Oleh: Muhammad
Khaeruddin Hamsin
Jual beli merupakan
kebutuhan yang tidak mungkin ditinggalkan di dalam kehidupan manusia. Namun
demikian, terdapat jual beli yang dilarang oleh agama, salah satunya adalah
jual beli yang di dalamnya ada unsur yang belum jelas (gharar), sesuatu
yang bersifat spekulatif, atau samar-samar. Transaksi yang semacam ini haram
untuk dilakukan, karena dapat merugikan salah satu pihak yang berakad, baik
penjual maupun pembeli.
Jual beli yang
dipraktikkan pada zaman Rasulullah saw. yang memiliki unsur tersebut adalah
jual beli yang disebut jual beli muhaqalah, sebagaimana HR. Bukhari dari
Anas bin Malik, yang artinya “dari Anas bin Malik ra, ia berkata: Rasulullah
saw. telah melarang jual beli Muhaqalah, Muzabanah, Mukhadarah, Mulamasah, dan
Munabadzah” [HR. al-Bukhari].
Hadits di atas
menyebutkan beberapa istilah yang terkait dengan jual beli yang dilarang oleh
Rasulullah saw. Pertama, muhaqalah adalah menjual tanaman-tanaman
yang masih di sawah atau di ladang yang belum siap dipanen; Kedua, muzabanah
ialah menjual/menukar buah yang basah dengan buah yang kering (menjual kurma
yang kering dengan bayaran kurma yang basah); Ketiga, mukhadarah adalah
jual beli tumbuh-tumbuhan yang masih hijau yang belum pantas dipanen (jual beli
beli rambutan yang masih hijau, mangga yang masih kecil-kecil);
Keempat, mulamasah yaitu jual beli secara sentuh-menyentuh (jual beli
di mana seseorang menyentuh sehelai kain, maka orang menyentuh berarti telah
membeli kain tersebut), dan; Kelima, munabazah adalah jual beli
yang terjadi hanya dengan cara penjual dan pembeli melempar barang yang
dimilikinya, setelah terjadi lempar-melempar terjadilah jual beli, cukup dengan
cara ini transaksi sudah terjadi dan mengikat tanpa adanya rasa saling suka di
antara keduanya.
Dalam kaitannya dengan
jual beli tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan di atas, terdapat beberapa hadits
yang dapat dijadikan landasan untuk melihat status hukumnya, antara lain:
“Dari Anas bin
Malik ra, Rasulullah saw. melarang penjualan buah-buahan (hasil tanaman) hingga
menua. Para sahabat bertanya: Apa maksudnya telah menua? Beliau menjawab: Bila
telah berwarna merah, kemudian Rasulullah saw bersabda: Bila Allah menghalangi
masa panen buah-buahan tersebut (gagal panen), maka dengan sebab apa engkau
memakan harta saudaramu (uang pembeli)?” [HR. Bukhari dan Muslim].
“Dari Abdullah bin
Umar ra, bahwasanya Rasulullah saw. telah melarang penjualan buah-buahan sampai
nampak masaknya (matang). Beliau melarang penjual dan pembelinya” [HR.
Bukhari, Muslim, dan At-Turmuzi].
“Dari Abu Zubair
bin Abdullah, ia mendengar Jabir bin Abdullah mengatakan: Jika engkau menjual
kurma kepada saudaramu (sesama muslim), lalu kurma tersebut tertimpa
musibah/wabah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil (harga) darinya
sedikitpun. Karena engkau tidak dibenarkan mengambil harta saudaramu sendiri”
[HR. Muslim].
“Dari Salim bin
Abdullah dari bapaknya ra, ia berkata: aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:
Barangsiapa yang membeli pohon kurma setelah dikawinkan maka buahnya milik
penjualnya kecuali bila disyaratkan oleh pembelinya” [HR. Bukhari dan
Muslim]
Praktik jual beli
seperti di atas masih terjadi di kalangan masyarakat, yang dikenal dengan
istilah jual beli ijon. Sebenarnya, ijon dalam bahasa Arab dinamakan mukhadlarah,
yaitu memperjualbelikan buah-buahan atau biji-bijian yang masih belum matang,
atau disebut juga muhaqalah, yaitu menjual hasil pertanian sebelum
tampak atau menjualnya ketika masih kecil.
Latar belakang
timbulnya larangan menjual buah yang belum nampak baiknya karena ada hikmah
yang ada di balik larangan tersebut, antara lain: (a) mencegah timbulnya
pertengkaran (mukhashamah) akibat kesamaran; (b) melindungi pihak
pembeli, jangan sampai mengalami kerugian akibat pembelian buah-buahan yang
rusak sebelum matang; (c) memelihara pihak penjual jangan sampai memakan harta
orang lain dengan cara yang tidak benar; (d) menghindarkan penyesalan dan
kekecewaan pihak penjual jika ternyata buah muda yang dijual dengan harga murah
itu memberikan keuntungan besar kepada pembeli setelah buah itu matang dengan
sempurna.
Larangan yang dimaksud
di atas, tentu tidak berlaku untuk buah-buahan atau tanaman yang sudah dapat
dimanfaatkan sekalipun masih hijau seperti jagung, mangga, pepaya, dan tanaman
lain yag sejenis, karena buah atau tanaman seperti itu pada umumnya dapat
dimakan selagi masih muda. Termasuk juga buah-buahan dan tanaman yang sudah
siap dipanen karena tidak mengandung unsur gharar atau kesamaran yang
dapat menimbulkan resiko yang dapat berakibat terjadinya kerugian dan
permusuhan.
Dalam perkembangannya,
jual beli ijon yang ada saat ini di masyarakat pedesaan adalah dilakukan dalam
bentuk perkreditan informal yang transaksinya dilakukan dalam bentuk variatif
(tidak seragam). Pada umumnya, jual beli ijon dilakukan dalam bentuk kredit
uang yang dibayar kembali dengan hasil pertanian. Jual beli tersebut mirip
dengan ‘penggadaian’ tanaman yang masih hijau yang masih belum waktunya untuk
dipetik, dipanen. Jual beli ijon seperti ini dilakukan oleh pemberi kredit
merangkap pedagang hasil panen yang menjadi pengembalian hutang.
Siklus peredaran modal
untuk jual beli ijon, biasanya dimulai pada setiap awal musim produksi, ketika
pohon mulai berbunga. Pada saat itu pula, modal pinjaman dari tengkulak besar
digelontorkan. Petani meminjam uang dan mengijonkan tanamannya kepada tengkulak
untuk kebutuhan konsumtif (kebutuhan yang sangat mendesak) dan jangka pendek.
Dalam transaksi jual
beli ijon tersebut di atas, tidak lagi hanya mengandung unsur gharar,
namun ada unsur-unsur lain yang terkandung dalam jual beli yang dilarang
(seperti riba). Sudah menjadi rahasia umum kalau tengkulak leluasa membeli
hasil panen petani dengan harga rendah (sesuai keinginannya) sehingga
keuntungan akan selalu berpihak kepadanya. Sebaliknya, petani akan selalu
dirugikan karena terbebani hutang dengan bunga pinjaman tinggi.
Jual beli ijon (baik
seperti yang dipraktikkan pada zaman Rasulullah saw. yang disebut dengan jual
beli muhaqalah atau mukhadharah atau jual beli ijon yang terjadi
di masyarakat adalah termasuk jual beli yang dilarang dan haram hukumnya. Wallahu
a’lam.
Sumber : https://suaraaisyiyah.id/hukum-jual-beli-ijon/
Jual beli dengan
sistem ijon yang tanaman atau buahnya belum layak diambil, ada yang masih
sangat kecil, ada yang masih berupa bunganya adalah dilarang dalam Islam.
Kaidah menyatakan,
لا يجوز بيع الثمار حتى يبدو صلاحها
“Tidak boleh jual
beli buah sampai nampak kelayakannya”.
Keterangan: Ada banyak
Hadits yang mendasari kaidah ini, diantaranya,
Pertama, Hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ
بَيْعِ الثِّمَارِ حَتَّى يَبْدُوَ صَلاَحُهَا ، نَهَى الْبَائِعَ وَالْمُبْتَاعَ
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda melarang jual beli buah sampai nampak
kelayakannya. Beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR. Bukhari 2194, Abu
Daud 3369 dan yang lainnya).
Kedua, Hadits dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau
mengatakan,
أَنَّ
النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ ثَمَرِ النَّخْلِ حَتَّى
تَزْهُوَ. فَقُلْنَا لأَنَسٍ مَا زَهْوُهَا قَالَ تَحْمَرُّ وَتَصْفَرُّ.
أَرَأَيْتَكَ إِنْ مَنَعَ اللَّهُ الثَّمَرَةَ بِمَ تَسْتَحِلُّ مَالَ أَخِيكَ
“Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang jual beli buah kurma sampai nampak kelayakannya.
Perawi bertanya kepada Anas, “Apa yang dimaksud nampak kelayakannya?” jawab
Anas: “Sampai memerah atau menguning.” Kata Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Bagaimana menurutmu jika Allah menghendaki tidak jadi berbuah. Dengan alasan
apa dia boleh mengambil harta saudaranya?” (HR. Bukhari 2208 & Muslim
4060).
Ketiga, Hadits dari Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan,
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ بَيْعِ النَّخْلِ حَتَّى
يَزْهُوَ وَعَنِ السُّنْبُلِ حَتَّى يَبْيَضَّ وَيَأْمَنَ الْعَاهَةَ نَهَى
الْبَائِعَ وَالْمُشْتَرِى
“Bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli kurma sampai memerah atau
menguning. Dan tidak boleh jual beli bulir gandum sampai memutih (terlihat
isinya), dan aman dari gagal panen. Beliau melarang penjual dan pembeli.” (HR.
Ahmad 4493, Muslim 3943, dan Abu Daud 3370).
Keempat, Hadits Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنْ
بَيْعِ الْعِنَبِ حَتَّى يَسْوَدَّ وَعَنْ بَيْعِ الْحَبِّ حَتَّى يَشْتَدَّ
“Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli anggur sampai menghitam, dan
beliau melarang jual beli biji-bijian sampai benar-benar berisi”. (Ahmad
13613, Abu Daud 3373, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth)
Dari Beberapa Hadits
Yang Kita Baca, Kita Menyimpulkan,
1. Hadits mengenai
larangan menjual buah dan hasil pertanian sebelum layak panen, bertujuan untuk
menghalangi terjadinya sengketa antara penjual dan pembali. Beliau mengatakan,
“Bagaimana menurutmu jika Allah menghendaki tidak jadi berbuah. Dengan
alasan apa dia boleh mengambil harta saudaranya.”
2. Alasan larangan itu
adalah adanya gharar (ketidak jelasan) dalam transaksi. Bisa untung
besar dan bisa rugi besar. Kembali kepada takdir yang sama sekali tidak
diketahui manusia. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan,
“Bagaimana
menurutmu jika Allah menghendaki tidak jadi berbuah.” Sahabat Ibnu Umar mengatakan,
“Beliau melarang penjual dan pembeli.”
Batasan beliau ada
dua; Dia sudah layak panen (Sampai nampak kelayakannya) Aman dari gagal panen.
Sebagaimana dinyatakan dalam Hadits ketiga dari Ibnu Umar di atas.
3. Kelayakan jual buah
dan tanaman itu bisa berbeda-beda.
Rasul melarang penjual
dan pembeli. (HR. Ahmad 4493, Muslim 3943, dan Abu Daud 3370). Maksudnya adalah
walaupun penjual dan pembeli saling rida, maka akad jual belinya tidak sah dan
dianggap batal oleh Syariat.
4. Boleh memanen dan
menjual apabila pada sebagian buah atau tenaman sudah ada kelayakan untuk di
panen. Syaikhul Islam mengatakan,
وإذا بدا صلاح بعض شجرة جاز بيعها وبيع ذلك الجنس وهو
رواية عن أحمد
“Jika telah nampak
kelayakan di sebagian tanaman, maka boleh menjualnya dan menjual tanaman yang
sejenisnya. Dan ini riwayat dari Imam Ahmad”. (Al-Ikhtiyarat al-Fiqhiyah,
hlm. 475)
Adapun untuk jual
beli buah dengan takaran atau timbangan maka boleh selama jual belinya sesuai
ketentuan syariat. Jika tidak maka batil jual belinya. Ungkapan “tidak ada
transaksi” artinya tidak ada akad. Wallahu Ta’ala A’lam.
Sumber : https://bimbinganislam.com/penjelasan-syariat-islam-tentang-jual-beli-ijon/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar