Senin, 15 September 2025

4 LARANGAN DALAM JUAL BELI YANG MASIH SERING DILANGGAR



Oleh: Sodiq Fajar

 

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشْهَدُ أنْ لاَ إِلٰه إلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.

عِبَادَ اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حَيْثُ قَالَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا

وَقَالَ: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا

فَأِنّ أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ. أَمَّا بَعْدُ:

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Puji syukur atas ke hadirat Allah ‘azza wajalla yang telah memberi kita berbagai macam kenikmatan. Sehingga pada siang hari yang berbahagia ini, kita masih dikaruniai kesempatan untuk melaksanakan salah satu di antara kewajiban yang dibebankan Allah ‘azza wajalla kepada hamba-Nya yang muslim, berakal, mampu, dan sudah baligh.

 

Shalawat serta salam senantiasa kita lantunkan kepada Nabi kita Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga kepada keluarganya, kepada para sahabatnya, dan kepada seluruh orang shalih yang senantiasa berpegang teguh pada jalan perjuangannya.

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Kami wasiatkan kepada diri kami, juga kepada jamaah sekalian, untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan kepada Allah ‘azza wajalla. Sebab, hanya dengan takwa yang menghujam kuat dalam sanubari kita inilah, kita mendapatkan jaminan kebahagiaan di dunia dan di akhirat kelak.

 

وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ

Berbekallah, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Syariat Islam terdiri dari dua unsur: ibadah dan muamalah. Ibadah adalah setiap aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia dengan Allah ‘azza wajalla. Seperti shalat, shiyam atau puasa, zakat, haji, nazar, menaati perintah-perintah-Nya, menjauhi larangan-larangan-Nya, dan sebagainya. Sedangkan muamalah adalah setiap aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia satu dengan manusia yang lain. Contohnya, muamalah dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan semisalnya.

 

Setiap muslim dituntut agar setiap ibadah yang ia lakukan, muamalah yang ia jalankan, selalu lurus sesuai dengan manhaj yang Allah ‘azza wajalla perintahkan dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam jelaskan. Dalam hal ibadah, setiap muslim dituntut untuk senantiasa giat melaksanakan ibadah-ibadah baik yang hukumnya sunnah, terlebih lagi ibadah yang hukumnya wajib.

 

Setiap muslim dituntut untuk melaksanakannya dengan sesempurna mungkin; memenuhi syarat dan rukunnya, menepati waktu pelaksanaannya, dan menyempurnakan proses pengamalannya. Semuanya itu, hanya dapat dilakukan jika setiap muslim memiliki bekal ilmu yang cukup tentang berbagai macam bentuk ibadah yang Allah ‘azza wajalla dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan.

 

Demikian pula dalam hal muamalah. Bekal ilmu menjadi syarat utama yang harus terpenuhi sebelum seorang muslim menjalankan suatu bentuk muamalah.

 

Kita dapati hari ini banyak sekali saudara-saudara kita, atau bahkan mungkin diri kita sendiri, sering melakukan kekeliruan dalam muamalah karena sebab ketidaktahuan terhadap ilmu muamalah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dalam hal muamalah, memiliki konsekuensi dan dampak yang sangat berbahaya dalam lingkungan sosial. Oleh sebab itu, dengan sangat tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,

 

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ، فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Barangsiapa mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim)

 

Dalam beberapa hadits juga disebutkan bahwa Allah ‘azza wajalla kelak tetap akan mengadili urusan hak antar sesama manusia ketika hari hisab kelak. Pelanggaran syariat dalam hal muamalah yang paling sering kita jumpai adalah kekeliruan dalam praktik jual beli. Hampir setiap orang melakukan transaksi jual beli. Namun, tidak setiap orang tahu dan paham tentang ilmu jual beli yang benar sesuai syariat Islam.

 

Ilmu tentang syarat dan rukun jual beli, ilmu tentang model jual beli, ilmu tentang jual beli yang halal dipraktikkan, ilmu tentang jual beli yang haram dipraktikkan, ilmu tentang larangan dalam jual beli, dan sebagainya. Pada materi khutbah Jumat kali ini, khatib hendak menasihati diri khatib sendiri dan para jamaah sekalian tentang berbagai larangan dalam jual beli yang sering kita jumpai di tengah masyarakat.

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Larangan Pertama: Manipulasi Timbangan

Larangan dalam jual beli yang pertama adalah kebiasaan manipulasi timbangan. Kita masih mendapati saudara-saudara kita yang memanipulasi timbangan dalam perdagangan mereka. Sehingga terjadilah penipuan berat timbangan dengan disengaja. Beli beras satu 25 kg, ketika sampai di rumah, ditimbang ulang ternyata hanya 24 kg. Beli jeruk 5kg, ketika sampai di rumah, ditimbang ulang ternyata hanya 4kg.

 

Jual tanah yang ukuran semestinya adalah 1000 meter persegi, namun dimanipulasi ukurannya menjadi 1100 meter persegi. Jual sapi, sapinya diglonggong dahulu menggunakan air sebanyak-banyaknya agar timbangannya menjadi berat ketika dijual. Padahal, memanipulasi timbangan dan ukuran produk jual adalah larangan dalam jual beli. Perilaku seperti ini adalah perilaku orang-orang Yahudi dan bangsa kafir.

Memanipulasi timbangan dan ukuran produk jual adalah problem serius dalam Islam. perilaku ini adalah perilaku penipuan. Perilaku memakan harta orang lain yang bukan haknya.

 

Allah ‘azza wajalla berfirman,

 

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ

Celakalah bagi orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

 

الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُوْنَۖ

(Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan.” (QS. Al-Muthaffifin: 2)

 

وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ

Dan apabila mereka menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 3)

 

اَلَا يَظُنُّ اُولٰۤىِٕكَ اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَۙ

Tidakkah mereka itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS. Al-Muthaffifin: 4)

 

Memenuhi timbangan dan ukuran produk jual adalah langkah dalam merealisasikan sifat amanah dan jujur. Amanah dan kejujuran dalam menimbang dan mengukur adalah upaya dalam menciptakan keadilan sosial.

 

وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’: 35)

 

وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا الْمِيْزَانَ

Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.” (QS. Ar-Rahman: 9)

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Larangan Kedua: Mengelabui Pembeli dan Memalsukan Barang Dagangan

Larangan dalam jual beli yang juga sering kita jumpai adalah mengelabui pembeli dan memalsukan barang dagangan. Dalam fikih, perilaku seperti ini dikenal dengan istilah al-Ghisysy.

 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati setumpuk makanan. Lalu jari-jari beliau menyentuh sesuatu yang basah. Kemudian beliau bersabda,

 

مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ

Apa ini, wahai pemilik makanan?

 

Penjual makanan tadi pun lantas menjawab,

 

أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ

Terkena air hujan, wahai Rasulullah.

 

Lalu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda,

 

أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي

Mengapa tidak kamu letakkan di bagian atas saja agar orang dapat melihatnya? Barangsiapa yang mengelabui, maka ia bukan dari golongan kami!” (HR. Muslim)

 

Hadits tersebut menjadi dalil yang sangat jelas sekali atas haramnya berbagai bentuk manipulasi, mengelabui, atau pencitraan dalam rangka menyembunyikan dengan sengaja nilai minus yang ada pada produk jualan dari pengetahuan pembeli. Syaikh Ibnu Taimiyah menjelaskan dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” (28/72), Al-Ghisysy adalah tindakan mengelabui yang dilakukan dalam jual beli dengan menyembunyikan sisi negatif produk. Seperti tindakan melakukan pengemasan atau packaging sebagus mungkin untuk menutupi kondisi produk yang rusak atau buruk.

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Larangan Ketiga: Janji dan Sumpah Palsu

Larangan dalam jual beli yang ketiga adalah kebiasaan membuat janji dan sumpah palsu. Janji dan sumpah palsu dalam jual beli sering kita dapati dilakukan oleh penjual di pasar-pasar. Para penjual memberikan janji-janji dan melakukan sumpah palsu dengan harapan barang dagangan mereka laris terjual.

 

Tindakan yang telah mereka lakukan ini adalah tindakan yang keji dan tercela. Bahkan, karena dorongan hawa nafsunya untuk segera mendapat keuntungan yang melimpah, mereka melakukan perbuatan buruk tersebut atas dasar sama-sama tahu bahwa tindakan seperti itu sebenarnya dilarang oleh syariat Islam.

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras kepada mereka yang lisannya ringan untuk memberikan janji dan sumpah palsu. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak, Allah tidak akan melihat mereka, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.

 

Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulangnya tiga kali.”

 

Kemudian Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu berkata lagi,

 

خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟

Mereka gagal dan rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?

 

Beliau bersabda,

 

الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ

Orang yang isbal (memanjangkan pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya’), dan orang yang membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu,” (HR. Muslim)

 

Dalam kesempatan yang lain beliau juga menegaskan,

 

الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ لِلْبَرَكَةِ

Sumpah itu melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah.” (Muttafaq ‘alaih)

 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,

 

ثَلاَثَةٌ لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ، وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ، فَمَنَعَهُ مِنَ ابْنِ السَّبِيلِ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ إِلَّا لِدُنْيَا، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا سَخِطَ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ العَصْرِ، فَقَالَ: وَاللَّهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ” ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} [آل عمران: 77]

Ada tiga orang yang tidak dilihat Allah di hari kiamat, dan Allah tidak mensucikan mereka, dan bagi mereka azab yang pedih.

Pertama, seorang yang punya kelebihan air di jalan, namun ia menahan air tersebut sehingga orang yang dalam perjalanan tidak bisa mengambilnya.

Kedua, seorang yang berbaiat kepada pemimpin Muslim semata-mata karena perkara duniawi. Jika ia diberikan manfaat dunia, ia ridha. Jika tidak diberikan, ia pun benci.

Ketiga, orang yang menawarkan barang dagangannya setelah Ashar, lalu ia berkata (bersumpah): “Demi Allah, yang tidak ada sesembahan yang haq kecuali Ia, sungguh aku telah membelinya sekian dan sekian”, kemudian ada orang yang tertarik membeli barang tersebut. Nabi kemudian membaca ayat (yang artinya): “Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit.” (QS. Al Imran: 77)

 

Hadits ini diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, haditis nomor 2230.

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Larangan Keempat: Menjual Barang di Atas Akad Penjualan Saudaranya

Larangan dalam jual beli yang keempat adalah kebiasaan menjual barang di atas akad penjualan saudaranya. Termasuk larangan dalam jual beli adalah menjual barang di atas akan penjualan orang lain dan membeli barang di atas akad pembelian orang lain. Sebagaimana halnya—dalam bab nikah—melamar seorang akhwat yang sedang proses menunggu jawaban dari lamaran laki-laki lain. Penjualan barang seperti ini diharamkan dalam Islam karena berpotensi memicu permusuhan dan perselisihan antar sesama manusia.

 

Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ

Janganlah sebagian kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya. Dan janganlah sebagian kalian melamar seorang perempuan yang sedang dilamar saudaranya.” (HR. Muslim No. 1412)

 

Contoh, seorang penjual durian telah sepakat dengan pembeli yang akan membeli 1 durian dengan harga 90.000. Tak lama kemudian, datang seseorang ingin beli durian. Ia ingin durian yang sudah akan dibeli oleh pembeli tadi. Lalu ia menawar dengan harga lebih tinggi; 100.000. Ia minta ke penjual untuk membatalkan akad dengan pembeli pertama. Dan penjual pun menyetujui dengan tawaran harga lebih tinggi itu.

 

Praktik seperti ini adalah praktik jual beli yang terlarang dalam Islam. Dampak negatifnya, akan terjadi perselisihan dan kebencian antar sesama. Sedangkan Islam memerintahkan untuk mempererat ukhuwah dan hubungan antar sesama. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

 

لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا

وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ

بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ

Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

 

Jamaah shalat Jumat rahimakumullah,

Terakhir, aktivitas muamalah yang paling sering kurang diperhatikan oleh kebanyakan saudara muslim adalah larangan jual beli di dalam masjid dan larangan jual beli di hari Jumat ketika azan shalat Jumat telah dikumandangkan. Padahal firman Allah ‘azza wajalla sangatlah jelas,

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)

 

Semoga Allah ‘azza wajalla teguhkan diri kita untuk senantiasa menaati perintah-Nya, menjauhi larangan-Nya, dan istiqamah menjalankan syariat-Nya.

 

أَقُوْلُ قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

 

Sumber : https://www.dakwah.id/larangan-dalam-jual-beli-yang-sering-dilanggar/

 

BOLEHKAH JUAL BELI DENGAN CARA IJON DALAM ISLAM?

 

Ijon adalah sistem jual beli yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang pada masa sekarang, namun mengambil hasilnya di masa mendatang. Sistem jual beli ini biasanya diterapkan pada hal-hal tertentu seperti buah, hewan ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.

 

Dijelaskan dalam buku “Bukan Dosa Ternyata Dosa” karya Abduh Al-Baraq (2010), jual beli sistem ijon berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang jual beli ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:

 

Nabi SAW melarang buah dijual hingga tusyqib. Ditanyakan, ‘Apa tusyqih itu?’. Lalu beliau menjawab, ‘Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan darinya. (HR. Bukhari dan Muslim)

 

Alasan lain Islam melarang jual beli sistem ijon adalah karena ketidakjelasan barang (gharar). Bagaimana pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.

 

Sederhananya, jual beli dengan cara ijon dilakukan ketika barang yang tersedia belum layak diperjual belikan. Misalnya membeli jeruk ketika pohonnya masih belum berbuah, membeli kambing saat induknya masih mengandung, dan lain-lain.

 

Mengacu pada dalil-dalil shahih, para ulama sepakat mengatakan bahwa hukumnya adalah haram. Dijelaskan dalam bukuIslamic Economics & Finance karya Prof. Dr. Veitzhal Rifai, dkk., jual beli dengan cara ijon tidak diperbolehkan dalam syariat Islam. Umumnya, sistem jual beli ini banyak diterapkan pada komoditas pertanian di Indonesia. Ilustrasinya bisa dilihat dalam contoh berikut ini:

 

A memesan padi kepada B yang merupakan seorang petani sekaligus pemilik sawah. A bilang kepada B, “Saya beli hasil panen sawah milikmu ini, saya bayar sekarang seharga 2 juta.” Panennya masih bulan depan.

 

Dalam ilustrasi di atas, yang menjadi objek akadnya adalah padi yang berupa hasil panen dari sawah. Namun, objek tersebut belum ada wujudnya karena padi baru bisa dipanen bulan depan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya gharar atau ketidakjelasan barang. Tidak ada yang tahu pasti seberapa banyak hasil panen dari sawah tersebut, apakah sesuai ekspektasi atau tidak.

 

Jual Beli yang Dilarang dalam Islam

Selain ijon, ada juga transaksi muamalah lainnya yang dilarang dalam Islam. Dikutip dari buku”Apa Salah MLM? Sanggahan 22 Pengharaman Multi Level Marketing” karya Supriadi Yosup Boni (2017), berikut penjelasannya:

 

1.      Jual beli dengan penentuan harga barang diserahkan kepada pembeli. Biasanya hal ini didorong oleh rasa pertemanan atau sekedar ingin meringankan beban pembeli.

2.      Jual beli yang waktu pembayarannya tidak ditentukan, tapi diserahkan kepada pembeli. Contoh: “Ambillah rumahku ini seharga Rp550 juta dan bayar kapan saja saat Anda mampu.”

3.      Praktik Money Game, di mana pelaku mengincar uang orang lain dengan iming-iming keuntungan besar yang tak masuk akal.

4.      Bisnis asuransi seperti life asurance atau general asurance.

5.      Praktik riba yang mengandung unsur gharar.

6.      Investasi bodong.

7.      Bisnis saham di secondary market.

8.      Bisnis saham online yang tidak jelas sumbernya.

 

Sumber : https://kumparan.com/berita-hari-ini/hukum-jual-beli-dengan-cara-ijon-dalam-islam-apakah-boleh-1zbW3lPGKAS/full

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODERASI BERAGAMA

Oleh : Muhammad Ali Wava S.Ag , Musrif MBS Al-Muttaqin Gedangsari, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta     إِنَّ ال...