اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الحَكِيْمِ
الخَبِيْرِ، اَلْمَلِكِ العَلَّامِ، وَأَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَه إِلَّا اللهُ
وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، شَرَعَ الشَرَائِعَ وَأَحْكَمَ الأَحْكَامَ،
وَأَحَلَّ لِعِبَادِهِ الطَيِّبَاتِ وَحَرَّمَ عَلَيْهِمْ الخَبَائِثَ وَالآثَامَ،
وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ خَيْرَ الأَنَامِ؛ صَلَّى
اللهُ وَسَلَّمَ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَالصَحْبِ الكِرَامِ .
أَمَّا بَعْدُ:
أَيُّهَا المُؤْمِنُوْنَ عِبَادَ اللهِ:
اِتَّقُوْا اللهَ تَعَالَى وَرَاقِبُوْهُ –سُبْحَانَهُ- مُرَاقَبَةً مَنْ يَعْلَمُ
أَنَّ رَبَّهُ يَسْمَعُهُ وَيَرَاهُ.
Ibadallah,
Zakat merupakan salah
satu rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi
syarat. Selain melaksanakan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, tujuan
pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan
pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan
kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini. Kedudukan zakat dalam Islam sudah
banyak diketahui oleh kaum Muslimin secara garis besarnya, namun untuk
menegaskan pentingnya masalah zakat ini perlu dirinci kembali permasalahan ini
dalam bentuk yang lebih jelas dan gamblang.
Kaum muslimin
rahimakumullah,
Kedudukan dan arti
penting zakat dapat dilihat dari beberapa hal berikut:
Pertama: Zakat adalah rukun Islam yang ketiga dan salah satu pilar bangunannya
yang agung berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Ibnu
‘Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ :
شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنْ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَإِقاَمِ
الصَّلاَةِ وَإِيْتاَءِ الزَّكَاةِ وَصَومِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ لِمَنِ
اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلأ
“Islam dibangun di
atas lima perkara: syahadat bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allah dan
bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat,
berpuasa Ramadhan dan haji ke Baitullah bagi siapa yang mampu.” (Muttafaqun
‘alaihi).
Kedua: Allah ‘Azza wa Jalla menyandingkan perintah menunaikan zakat
dengan perintah melaksanakan shalat di dua puluh delapan tempat dalam Alquran.
Ini menunjukkan betapa urgen dan tinggi kedudukannya dalam Islam. Kemudian
penyebutan kata shalat dalam banyak ayat di Alquran terkadang disandingkan
dengan iman dan terkadang dengan zakat. Terkadang ketiga-tiganya disandingkan
dengan amal shalih adalah urutan yang logis.
Iman yang merupakan
perbuatan hati adalah dasar, sedangkan amal shalih yang merupakan amal
perbuatan anggota tubuh menjadi bukti kebenaran iman. Amal perbuatan pertama
yang dituntut dari seorang mukmin adalah shalat yang merupakan ibadah badaniyah
(ibadah dengan gerakan badan) kemudian zakat yang merupakan ibadah harta.
Oleh karena itu,
setelah ajakan kepada iman didahulukan ajakan shalat dan zakat sebelum
rukun-rukun Islam lainnya. Ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat beliau shallallahu ‘alaihi
wa sallam mengutus Mu’adz radhiyallahu ‘anhu ke Yaman, beliau bersabda
kepadanya:
إِنَّكَ تَأتِي قَوْمًا مِنْ أَهْلِ
الكِتَابِ فاَدْعُهُمْ إِلىَ شَهاَدَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ
مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ فإَِنْ هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ
اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلواتٍ فِي كُلِّ يَوْمٍ وَليَلْةٍ فإَِنْ
هُمْ أَطاَعُوكَ لِذلِكَ فَأَعْلِمْهُمْ أَنَّ اللهَ اِفْتَرَضَ عَلَيْهِمْ
صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِياَئِهِمْ فَتُرَدُّ عَلىَ فُقَرَائِهِمْ
“Sesungguhnya kamu
akan datang kepada suatu kaum dari ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat
bahwa tidak ada Rabb yang haq selain Allah dan bahwa aku adalah utusan Allah,
bila mereka mematuhi ajakanmu, maka katakanlah kepada mereka bahwa Allah
mewajibkan atas mereka shalat lima waktu dalam sehari semalam, bila mereka
mematuhi ajakanmu maka katakan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah
yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka dan diberikan kepada orang-orang
miskin dari mereka.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan shalat dan zakat (dalam hadits di atas)
karena besarnya perhatian terhadap keduanya dan keduanya didahulukan sbelumnya
selainnya dalam berdakwah kepada Islam. Juga dalam rangka mengikuti prinsip at-tadarruj
(bertahap fase demi fase) dalam menjelaskan kewajiban-kewajiban Islam.
Dan masih banyak lagi
dalil-dalil dari Alquran maupun al-hadits yang menunjukkan kedudukan zakat yang
tinggi dalam Islam.
Ibadallah,
Islam telah menetapkan
zakat sebagai kewajiban dan menjadikannya sebagai salah satu rukunnya serta
memposisikannya pada kedudukan tinggi lagi mulia. Karena dalam pelaksanaan dan
penerapannya mengandung tujuan-tujuan syar’i (maqashid syariat) yang agung yang
mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat, baik bagi si kaya maupun si miskin. Di
antara tujuan-tujuan tersebut adalah:
Pertama: Membuktikan Penghambaan Diri Kepada Allah ‘Azza wa Jalla Dengan
Menjalankan Perintah-Nya. Banyak dalil yang memerintahkan agar kaum Muslimin
melaksanakan kewajiban agung ini, sebagaimana Allah ‘Azza wa
Jalla firmankan dalam banyak ayat, diantaranya:
وَأَقِيمُوا
الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dan dirikanlah
shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. al-Baqarah/2: 43)
Allah ‘Azza wa Jalla juga
menjelaskan bahwa menunaikan zakat merupakan sifat kaum Mukminin yang taat.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ اللَّهِ
مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى
الزَّكَاةَ وَلَمْ يَخْشَ إِلَّا اللَّهَ ۖ فَعَسَىٰ أُولَٰئِكَ أَنْ يَكُونُوا
مِنَ الْمُهْتَدِينَ
“Hanya yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut
(kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang
diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.” (QS.
at-Taubah/9:18)
Seorang mukmin
menghambakan diri kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan menjalankan perintah-Nya
melalui pelaksanaan kewajiban zakat sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan syariat. Zakat bukan pajak. Zakat adalah ketaatan dan ibadah kepada
Allah ‘Azza wa Jalla yang dilakukan oleh seorang Mukmin demi meraih pahala
dan balasan di sisi Allah ‘Azza wa Jalla. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا
الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
“Sesungguhnya
orang-orang yang beriman, mengerjakan amal shalih, mendirikan shalat dan
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Rabbnya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.” (QS.
al-Baqarah/2: 277).
Juga firman-Nya.
لَٰكِنِ الرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ
مِنْهُمْ وَالْمُؤْمِنُونَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ
مِنْ قَبْلِكَ ۚ وَالْمُقِيمِينَ الصَّلَاةَ ۚ وَالْمُؤْتُونَ الزَّكَاةَ
وَالْمُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أُولَٰئِكَ سَنُؤْتِيهِمْ
أَجْرًا عَظِيمًا
“Tetapi orang-orang
yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang Mukmin, mereka beriman
kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Alquran), dan apa yang telah
diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat,
dan yang beriman kepada Allah dan hari Kemudian. Orang-orang itulah yang akan
Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.” (QS. an-Nisa`/4: 162)
Kedua: Mensyukuri Nikmat Allah Dengan Menunaikan Zakat Harta Yang Telah
Allah ‘Azza wa Jalla Limpahkan Sebagai Karunia Kepada Manusia. Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman:
وَإِذْ تَأَذَّنَ رَبُّكُمْ لَئِنْ
شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ ۖ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
“Dan (ingatlah
juga), tatkala Rabbmu memaklumkan, ‘Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti
Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku),
maka sesungguhnya azab-Ku sangat pedih.” (QS. Ibrahim/14: 7)
Mensyukuri nikmat
adalah kewajiban seorang muslim, dengannya nikmat akan langgeng dan bertambah.
Imam as-Subki rahimahullah mengatakan, “Diantara makna yang terkandung dalam
zakat adalah mensyukuri nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini berlaku umum pada
seluruh taklief (beban) agama, baik yang berkaitan dengan harta maupun badan,
karena Allah ‘Azza wa Jalla telah memberikan nikmat kepada manusia pada badan
dan harta. Mereka wajib mensyukuri nikmat-nikmat tersebut, mensyukuri nikmat
badan dan nikmat harta. Hanya saja, meski sudah kita tahu itu merupakan wujud
syukur atas nikmat badan atau nikmat harta, namun terkadang kita masih bimbang.
Zakat masuk kategori ini.”
Membayar zakat adalah
pengakuan terhadap kemurahan Allah, mensyukuri-Nya dan menggunakan nikmat
tersebut dalam keridhaan dan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Ketiga: Menyucikan Orang Yang Menunaikan Zakat Dari Dosa-Dosa. Allah ‘Azza wa
Jalla berfirman:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” (QS.
at-Taubah/9: 103).
Imam Nawawi rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya kewajiban membayar zakat dalam ayat di atas
berkaitan dengan hikmah pembersihan dari dosa-dosa.”
Ada juga hadits yang
menegaskan makna di atas, sebagaimana dalam hadits Muadz bin Jabal radhiyallahu
‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ
تُطْفِئُ الخَطِيْئَةَ كَمَا يُطْفِئ ُالمَاءُ النَّارَ
“Sedekah itu bisa
memadamkan kesalahan sebagaimana air memadamkan api.” (HR. Ahmad dan
at-Tirmidzi).
Ayat di atas
mengumpulkan banyak tujuan dan hikmah syar’i yang terkandung dalam kewajiban
zakat. Tujuan-tujuan dan hikmah-hikmah itu terangkum dalam dua kata yang muhkam
yaitu, “Dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”
Keempat: Membersihkan Orang Yang Menunaikannya Dari Sifat Bakhil.
Al-Kasani rahimahullah
mengatakan, “Sesungguhnya zakat membersihkan jiwa orang yang menunaikannya
dari kotoran dosa dan menghiasi akhlaknya dengan sifat dermawan dan pemurah.
Juga membuang kekikiran dan kebakhilan, karena tabiat jiwa sangat menyukai
harta benda. Zakat dapat membiasakan orang menjadi pemurah, melatih menunaikan
amanat dan menyampaikan hak-hak kepada pemiliknya. Semua itu terkandung dalam
firman Allah ‘Azza wa Jalla:
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ
عَلَيْهِمْ
“Ambillah zakat
dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan
mereka dan mendoalah untuk mereka.”
Kikir adalah penyakit
yang dibenci dan tercela. Sifat ini menjadikan manusia berupaya untuk selalu
mewujudkan ambisinya, egois, cinta hidup di dunia dan suka menumpuk harta.
Sifat ini akan menumbuhkan sikap monopoli terhadap semua. Tentang hakikat ini,
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَكَانَ
الْإِنْسَانُ قَتُورًا
“Dan manusia itu
sangat kikir.” (QS. al-Isra`/17: 100)
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
وَأُحْضِرَتِ
الْأَنْفُسُ الشُّحَّ
“Walaupun manusia
itu menurut tabiatnya kikir.” (QS. an-Nisa`/4: 128)
Sifat kikir ini
merupakan faktor terbesar yang menyebabkan manusia sangat tergantung kepada
dunia dan berpaling dari akhirat. Sifat ini menjadi sebab kesengsaraan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
تَعِسَ عَبْدُ الدِّينَارِوَعَبْدُ
الدِّرْهَمِ وَعَبْدُ الخَمِيْصَةِ إِنْ أُعْطِيَ رَضِيَ وَإِنْ لَمْ يُعْطَ
سَخِطَ تَعِسَ وَانْتَكَسَ وَإِذَا شِيْكَ فَلاَ اْنَتقَشَ
“Sengsara hamba
dinar, sengsara hamba dirham, sengsara hamba khamishah! Bila dia diberi maka
dia rela, bila tidak maka dia murka, sengsara dan tersungkurlah dia, bila dia
tertusuk duri maka dia tidak akan mencabutnya.” (HR. al-Bukhari).
Cinta dunia dan harta
adalah salah satu sumber dosa dan kesalahan. Bila seseorang terselamatkan
darinya dan terlindungi dari sifat kikir maka dia akan sukses, sebagaimana
firman Allah ‘Azza wa Jalla yang artinya, “Dan siapa yang dipelihara dari
kekikiran dirinya, mereka itulah orang orang yang beruntung.” (QS.
al-Hasyr/59: 9)
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman
tentang orang-orang yang kikir lagi bakhil,
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِينَ يَبْخَلُونَ
بِمَا آتَاهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ
لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُونَ مَا بَخِلُوا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Sekali-kali
janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka
dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. sebenarnya
kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. harta yang mereka bakhilkan itu akan
dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat.” (QS. Ali Imran/3: 180)
al-Fakhrurrazi rahimahullah
berkata, “Kecintaan mendalam terhadap harta bisa melalaikan jiwa dari kecintaan
kepada Allah dan persiapan menghadapi kehidupan akhirat. Hikmah Allah ‘Azza wa
Jalla menuntut agr pemilik harta mengeluarkan sebagian harta yang dipegangnya;
Agar apa yang dikeluarkan itu menjadi alat penghancur ketamakan terhadap harta,
pencegah agar jiwa tidak berpaling kepada harta secara total dan sebagai
pengingat agar jiwa sadar bahwa kebahagiaan manusia tidak bisa tercapai dengan
sibuk menumpuk harta. Akan tetapi kebahagian itu akan terwujud dengan
menginfakkan harta untuk mencari ridha Allah ‘Azza wa Jalla.
Kewajiban zakat adalah
terapi tepat dan suatu keharusan untuk melenyapkan kecintaan kepada dunia dari
hati. Allah ‘Azza wa Jalla mewajibkan zakat untuk hikmah mulia ini. Inilah yang
dimaksud oleh firman-Nya, yang artinya, “Ambillah zakat dari sebagian harta
mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka.” Yakni membersihkan dan mensucikan mereka dari sikap
berlebih-lebihan dalam menuntut dunia.
Kelima: Membersihkan Harta Yang Dizakati.
Karena harta yang
masih ada keterkaitan dengan hak orang lain berarti masih kotor dan keruh. Jika
hak-hak orang itu sudah ditunaikan berarti harta itu telah dibersihkan.
Permasalahan ini diisyaratkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamsaat
beliau n menjelaskan alasan kenapa zakat tidak boleh diberikan kepada keluarga
beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam? Yaitu karena zakat adalah kotoran harta
manusia.
Keenam: Membersihkan Hati Orang Miskin Dari Hasad Dan Iri Hati Terhadap Orang
Kaya.
Bila orang fakir
melihat orang disekitarnya hidup senang dengan harta yang melimpah sementara
dia sendiri harus memikul derita kemiskinan, bisa jadi kondisi ini menjadi
sebab timbulnya rasa hasad, dengki, permusuhan dan kebencian dalam hati orang
miskin kepada orang kaya. Rasa-rasa ini tentu melemahkan hubungan antar sesama
Muslim, bahkan berpotensi memutus tali persaudaraan.
Hasad, dengki dan
kebencian adalah penyakit berbahaya yang mengancam masyarakat dan mengguncang
pondasinya. Islam berupaya untuk mengatasinya dengan menjelaskan bahayanya dan dengan
pensyariatan kewajiban zakat. Ini adalah metode praktis yang efektif untuk
mengatasi penyakit-penyakit tersebut dan untuk menyebarkan rasa cinta dan belas
kasih di antara anggota masyarakat.
Orang yang
menunaikannya akan dilipatgandakan kebaikannya dan ditinggikan derajatnya. Ini
termasuk tujuan syar’i yang penting. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Perumpamaan
(nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan
Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada
tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang
Dia kehendaki. dan Allah Maha luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
(QS. al-Baqarah/2: 261)
Ketujuh: Menghibur Dan Membantu Orang Miskin.
Al-Kasani rahimahullah
berkata, “Pembayaran zakat termasuk bantuan kepada orang lemah dan
pertolongan kepada orang yang membutuhkan. Zakat membuat orang lemah menjadi
mampu dan kuat untuk melaksanakan tauhid dan ibadah yang Allah wajibkan,
sementara sarana menuju pelaksanaan kewajiban adalah wajib.”
Kedelapan: Pertumbuhan Harta Yang Dizakati.
Telah diketahui
bersama bahwa di antara makna zakat dalam bahasa Arab adalah pertumbuhan.
Kemudian syariat telah menetapkan makna ini dan menetapkannya pada kewajiban
zakat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي
الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
“Allah memusnahkan
riba dan menyuburkan sedekah dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap
dalam kekafiran dan selalu berbuat dosa.” (QS. al-Baqarah/2: 276). Yakni
menumbuhkan dan memperbanyak.
Juga firman-Nya, yang
artinya, “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan
menggantinya dan Dia-lah pemberi rizki yang sebaik-baiknya.” (QS. Saba`/34:
39). Yakni Allah menggantinya di dunia dengan yang semisalnya dan di akhirat
dengan pahala dan balasan.
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ العِبَادُ
إِلاَّ وَمَلكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اَللهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقاً
خَلَفاً وَيَقُولُ الآخَرُ اللهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكاً تَلَفاً
“Tidak ada satu
hari di mana manusia mendapatkan waktu pagi kecuali ada dua malaikat turun,
salah satu dari keduanya berkata, ‘Ya Allah berikanlah pengganti kepada orang
yang berinfak.’ Sedangkan yang lainnya berkata, ‘Ya Allah berikanlah kebinasaan
kepada orang yang menahan.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallamjuga bersabda:
مَا
نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ
“Sedekah tidak
mengurangi harta.” (HR. Muslim).
Kesembilan: Mewujudkan Solidaritas Dan Kesetiakawanan Sosial.
Zakat adalah bagian utama
dari rangkaian solidaritas sosial yang berpijak kepada penyediaan kebutuhan
dasar kehidupan. Kebutuhan dasar kehidupan itu berupa makanan, sandang, tempat
tinggal (papan), terbayarnya hutang-hutang, memulangkan orang-orang yang tidak
bisa pulang ke negara mereka, membebaskan hamba sahaya dan bentuk-bentuk
solidaritas lainnya yang ditetapkan dalam Islam. Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
مَثَلُ المُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ
وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ كَمَثَلِ الجَسَدِ الوَاحِدِ إِذَا اشْتَكَى
مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الجَسَدِ باِلسَهْرِ وَالحُمَّى
“Perumpamaan
orang-orang mukmin dalam sikap saling menyayangi, mengasihi dan melindungi
adalah seperti jasad yang satu, bila ada satu anggota jasad yang sakit maka
anggota lainnya akan ikut merasakannya dengan tidak tidur dan demam.” (HR.
Muslim).
Kesepuluh: Menumbuhkan Perekonomian Islam.
Zakat mempunyai
pengaruh positif yang sangat signifikan dalam mendorong gerak roda perekonomian
Islam dan mengembangkannya. Karena pertumbuhan harta individu pembayar zakat
memberikan kekuatan dan kemajuan bagi ekonomi masyarakat. Sebagaimana juga
zakat dapat menghalangi penumpukan harta di tangan orang-orang kaya saja. Allah
‘Azza wa Jalla berfirman, yang artinya,
“Supaya harta itu
jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang
diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dan apa yang dilarangnya bagimu, maka
tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras
hukumanNya.” (QS. al-Hasyr/59: 7)
Keberadaan uang di
tangan kebanyakan anggota masyarakat mendorong pemiliknya untuk membeli
keperluan hidup, sehingga daya beli terhadap barang meningkat. Keadaan ini
dapat meningkatkan produksi yang menyerap tenaga kerja dan membunuh
pengangguran.
Kesebelas: Dakwah Kepada Allah ‘Azza wa Jalla.
Di antara tujuan
mendasar zakat adalah berdakwah kepada Allah dan menyebarkan agama serta
menutup hajat fakir-miskin. Semua ini mendorong mereka untuk lebih lapang dada
dalam menerima agama dan menaati Allah ‘Azza wa Jalla.
Demikian banyaknya
faedah dan hikmah pensyariatan zakat lainnya yang belum disampaikan, namun
semua yang telah disampaikan diatas sudah cukup menunjukkan betapa penting dan
bergunanya zakat dalam kehidupan individu dan masyarakat Islam.
Semoga ini bisa lebih
memotivasi kita untuk menunaikannya. Apalagi bila melihat kepada manfaat yang
akan muncul dari pensyariatan zakat ini.
Sumber: https://khotbahjumat.com/3599-zakat-adalah-bukti-islam-mengajarkan-peduli-sesama.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar