
perbedaan mereka dalam menerapkan ketentuan ini. Sebagian mereka beranggapan
bahwa unsur gharar yang terdapat pada akad itu adalah kecil, sehingga tidak
layak untuk dipertimbangkan, dan hasilnya, akadnya pun dianggap sah.
Sebaliknya, sebagian lainnya menganggap besar gharar itu, sehingga ia pun
menganggap tidak sah akad itu. Wallahu A’lam.
Beberapa Contoh
Nyata Akad yang Mengandung Unsur Gharar
1. Sistem Ijon
Diantara bentuk jual
beli yang mengandung gharar dan yang nyata-nyata telah dilarang oleh Nabi
Shallallahu ‘alaihi was allam ialah jual beli dengan sistem ijon.
عَنْ أَنَسِ
بْنِ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ الثَّمَرَةِ حَتَى تَزْهِىَ قَالُوا وَمَاتُزْهِىَ
قَالَ تَحْمَرُّ فَقَالَ إِذَا مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ فَبِمَ تَسْتَحِلُّ
مَالَ أَخِيْكَ؟
“Dari sahabat Anas
bin Malik Radhiyallahu anhu bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga menua. Para Sahabat
bertanya,” Apa maksudnya telah menua?” Beliau menjawab,”Bila telah berwarna merah.”
Kemudian beliau bersabda,”Bila Allah menghalangi masa panen buah-buahan
tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau memakan harta saudaramu
(uang pembeli)?”[7]
Dan pada riwayat lain
sahabat Anas bin Malik Radhiyallahu anhu juga meriwayatkan:
أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى
عَنْ بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يشْتَدَّ
“Bahwa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan anggur hingga berbuah menjadi
kehitam-hitaman, dan penjualan biji-bijian hingga mengeras.” [Riwayat Abu
Dawud hadits no.3371]
Dengan demikian
jelaslah bahwa sistem ijon adalah penjualan yang terlarang dalam syari’at
Islam, baik sistem ijon yang hanya untuk sekali panen atau untuk berkali-kali
hingga beberapa tahun lamanya.
2. Membeli Janin
Hewan
Diantara bentuk jual
beli yang mengandung unsur gharar sehingga terlarang dalam syari’at ialah
memperjualbelikan janin hewan.
عَنْ عَبْدِ
اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ بَيْعِ حَبَلِ الْحَبَلَةِ، وَكَانَ
بَيْعًايَتَبَايَعُهُ أَهْلُ الْجَاهِلِيَّةِ، كَانَ الرَّجُلُ يَبْتَاعُ
الْجَزُورَإِلَى أَنْ تُنْتَجَ النَّاقَةُ، ثُمَّ تُنْتَجُ الَّتِى فِى بَطْنِهَا
“Sahabat Abdullah
bin Umar Radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang jual beli janin (hewan) yang masih ada dalam perut induknya.
Akad ini dahulu biasa dilakukan di zaman jahiliah. Dahulu seseorang membeli
seekor unta, dan tempo penyerahannya ialah bila unta yang ia miliki telah
melahirkan seekor anak, dan selanjutnya anaknya tersebut juga telah beranak”.[8]
Para ulama pensyarah
hadits ini menjelaskan bahwa jual beli gharar semacam ini dapat terwujud dalam
dua model:
Model Pertama: Bila terlahirnya janin kedua ini dijadikan sebagai tempo pembayaran
atau penyerahan barang yang dibeli, tentu ini adalah tempo yang tidak jelas
karena bisa saja unta betina yang ia miliki tidak pernah bunting, dan kalaupun
bunting bisa saja ia tidak pernah melahirkan janin betina. Dan kalaupun
berhasil melahirkan janin betina, belum tentu janin tersebut bertahan hidup dan
melahirkan janin, dan seterusnya.
Oleh karena itu, di
antara etika hutang piutang yang seyogianya diindahkan oleh setiap muslim ialah
senantiasa menentukan batas pembayaran atau penyerahan barang. Dengan demikian,
tidak ada peluang untuk terjadinya persengketaan masalah waktu pelunasan atau
penyerahan barang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ
بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”. [Al-Baqarah/2:282]
Dan ketika Nabi
Shallallahu ‘alaihgi wa sallam menjelaskan tentang akad pemesanan dengan
pembayaran lunas di muka, atau yang disebut dengan akad salam, beliau bersabda:
مَنْ أَسْلَفَ فِى شَيْ ءٍ فَفِي كَيْلِ مَعْلُوْمٍ
وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إِلَى أَجَلٍ مَعلُومٍ
“Barangsiapa yang
memesan sesuatu, maka hendaknya ia memesan dalam jumlah takaran yang telah
diketahui (oleh kedua belah pihak), dan dalam timbangan yang telah diketahui
(oleh kedua belah pihak), dan hingga tempo yang telah diketahui (oleh kedua
belah pihak) pula.”[9]
Model Kedua: Bila yang dijadikan objek jual beli ialah janin yang akan dilahirkan
oleh janin yang sekarang masih berada dalam perut induknya. Tentu ini gharar
yang besar karena barang yang dijadikan objek akad jual beli tidak jelas. Bisa
saja janin tersebut mati sebelum terlahirkan, dan kalaupun terlahirkan, bisa
saja terlahirkan dalam keadaan cacat, atau ternyata berkelamin jantan, dan
seterusnya.
Akad jual beli seperti
ini masih didapati pada sebagian masyarakat di negeri kita, terutama pada para
pemilik kuda pacuan, sapi jenis tertentu di sebagian daerah.
3. Jual Beli
Mulamasah dan Munabadzah
Diantara akad yang
mengandung unsur gharar ialah akad melamasah dan munabadzah, sehingga keduanya
termasuk akad yang diharamkan.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْمُلاَ مَسَةِ
وَالْمُنَا بَذَةِ
“Dari sahabat Abu
Hurairah Radhiyallahu anhu ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam melarang dari penjualan dengan cara mulamasah (hanya dengan cara saling
menyentuh) dan dengan cara munabadzah (saling melempar).”[10]
Yang dimaksud dengan
penjualan dengan cara mulamasah ialah seperti yang disebutkan oleh sahabat Abu
Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu berikut:
وَالْمُلاَمَسَةُ
لَمْسُ الثَّوْبِ لاَ يَنْطُرُ إِلَيْهِ، وَفَيْ رِوَايَةٍ : أَمَّا أَلْمُلاَ
مَسَةُ فَأَنْ يَلْمِسَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا ثَؤْبَ صَاحِبِهِ بِغَيْرِ
تَأَمُّلٍ
“Mulamasah ialah
(berjual beli dengan hanya) menyentuh baju tanpa melihatnya.” Dan pada riwayat
lain: “Adapun mulamasah ialah masing-masing dari penjual dan pembeli hanya
menyentuh pakaian milik lawan transaksinya tanpa diamati.”[11]
Adapun penjualan
dengan cara munabadzah ialah seperti yang ditafsiri oleh Abu Sa’id al-Khudri
Radhiyallahu anhu berikut ini:
وَالْمُنَابَذَةُ أَنْ يَنْبِذَ كُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا
ثَؤْبَهُ إِلَى اْلآخَرِ وَلَمْ يَنْظُرْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا إِلَى ثَؤْبِ
صَاحِبِهِ
“Dan munabadzah
ialah masing-masing dari keduanya saling melemparkan pakainnya kepada lawan
transaksinya, dan keduanya tidak melihat dengan seksama pakaian lawan
transaksinya tersebut.”[12]
Ibnu Hajar al-Asqalani
rahimahullah setelah menyebutkan penafsiran tentang kedua bentuk akad ini
mengatakan, “Tentu ini termasuk dalam perjudian.”[13]
Mungkin Saudara akan
bertanya-tanya, “Mungkinkah pada zaman sekarang akad semacam ini masih bisa
terjadi, karena penerangan telah begitu mudah didapat?”
Benar, akad semacam
ini masih mungkin terjadi, sebagai salah satu contohnya ialah apa yang
dilakukan oleh para pedagang pakaian bekas. Mereka membeli pakaian dalam jumlah
besar yang dibungkus. Dan mereka membeli dengan hitungan per bungkus, padahal
di dalam bungkus tersebut terdapat berbagai jenis pakaian, ada yang masih
bagus, ada yang jelek, dan seterusnya.
4. Menjual Barang
yang Belum Menjadi Miliknya
Diantara bentuk akad
penjualan yang terlarang karena mengandung gharar ialah menjual barang yang
belum menjadi milik penjual. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
عَنْ
حَكِيْمِ بْنِ حِزَامٍ قَالَ سَاَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَاْ تِيْنِي الرَّجُلُ فَيَسْأَلُنِى الْبَيْعِ
لَيْسَ عِنْدِي أَبِيْعُهُ مِنْهُ ثَمَّ أَبْتَاعُهُ لَهُ مِنْ السُّوقِ قَالَ
لاَتَنِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ
“Dari sahabat Hakim
bin Hizam Radhiyallahu anhu ia mengisahkan, “Aku pernah bertanya kepada
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Wahai Rasulullah, ada sebagian orang
yang datang kepadaku, lalu ia meminta agar aku menjual kepadanya barang yang
belum aku miliki, dengan terlebih dahulu aku membelinya dari pasar? “Rasulullah
Shalallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “janganlah engkau menjual sesuatu yang
tidak ada padamu.”[14]
Diantara salah satu
bentuk dari menjual barang yang belum menjadi milik kita ialah menjual barang
yang belum sepenuhnya diserahterimakan kepada kita, walaupun barang itu telah
kita beli, dan mungkin saja pembayaran telah lunas. Larangan (pengaharaman) ini
berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
عَنْ ابْنِ
عَبَّا سٍ قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنِ ابْتَاعَ
طَعَامَا فَلاَ يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ زَادَأبو بَكْرٍ قَالَ ابْنُ عَبَّا سٍ
وَأَحْسِبُ كُلَّ شَيْءٍ بِمَنْزِلَةِ الطَّعَامِ
“Dari sahabat Ibnu
Abbas Radhiyallahu anhu ia menuturkan, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, ‘Barang siapa yang membeli bahan makanan, maka janganlah ia
menjualnya kembali hingga ia selesai menerimanya.’”Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu
berkata, “Dan saya berpendapat bahwa segala sesuatu hukumnya seperti bahan
makanan.”[15]
Pemahaman Ibnu Abbas
Radhiyallahu anhu ini didukung oleh riwayat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu anhu,
sebagaimana diriwayatkan dalam hadits berikut: Dari sahabat Ibnu Umar
Radhiyallah anhuma ia mengisahkan, “Pada suatu saat saya membeli minyak di
pasar, dan ketika saya telah selesai membelinya, ada seorang lelaki yang
menemui saya dan menawar minyak tersebut, kemudian ia memberi saya keuntungan
yang cukup banyak. Saya pun hendak menyalami tangannya (guna menerima tawaran
dari orang tersebut), namun tiba-tiba ada seseorang dari belakang saya yang
memegang lengan saya. Saya pun menoleh, dan ternyata ia adalah Zaid bin Tsabit,
kemudian ia berkata,’Janganlah engkau jual minyak itu di tempat engkau
membelinya hingga engkau pindahkan ke tempatmu, karena Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang dari menjual kembali barang di tempat barang
tersebut dibeli, hingga barang tersebut dipindahkan oleh para pedagang ke
tempat mereka masing-masing.’”[16]
Para ulama menyebutkan
hikmah dari larangan ini, di antaranya ialah karena barang yang belum
diterimakan kepada pembeli bisa saja batal, karena suatu sebab, misalnya barang
tersebut hancur terbakar, atau rusak terkena air, dan lain-lain, sehingga
ketika ia telah menjualnyua kembali ia tidak dapat menyerahkannya kepada
pembeli kedua tersebut.
Hikmah kedua, seperti
yang dinyatakan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ketika muridnya yaitu Thawus
mempertanyakan sebab larangan ini:
قُلْتُ لاِبْنِ عَبَّاسٍ كَيْفَ ذَاكَ قالَ ذّاكَ
دَرَاهِمُ بِدَرَاهِمَ وَالطَّعَامُ مُرْجَأٌ
“Saya bertanya
kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu ‘Bagaimana kok demikian?’ Ia menjawab, ‘Itu
karena sebenarnya yang terjadi adalah menjual dirham dengan dirham, sedangkan
bahan makanannya ditunda.”[17]
Ibnu Hajar menjelaskan
perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas sebagaimana berikut,”Bila
seseorang membeli bahan makanan seharga 100 dinar-misalnya- dan ia telah
membayarkan uang tersebut kepada penjual, sedangkan ia belum menerima bahan
makanan yang ia beli, kemudian ia menjualnya kembali kepada orang lain seharga
120 dinar dan ia langsung menerima uang pembayaran tersebut, padahal bahan
makanan masih tetap berada di penjual pertama, maka seakan-akan orang ini telah
menjual (menukar) uang 100 dinar dengan harga 120 dinar. Dan berdasarkan
penafsiran ini, maka larangan ini tidak hanya berlaku pada bahan makanan
saja.”[18]
Penutup
Apa yang telah
dipaparkan diatas, semoga memperlebar sudut pandang Anda tentang metode
perniagaan yang benar menurut syari’at. Dengan demikian, Anda dapat berniaga
dengan baik dan benar. Wallohu A’lam bishshawab.
[Disalin dari Majalah
Al-Furqon, Edisi 08, Tahun ke-10/Rabi’ul Awal 1432 (Feb – 2011. Diterbitkan
Oleh Lajnah Dakwah Ma’had Al-Furqon Al-Islami, Alamat : Ma’had Al-Furqon, Srowo
Sidayu Gresik Jatim]
_______
Footnote
[1] Riwayat al-Bukhari
hadits no. 6065 dan Muslim hadits no. 6690
[2] al-Muntaqa. Karya.
Al-Baji:5/41
[3] Bidayah
al-Mujtahid: 2/148
[4] Bidayah
al-Mujtahid: 2/154-155
[5] al-Hawi al-Kabir:
5/25
[6] al-Hawi al-Kabir:7/869
[7] Riwayat al-Bukhari
hadits no. 1488 dan Muslim hadits no. 4061
[8] Riwayat al-Bukhari
hadits no.2143 dan Muslim hadits no.3882
[9] Riwayat al-Bukhari
hadits no. 2240 dan Muslim hadits no. 4202
[10] Riwayat
al-Bukhari hadits no. 2146 dan Muslim hadits no. 3874
[11] Riwayat
al-Bukhari hadits no. 2144 dan Muslim hadits no. 3879
[12] Riwayat
al-Bukhari hadits no. 5820 dan Muslim hadits no. 3879
[13] Fath al-Bari:
4/359
[14] Riwayat Ahmad Abu
Dawud hadits no. 3505
[15] Riwayat
al-Bukhari hadits no 2132 dan Muslim hadits no. 3915
[16] Riwayat Abu Dawud
hadits no. 3501. pada sanadnya ada Muhammad bin Ishaq, tetapi ia telah
menyatakan dengan tegas bahwa ia mendengar langsung hadits ini dari gurunya,
sebaagaimana hal ini dinyatakan dalam kitab al-Tahqiq. Baca Nasbu al-Rayah:
4/43, dan al-Tahqiq:2/181
[17] Riwayat
al-Bukhori hadits no. 2132 dan Muslim hadits no. 3916
[18] Fath al-Bari kar.
Ibnu Hajar al-Asqalani: 4/348-349
Referensi : https://almanhaj.or.id/41667-kejelasan-status-dalam-jual-beli-2.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar