Oleh: Sodiq Fajar
إِنَّ
الْحَمْدَ للهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ
مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ
فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أشْهَدُ أنْ لاَ إِلٰه
إلاَّ اللّٰهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ
وَرَسُوْلُهُ.
اَللَّهُمَّ
صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ
وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ
إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ.
عِبَادَ
اللهِ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ حَيْثُ قَالَ
تَبَارَكَ وَتَعَالَى، أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ:
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
وَقَالَ:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا
يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا
فَأِنّ
أَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ، وَخَيْرَ الْهَدْىِ هَدْىُ مُحَمّدٍ صَلّى
الله عَلَيْهِ وَسَلّمَ، وَشَرّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا، وَكُلّ مُحْدَثَةٍ
بِدْعَةٌ وَكُلّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةً، وَكُلّ ضَلاَلَةِ فِي النّارِ. أَمَّا
بَعْدُ:
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Puji syukur atas ke
hadirat Allah ‘azza wajalla yang telah memberi kita berbagai macam kenikmatan.
Sehingga pada siang hari yang berbahagia ini, kita masih dikaruniai kesempatan
untuk melaksanakan salah satu di antara kewajiban yang dibebankan Allah ‘azza
wajalla kepada hamba-Nya yang muslim, berakal, mampu, dan sudah baligh.
Shalawat serta salam
senantiasa kita lantunkan kepada Nabi kita Muhammad Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam. Juga kepada keluarganya, kepada para sahabatnya, dan kepada
seluruh orang shalih yang senantiasa berpegang teguh pada jalan perjuangannya.
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Kami wasiatkan kepada
diri kami, juga kepada jamaah sekalian, untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan
kepada Allah ‘azza wajalla. Sebab, hanya dengan takwa yang menghujam kuat dalam
sanubari kita inilah, kita mendapatkan jaminan kebahagiaan di dunia dan di
akhirat kelak.
وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ
“Berbekallah,
karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa.” (QS. Al-Baqarah: 197)
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Syariat Islam terdiri
dari dua unsur: ibadah dan muamalah. Ibadah adalah setiap aktivitas atau amalan
yang terjadi antara manusia dengan Allah ‘azza wajalla. Seperti shalat, shiyam
atau puasa, zakat, haji, nazar, menaati perintah-perintah-Nya, menjauhi
larangan-larangan-Nya, dan sebagainya. Sedangkan muamalah adalah setiap
aktivitas atau amalan yang terjadi antara manusia satu dengan manusia yang
lain. Contohnya, muamalah dalam jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dan
semisalnya.
Setiap muslim dituntut
agar setiap ibadah yang ia lakukan, muamalah yang ia jalankan, selalu lurus sesuai
dengan manhaj yang Allah ‘azza wajalla perintahkan dan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam jelaskan. Dalam hal ibadah, setiap muslim dituntut untuk
senantiasa giat melaksanakan ibadah-ibadah baik yang hukumnya sunnah, terlebih
lagi ibadah yang hukumnya wajib.
Setiap muslim dituntut
untuk melaksanakannya dengan sesempurna mungkin; memenuhi syarat dan rukunnya,
menepati waktu pelaksanaannya, dan menyempurnakan proses pengamalannya. Semuanya
itu, hanya dapat dilakukan jika setiap muslim memiliki bekal ilmu yang cukup
tentang berbagai macam bentuk ibadah yang Allah ‘azza wajalla dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam perintahkan.
Demikian pula dalam
hal muamalah. Bekal ilmu menjadi syarat utama yang harus terpenuhi sebelum
seorang muslim menjalankan suatu bentuk muamalah.
Kita dapati hari ini
banyak sekali saudara-saudara kita, atau bahkan mungkin diri kita sendiri,
sering melakukan kekeliruan dalam muamalah karena sebab ketidaktahuan terhadap
ilmu muamalah tersebut. Pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam dalam hal
muamalah, memiliki konsekuensi dan dampak yang sangat berbahaya dalam
lingkungan sosial. Oleh sebab itu, dengan sangat tegas
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengingatkan,
مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ،
فَقَدْ أَوْجَبَ اللهُ لَهُ النَّارَ، وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa
mengambil hak milik seorang muslim dengan sumpahnya, maka Allah mengharuskan
dirinya masuk neraka dan mengharamkan baginya surga.” (HR. Muslim)
Dalam beberapa hadits
juga disebutkan bahwa Allah ‘azza wajalla kelak tetap akan mengadili urusan hak
antar sesama manusia ketika hari hisab kelak. Pelanggaran syariat dalam hal
muamalah yang paling sering kita jumpai adalah kekeliruan dalam praktik jual
beli. Hampir setiap orang melakukan transaksi jual beli. Namun, tidak setiap
orang tahu dan paham tentang ilmu jual beli yang benar sesuai syariat Islam.
Ilmu tentang syarat
dan rukun jual beli, ilmu tentang model jual beli, ilmu tentang jual beli yang
halal dipraktikkan, ilmu tentang jual beli yang haram dipraktikkan, ilmu
tentang larangan dalam jual beli, dan sebagainya. Pada materi khutbah Jumat
kali ini, khatib hendak menasihati diri khatib sendiri dan para jamaah sekalian
tentang berbagai larangan dalam jual beli yang sering kita jumpai di tengah
masyarakat.
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Larangan Pertama:
Manipulasi Timbangan
Larangan dalam jual
beli yang pertama adalah kebiasaan manipulasi timbangan. Kita masih mendapati
saudara-saudara kita yang memanipulasi timbangan dalam perdagangan mereka.
Sehingga terjadilah penipuan berat timbangan dengan disengaja. Beli beras satu
25 kg, ketika sampai di rumah, ditimbang ulang ternyata hanya 24 kg. Beli jeruk
5kg, ketika sampai di rumah, ditimbang ulang ternyata hanya 4kg.
Jual tanah yang ukuran
semestinya adalah 1000 meter persegi, namun dimanipulasi ukurannya menjadi 1100
meter persegi. Jual sapi, sapinya diglonggong dahulu menggunakan air
sebanyak-banyaknya agar timbangannya menjadi berat ketika dijual. Padahal,
memanipulasi timbangan dan ukuran produk jual adalah larangan dalam jual beli.
Perilaku seperti ini adalah perilaku orang-orang Yahudi dan bangsa kafir.
Memanipulasi timbangan
dan ukuran produk jual adalah problem serius dalam Islam. perilaku ini adalah
perilaku penipuan. Perilaku memakan harta orang lain yang bukan haknya.
Allah ‘azza wajalla berfirman,
وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِيْنَۙ
“Celakalah bagi
orang-orang yang curang (dalam menakar dan menimbang)!” (QS.
Al-Muthaffifin: 1)
الَّذِيْنَ اِذَا اكْتَالُوْا عَلَى النَّاسِ
يَسْتَوْفُوْنَۖ
“(Yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dicukupkan.” (QS.
Al-Muthaffifin: 2)
وَاِذَا كَالُوْهُمْ اَوْ وَّزَنُوْهُمْ يُخْسِرُوْنَۗ
“Dan apabila mereka
menakar atau menimbang (untuk orang lain), mereka mengurangi.” (QS.
Al-Muthaffifin: 3)
اَلَا يَظُنُّ اُولٰۤىِٕكَ اَنَّهُمْ مَّبْعُوْثُوْنَۙ
“Tidakkah mereka
itu mengira, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan.” (QS.
Al-Muthaffifin: 4)
Memenuhi timbangan dan
ukuran produk jual adalah langkah dalam merealisasikan sifat amanah dan jujur.
Amanah dan kejujuran dalam menimbang dan mengukur adalah upaya dalam
menciptakan keadilan sosial.
وَاَوْفُوا الْكَيْلَ اِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوْا
بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيْمِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا
“Dan sempurnakanlah
takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan timbangan yang benar.
Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. Al-Isra’:
35)
وَاَقِيْمُوا الْوَزْنَ بِالْقِسْطِ وَلَا تُخْسِرُوا
الْمِيْزَانَ
“Dan tegakkanlah
keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu.”
(QS. Ar-Rahman: 9)
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Larangan Kedua:
Mengelabui Pembeli dan Memalsukan Barang Dagangan
Larangan dalam jual
beli yang juga sering kita jumpai adalah mengelabui pembeli dan memalsukan
barang dagangan. Dalam fikih, perilaku seperti ini dikenal dengan istilah al-Ghisysy.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu, suatu ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati setumpuk
makanan. Lalu jari-jari beliau menyentuh sesuatu yang basah. Kemudian beliau
bersabda,
مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ
“Apa ini, wahai
pemilik makanan?”
Penjual makanan tadi
pun lantas menjawab,
أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللهِ
“Terkena air hujan,
wahai Rasulullah.”
Lalu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam pun bersabda,
أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ
النَّاسُ، مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Mengapa tidak kamu
letakkan di bagian atas saja agar orang dapat melihatnya? Barangsiapa yang
mengelabui, maka ia bukan dari golongan kami!” (HR. Muslim)
Hadits tersebut menjadi
dalil yang sangat jelas sekali atas haramnya berbagai bentuk manipulasi,
mengelabui, atau pencitraan dalam rangka menyembunyikan dengan sengaja nilai
minus yang ada pada produk jualan dari pengetahuan pembeli. Syaikh Ibnu
Taimiyah menjelaskan dalam kitab “Majmu’ al-Fatawa” (28/72), Al-Ghisysy adalah
tindakan mengelabui yang dilakukan dalam jual beli dengan menyembunyikan sisi
negatif produk. Seperti tindakan melakukan pengemasan atau packaging sebagus
mungkin untuk menutupi kondisi produk yang rusak atau buruk.
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Larangan Ketiga:
Janji dan Sumpah Palsu
Larangan dalam jual
beli yang ketiga adalah kebiasaan membuat janji dan sumpah palsu. Janji dan
sumpah palsu dalam jual beli sering kita dapati dilakukan oleh penjual di
pasar-pasar. Para penjual memberikan janji-janji dan melakukan sumpah palsu
dengan harapan barang dagangan mereka laris terjual.
Tindakan yang telah
mereka lakukan ini adalah tindakan yang keji dan tercela. Bahkan, karena
dorongan hawa nafsunya untuk segera mendapat keuntungan yang melimpah, mereka
melakukan perbuatan buruk tersebut atas dasar sama-sama tahu bahwa tindakan
seperti itu sebenarnya dilarang oleh syariat Islam.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam memberikan peringatan keras kepada mereka yang lisannya ringan
untuk memberikan janji dan sumpah palsu. Dari Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يُكَلِّمُهُمُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ،
وَلَا يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Ada tiga golongan
yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat kelak, Allah tidak
akan melihat mereka, tidak akan menyucikan mereka, dan bagi mereka azab yang
pedih.”
Abu Dzar radhiyallahu
‘anhu berkata, “Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengulangnya
tiga kali.”
Kemudian Abu Dzar radhiyallahu
‘anhu berkata lagi,
خَابُوا وَخَسِرُوا، مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟
“Mereka gagal dan
rugi, siapakah mereka wahai Rasulullah?”
Beliau bersabda,
الْمُسْبِلُ، وَالْمَنَّانُ، وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ
بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
“Orang yang isbal (memanjangkan
pakaian), orang yang suka memberi dengan menyebut-nyebutkannya (karena riya’), dan
orang yang membuat laku barang dagangan dengan sumpah palsu,” (HR. Muslim)
Dalam kesempatan yang
lain beliau juga menegaskan,
الْحَلِفُ مُنَفِّقَةٌ لِلسِّلْعَةِ مُمْحِقَةٌ
لِلْبَرَكَةِ
“Sumpah itu
melariskan dagangan jual beli namun menghilangkan barakah.” (Muttafaq
‘alaih)
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam juga pernah bersabda,
ثَلاَثَةٌ
لاَ يَنْظُرُ اللَّهُ إِلَيْهِمْ يَوْمَ القِيَامَةِ، وَلاَ يُزَكِّيهِمْ،
وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ، رَجُلٌ كَانَ لَهُ فَضْلُ مَاءٍ بِالطَّرِيقِ،
فَمَنَعَهُ مِنَ ابْنِ السَّبِيلِ، وَرَجُلٌ بَايَعَ إِمَامًا لاَ يُبَايِعُهُ
إِلَّا لِدُنْيَا، فَإِنْ أَعْطَاهُ مِنْهَا رَضِيَ، وَإِنْ لَمْ يُعْطِهِ مِنْهَا
سَخِطَ، وَرَجُلٌ أَقَامَ سِلْعَتَهُ بَعْدَ العَصْرِ، فَقَالَ: وَاللَّهِ الَّذِي
لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ لَقَدْ أَعْطَيْتُ بِهَا كَذَا وَكَذَا، فَصَدَّقَهُ رَجُلٌ ”
ثُمَّ قَرَأَ هَذِهِ الآيَةَ: {إِنَّ الَّذِينَ يَشْتَرُونَ بِعَهْدِ اللَّهِ
وَأَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيلًا} [آل عمران: 77]
“Ada tiga orang
yang tidak dilihat Allah di hari kiamat, dan Allah tidak mensucikan mereka, dan
bagi mereka azab yang pedih.
Pertama, seorang
yang punya kelebihan air di jalan, namun ia menahan air tersebut sehingga orang
yang dalam perjalanan tidak bisa mengambilnya.
Kedua, seorang yang
berbaiat kepada pemimpin Muslim semata-mata karena perkara duniawi. Jika ia
diberikan manfaat dunia, ia ridha. Jika tidak diberikan, ia pun benci.
Ketiga, orang yang
menawarkan barang dagangannya setelah Ashar, lalu ia berkata (bersumpah): “Demi
Allah, yang tidak ada sesembahan yang haq kecuali Ia, sungguh aku telah
membelinya sekian dan sekian”, kemudian ada orang yang tertarik membeli barang
tersebut. Nabi kemudian membaca ayat (yang artinya): “Sesungguhnya orang-orang
yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan
harga yang sedikit.” (QS. Al Imran: 77)
Hadits ini
diriwayatkan oleh imam al-Bukhari dalam kitab Shahih al-Bukhari, haditis nomor
2230.
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Larangan Keempat:
Menjual Barang di Atas Akad Penjualan Saudaranya
Larangan dalam jual
beli yang keempat adalah kebiasaan menjual barang di atas akad penjualan
saudaranya. Termasuk larangan dalam jual beli adalah menjual barang di atas
akan penjualan orang lain dan membeli barang di atas akad pembelian orang lain.
Sebagaimana halnya—dalam bab nikah—melamar seorang akhwat yang sedang proses
menunggu jawaban dari lamaran laki-laki lain. Penjualan barang seperti ini
diharamkan dalam Islam karena berpotensi memicu permusuhan dan perselisihan
antar sesama manusia.
Dari Ibnu Umar radhiyallahu
‘anhuma, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَلَا
يَخْطُبْ بَعْضُكُمْ عَلَى خِطْبَةِ بَعْضٍ
“Janganlah sebagian
kalian menjual barang yang telah dijual kepada saudaranya. Dan janganlah sebagian
kalian melamar seorang perempuan yang sedang dilamar saudaranya.” (HR.
Muslim No. 1412)
Contoh, seorang
penjual durian telah sepakat dengan pembeli yang akan membeli 1 durian dengan
harga 90.000. Tak lama kemudian, datang seseorang ingin beli durian. Ia ingin
durian yang sudah akan dibeli oleh pembeli tadi. Lalu ia menawar dengan harga
lebih tinggi; 100.000. Ia minta ke penjual untuk membatalkan akad dengan
pembeli pertama. Dan penjual pun menyetujui dengan tawaran harga lebih tinggi
itu.
Praktik seperti ini
adalah praktik jual beli yang terlarang dalam Islam. Dampak negatifnya, akan
terjadi perselisihan dan kebencian antar sesama. Sedangkan Islam memerintahkan
untuk mempererat ukhuwah dan hubungan antar sesama. Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda,
لَا
تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا
يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا
يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا
وَيُشِيرُ
إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ
بِحَسْبِ
امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ
عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ
“Janganlah kalian saling
mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah
ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam
penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling
bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara tidak
boleh menyakiti, merendahkan, ataupun menghina. Takwa itu ada di sini (Rasulullah
menunjuk dadanya), Beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah
dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim
yang satu dengan yang Iainnya haram darahnya. hartanya, dan kehormatannya.”
(HR. Muslim)
Jamaah shalat Jumat
rahimakumullah,
Terakhir, aktivitas
muamalah yang paling sering kurang diperhatikan oleh kebanyakan saudara muslim
adalah larangan jual beli di dalam masjid dan larangan jual beli di hari Jumat
ketika azan shalat Jumat telah dikumandangkan. Padahal firman Allah ‘azza
wajalla sangatlah jelas,
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ
فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ
اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Wahai orang-orang
yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at,
maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian
itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Jumu’ah: 9)
Semoga Allah ‘azza
wajalla teguhkan diri kita untuk senantiasa menaati perintah-Nya, menjauhi
larangan-Nya, dan istiqamah menjalankan syariat-Nya.
أَقُوْلُ
قَوْلِيْ هذا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ
مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.
Sumber : https://www.dakwah.id/larangan-dalam-jual-beli-yang-sering-dilanggar/
BOLEHKAH JUAL BELI
DENGAN CARA IJON DALAM ISLAM?
Ijon adalah sistem jual beli
yang memungkinkan seseorang untuk membeli barang pada masa sekarang, namun mengambil
hasilnya di masa mendatang. Sistem jual beli ini biasanya diterapkan pada
hal-hal tertentu seperti buah, hewan ternak, hasil pertanian, dan lain-lain.
Dijelaskan dalam buku “Bukan Dosa Ternyata Dosa” karya Abduh Al-Baraq (2010),
jual beli sistem ijon berpotensi merugikan salah satu pihak. Islam melarang
jual beli ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW yang berbunyi:
“Nabi SAW
melarang buah dijual hingga tusyqib. Ditanyakan, ‘Apa tusyqih itu?’. Lalu
beliau menjawab, ‘Memerah dan menghijau serta (bisa) dimakan darinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Alasan lain Islam melarang jual beli sistem ijon adalah
karena ketidakjelasan barang (gharar).
Bagaimana pendapat ulama dalam menyikapi masalah ini? Untuk mengetahuinya,
simaklah penjelasan dalam artikel berikut.
Sederhananya, jual beli
dengan cara ijon dilakukan ketika barang yang tersedia belum layak diperjual belikan.
Misalnya membeli jeruk ketika pohonnya masih belum berbuah, membeli kambing
saat induknya masih mengandung, dan lain-lain.
Mengacu pada dalil-dalil
shahih, para ulama sepakat mengatakan bahwa hukumnya adalah haram. Dijelaskan
dalam buku “Islamic
Economics & Finance” karya Prof. Dr. Veitzhal
Rifai, dkk., jual beli dengan cara ijon tidak diperbolehkan dalam syariat
Islam. Umumnya, sistem jual beli ini banyak diterapkan pada komoditas pertanian
di Indonesia. Ilustrasinya bisa dilihat dalam contoh berikut ini:
A memesan padi kepada B yang
merupakan seorang petani sekaligus pemilik sawah. A bilang kepada B, “Saya beli
hasil panen sawah milikmu ini, saya bayar sekarang seharga 2 juta.” Panennya
masih bulan depan.
Dalam ilustrasi di atas, yang
menjadi objek akadnya adalah padi yang berupa hasil panen dari sawah. Namun,
objek tersebut belum ada wujudnya karena padi baru bisa dipanen bulan depan. Hal
inilah yang menyebabkan terjadinya gharar atau ketidakjelasan barang. Tidak ada yang tahu pasti seberapa banyak
hasil panen dari sawah tersebut, apakah sesuai ekspektasi atau tidak.
Jual Beli yang Dilarang
dalam Islam
Selain ijon, ada juga
transaksi muamalah lainnya yang dilarang dalam Islam. Dikutip dari buku”Apa Salah MLM? Sanggahan 22 Pengharaman Multi Level
Marketing” karya
Supriadi Yosup Boni (2017), berikut penjelasannya:
1.
Jual beli dengan penentuan
harga barang diserahkan kepada pembeli. Biasanya hal ini didorong oleh rasa
pertemanan atau sekedar ingin meringankan beban pembeli.
2.
Jual beli yang waktu
pembayarannya tidak ditentukan, tapi diserahkan kepada pembeli. Contoh: “Ambillah rumahku ini seharga Rp550 juta dan bayar kapan
saja saat Anda mampu.”
3.
Praktik Money Game, di mana
pelaku mengincar uang orang lain dengan iming-iming keuntungan besar yang tak
masuk akal.
4.
Bisnis asuransi seperti life
asurance atau general asurance.
5.
Praktik riba yang mengandung
unsur gharar.
6.
Investasi bodong.
7.
Bisnis saham di secondary
market.
8.
Bisnis saham online yang
tidak jelas sumbernya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar