Oleh : Ibnu Rusydi, MA, Siti Zolehah, Dra, M.MPd
Istilah
kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi. Istilah toleransi menunjukkan
pada arti saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan. Bila pemaknaan ini dijadikan pegangan, maka
toleransi dan kerukunan adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh
masyarakat manusia. Dalam konteks
ke-Indonesiaa, kerukunan beragama berarti kebersamaan antara umat beragama dengan
Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Ajaran Islam
mengungkapkan hidup damai, rukun dan toleran. Kerukunan umat beragama adalah
kondisi dimana antar umat beragama dapat saling menerima, saling menghormati
keyakinan masing-masing, saling tolong menolong, dan bekerjasama dalam mencapai
tujuan bersama. Dalam konteks ke-Indonesiaa, kerukunan beragama berarti
kebersamaan antara umat beragama dengan pemerintah dalam rangka suksesnya
pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PENDAHULUAN
Istilah
kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi. Istilah toleransi
menunjukkan pada arti saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan. Bila pemaknaan ini
dijadikan pegangan, maka
toleransi dan kerukunan adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia.
Islam
menjunjung tinggi toleransi. Konsep toleransi beragama dalam Islam bukanlah
membenarkan dan mengakui semua agama dan keyakinan yang ada saat ini, karena
ini merupakan persoalan akidah dan keimanan yang harus dijaga dengan baik oleh
setiap pribadi muslim. Toleransi bukan mengakui semua agama sama, apalagi
membenarkan tata cara ibadah umat beragama lain. Tidak ada toleransi dalam hal
akidah dan ibadah. Karena sesungguhnya bagi orang Islam agama yang diridhai di
sisi Allah hanyalah Islam. Toleransi hanyalah dalam urusan muamalah dan
kehidupan sosial.
Indonesia
merupakan salah satu negara yang memiliki pluralitas penduduk yang cukup
tinggi. Pluralitas itu meliputi pluralitas suku, etnis, budaya dan agama, untuk
itu diperlukan adanya rasa toleransi antar suku, etnis, budaya dan agama tersebut,
demi menghindari terjadinya konflik yang mengarah pada tindak kekerasan. Khusus
mengenai pluralitas agama, di Indonesia rasa saling toleransi beragama masih
sangat minim. Hal ini didukung dengan hadirnya fakta munculnya
permasalahan-permasalahan yang diikuti dengan Anarkisme atau kekerasan yang
mengatas namakan agama. Hal ini jelas sangat mengkhawatirkan bagi intregritas
bangsa Indonesia sendiri.
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Kerukunan Umat Beragama
Dalam
pengertian sehari-hari kata rukun dan kerukunan adalah damai dan perdamaian.
Dengan pengertian ini jelas, bahwa kata kerukunan hanya dipergunakan dan
berlaku dalam dunia pergaulan. Kerukunan antar umat beragama adalah cara atau
sarana untuk mempertemukan, mengatur hubungan luar antara orang yang tidak
seagama atau antara golongan umat beragama dalam kehidupan sosial
kemasyarakatan.
Istilah
kerukunan umat beragama pertama kali dikemukakan oleh Menteri Agama, K.H. M.
Dachlan, dalam pidato pembukaan Musyawarah Antar Agama tanggal 30 Nopember 1967
antara lain menyatakan: "Adanya kerukunan antara golongan beragama adalah
merupakan syarat mutlak bagi terwujudnya stabilitas politik dan ekonomi yang
menjadi program Kabinet AMPERA. Oleh karena itu, kami mengharapkan sungguh
adanya kerjasama antara Pemerintah dan masyarakat beragama untuk menciptakan iklim kerukunan beragama ini, sehingga tuntutan hati nurani rakyat dan cita-cita kita bersama
ingin mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang dilindungi Tuhan Yang
Maha Esa itu bena-benar dapat berwujud.
Dari pidato K.H.
M. Dachlan tersebutlah istilah Kerukunan Hidup Beragama mulai muncul dan
kemudian menjadi istilah baku dalam
berbagai dokumen negara dan peraturan perundang-undangan.
Sementara,
istilah kerukunan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, diartikan
sebagai hidup bersama
dalam masyarakat dengan kesatuan hati dan bersepakat untuk tidak menciptakan
perselisihan dan pertengkaran. Kerukunan adalah istilah yang dipenuhi oleh
muatan makna baik dan damai. Intinya, hidup bersama dalam masyarakat dengan
kesatuan hati dan bersepakat untuk tidak menciptakan perselisihan dan pertengkaran.
Dalam pasal 1
angka (1) peraturan bersama Mentri Agama dan Menteri Dalam No. 9 dan 8 Tahun
2006 tentang Pedoman Pelaksanaan tugas Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah dalam
pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat
beragama, dan pendirian rumah ibadat dinyatakan bahwa: Kerukunan umat beragama
adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling
pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran
agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mencermati pengertian kerukunan umat beragama,
tampaknya peraturan bersama di atas mengingatkan kepada bangsa Indonesia bahwa
kondisi ideal kerukunan umat beragama, bukan hanya tercapainya suasana batin
yang penuh toleransi antar umat beragama, tetapi yang lebih penting adalah
bagaimana mereka bisa saling bekerjasama.
Jadi dapat
disimpulkan bahwa kerukunan ialah hidup damai dan tentram saling toleransi
antara masyarakat yang beragama sama maupun berbeda, kesediaan mereka untuk
menerima adanya perbedaan keyakinan dengan orang atau kelompok lain, membiarkan
orang lain untuk mengamalkan ajaran yang diyakini oleh masing-masing
masyarakat, dan kemampuan untuk menerima perbedaan. Kerukunan berarti sepakat
dalam perbedaan-perbedaan yang ada dan menjadikan perbedaan-perbedaan itu
sebagai titik tolak untuk membina kehidupan sosial yang saling pengertian serta
menerima dengan ketulusan hati yang penuh ke ikhlasan. Kerukunan mencerminkan
hubungan timbal balik yang ditandai oleh sikap saling menerima saling
mempercayai, saling menghormati dan menghargai, serta sikap saling memaknai
kebersamaan. Berdasarkan pemaparan di atas maka pengertian dari kerukunan umat
beragama adalah kondisi dimana antar umat beragama dapat saling menerima,
saling menghormati keyakinan masingmasing, saling tolong menolong, dan
bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama.
2. Kerukunan
Umat Beragama Dalam Pandangan Islam
Islam
menjunjung tinggi toleransi. Toleransi mengarah kepada sikap terbuka dan mau
mengakui adanya berbagai macam perbedaan, baik dari sisi suku bangsa, warna
kulit, bahasa, adat-istiadat, budaya, bahasa, serta agama. Ini semua merupakan fitrah dan sunnatullah yang sudah menjadi ketetapan
Tuhan. Dalam terminologi Islam, istilah yang dekat dengan kerukunan umat
beragama adalah tasamuh. Keduanya
menunjukkan pengertian yang hampir sama, yaitu saling memahami, saling menghormati, dan saling menghargai sebagai sesama
manusia. Tasamuh memuat tindakan penerimaan dan tuntutan dalam batas-batas
tertentu. Dengan kata lain, perilaku tasamuh dalam beragama memiliki pengertian
untuk tidak saling melanggar batasan, terutama yang berkaitan dengan batasan keimanan
(aqidah).
Konsep toleransi beragama dalam Islam bukanlah membenarkan dan mengakui
semua agama dan keyakinan yang ada saat ini, karena ini merupakan persoalan
akidah dan keimanan yang harus dijaga dengan baik oleh setiap pribadi muslim. Toleransi
bukan mengakui semua agama sama, apalagi membenarkan tata cara ibadah umat
beragama lain. Tidak ada toleransi dalam hal akidah dan ibadah. Karena
sesungguhnya bagi orang Islam agama yang diridhai di sisi Allah hanyalah Islam.
Toleransi hanyalah dalam urusan muamalah dan kehidupan sosial.
Islam adalah
agama yang menjunjung toleransi terhadap agama lainnya dan tentunya bukan
toleransi yang kebablasan. Toleransi adalah mengakui adanya keberagaman
keyakinan dan kepercayaan di masyarakat, tanpa saling mencampuri urusan
keimanan, kegiatan, tata cara dan ritual peribadatan agama masing-masing. Toleransi
Islam antar umat beragama itu hanya menyentuh ranah sosial. Membenarkan
keyakinan agama lain bukanlah disebut toleransi, tapi pluralisme agama yang
mengarah pada sinkretisme. Sedangkan pluralisme adalah paham yang bertentangan
dengan ajaran Islam. Islam mengajarkan keyakinan bahwa Islam sajalah agama yang
benar, yang diridlai Allah.
Ajaran Islam
yang mengungkapkan hidup damai, rukun dan toleran, diantaranya beberapa poin di
bawah ini:
1. Manusia
adalah mahluk sosial yang diciptakan berbeda-beda.
Perbedaan ini
sudah menjadi ketetapan Tuhan (sunnatullah). Al-Quran dengan gamblang
menjelaskan kenyataan adanya perbedaan dan keragaman dalam masyarakat. Hal ini
sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat al-Hujurat ayat 13
yang berbunyi:
$pkr'¯»t â¨$¨Z9$# $¯RÎ) /ä3»oYø)n=yz `ÏiB 9x.s 4Ós\Ré&ur öNä3»oYù=yèy_ur $\/qãèä© @ͬ!$t7s%ur (#þqèùu$yètGÏ9 4 ¨bÎ) ö/ä3tBtò2r& yYÏã «!$# öNä39s)ø?r& 4 ¨bÎ) ©!$# îLìÎ=tã ×Î7yz ÇÊÌÈ
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya
kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya
orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling
bertaqwa diantara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”, QS. Al Hujurat (49): 13.
Ayat diatas
mengungkapkan bahwa Allah menciptakan manusia dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, menjadikan kamu
berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sebagai
ketetapan Tuhan, pernyataan ini tentu harus diterima. Mereka yang tidak bisa
menerima adanya keragaman berarti mengingkari ketetapan Tuhan. Berdasarkan hal
ini pula maka toleransi menjadi satu ajaran penting yang dibawa dalam setiap risalah
keagamaan, tidak terkecuali pada sistem teologi Islam. Sudah barang tentu,
adanya ragam perbedaan merupakan kenyataan sosial, sesuatu yang niscaya dan
tidak dapat dipungkiri.
2. Perbedaan
keyakinan tidak bisa dipungkiri.
Secara
sosiologis, pengakuan terhadap adanya keragaman keyakinan ini merupakan
pengakuan toleran yang paling sederhana, namun pengakuan secara sosiologis ini
tidak berarti mengandung pengakuan terhadap kebenaran teologis dari agama lain.
Toleransi dalam kehidupan keagamaan yang ditawarkan oleh Islam begitu sederhana
dan rasional. Islam mewajibkan para pemeluknya membangun batas yang tegas dalam
hal akidah dan kepercayaan, sambil tetap menjaga prinsip penghargaan atas
keberadaan para pemeluk agama lain dan menjaga hak-hak mereka sebagai pribadi
dan anggota masyarakat. Pembatasan yang tegas dalam hal akidah atau kepercayaan
ini merupakan upaya Islam untuk menjaga para pemeluknya agar tidak terjebak
pada sinkretisme. Allah SWT berfirman:
ö@è% $pkr'¯»t crãÏÿ»x6ø9$# ÇÊÈ Iw ßç6ôãr& $tB tbrßç7÷ès? ÇËÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç7ôãr& ÇÌÈ Iwur O$tRr& ÓÎ/%tæ $¨B ÷Lnt6tã ÇÍÈ Iwur óOçFRr& tbrßÎ7»tã !$tB ßç6ôãr& ÇÎÈ ö/ä3s9 ö/ä3ãYÏ uÍ<ur ÈûïÏ ÇÏÈ
“Katakanlah: "Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah
apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak
pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah, Dan kamu tidak pernah (pula)
menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah,
agamaku.", QS.
Al-Kaafiruun (109): 1-6.
3. Tidak ada
paksaan dalam beragama.
Berdasar
kebebasan nurani, lahir kebebasan beragama, karena sejak dini al-Quran dan
Sunnah menegaskan bahwa keberagamaan harus didasarkan pada kepatuhan yang tulus kepada Allah. Karena itu pula, tidak ada
paksaan dalam menganut agama. Sebab beragama sumbernya adalah jiwa dan nurani manusia,
dan ketika terjadi paksaan agama, terjadi pula pemasungan nurani. Kewajiban
para Rasul, demikian juga penganjur-penganjur agama Islam dalam dakwah Islam
adalah menyampaikan, sebagaimana dijelaskan di dalam surah Al-Ankabut ayat 18, “Kewajiban
Rasul tidak lain hanyalah menyampaikan (agama Allah) dengan seterang-terangnya”.
Memeluk agama
itu perlu kesadaran dari dalam, bukan paksaan dari luar. Al-Quran menjelaskan,
Iw
on#tø.Î) Îû ÈûïÏe$!$# ( s% tû¨üt6¨? ßô©9$# z`ÏB ÄcÓxöø9$# 4 `yJsù öàÿõ3t ÏNqäó»©Ü9$$Î/ -ÆÏB÷sãur «!$$Î/ Ïs)sù y7|¡ôJtGó$# Íouróãèø9$$Î/ 4s+øOâqø9$# w tP$|ÁÏÿR$# $olm; 3 ª!$#ur ììÏÿx îLìÎ=tæ ÇËÎÏÈ
“Tidak ada paksaan untuk agama; sesungguhnya telah jelas jalan yang
benar daripada jalan yang sesat. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada
Thaghut dan beriman kepada Allah, maka sesungguhnya ia telah berpegang kepada
buhul tali yang amat kuat yang tidak akan putus. Dan Allah Maha Mendengar lagi
Maha Mengetahui”.
(QS. Al-Baqarah ayat 256)
Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir menyatakan, “Janganlah
kalian memaksa seorang pun untuk masuk Islam. Sebab, agama ini telah jelas
semua ajaran dan bukti kebenarannya, sehingga seseorang tidak usah dipaksa
masuk ke dalamnya Sebaliknya, barang siapa mendapat hidayah, akan terbuka
lapang dadanyadan terang hatinya, sehingga ia pasti akan masuk Islam dengan
bukti yang kuat. Sedangkan orang yang buta mata hati dan penglihatannya serta
pendengarannya tertutup, maka tak berguna baginya masuk agama dengan paksa. Ini
berarti sekalipun agama Islam mengajarkan toleransi, namun setiap Muslim harus
tetap bersikap tegas untuk mempercayai sepenuhnya bahwa Islam adalah
satu-satunya agama yang benar dan sempurna.
4.
Mengikuti Keteladanan Rasulullah
Rasulullah diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak manusia. Kita
diharuskan mengikuti keteladanannya. Perilaku Rasulullah adalah perilaku
akhlak. Akhlak merupakan norma dan etika pergaulan berlandaskan Islam. Ia tidak
hanya mengatur etika pergaulan antar sesama manusia, tetapi juga dengan alam
lingkungan dan Penciptanya. Perilaku yang akhlaki ini semuanya telah
dicontohkan oleh Rasulullah. Terdapat banyak sunnahsunnah Nabi yang terkait
dengan perintah bagi umatnya untuk terus menjaga sikap dan perilaku mereka agar
tidak melanggar batas-batas kemanusiaan, meskipun berbeda dalam keyakinan. Hal itu dicontohkan ketika
Rasulullah hidup di Madinah yang hidup berdampingan dengan Kaum Nasrani dan
Yahudi. Toleransi dan tidak memaksakan agama sendiri inipun telah dicontohkan
Nabi Muhammad SAW pada menyusun Piagam Maidah bersama umat agama lain untuk
menjamin kebebasan beragama.
Dalam Pasal 25, Piagam Madinah disebutkan, “Bahwa orang-orang
Yahudi Bani Auf adalah satu umat dengan kaum Muslimin. Orang-orang Yahudi bebas
berpegang kepada agama mereka dan orang-orang Muslim bebas berpegang kepada
agama mereka, termasuk pengikut mereka dan diri mereka sendiri. Bila diantara
mereka ada yang melakukan anaiaya dan durhaka, maka akibatnya akan ditanggung
oleh dirinya dan keluarganya”.
3. Kerukunan Umat Beragama Di Indonesia
Dalam konteks ke-Indonesia-an, sebagaimana sudah sama-sama kita
ketahui, bahwa bangsa Indonesia adalah terdiri dari beragam etnis, bahasa,
budaya, dan agama. Dari keragaman ini tidak menutup kemungkinan muncul konflik
dan gesekan kepentingan. Dalam konteks inilah diperlukan suasana hidup rukun
dan toleran. Upaya yang dilakukan, baik melalui kebijakan pemerintah maupun
berbagai elemen masyarakat tertentu terus dilakukan. Sudah puluhan tahun bangsa
ini melakukan upaya, agar masyarakat yang beragam ini hidup rukun.
Pendekatan keamanan dan stabilitas nasional, sebagaimana dilakukan
pada masa Orde Baru, misalnya, memang dipandang telah berhasil. Tetapi
didalamnya tersimpan bahaya laten berupa terlalu lama menyimpan ketidakpuasan,
keberpihakan, represif, dan lain-lain yang suatu saat bisa meledak. Sebagaimana
kita lihat bersama, sejarah telah membuktikan itu, yang sampai sekarang masih
terasa dampaknya. Yang diperlukan sekarang, bukan hanya kebijakan pemerintah
melalui berbagai peraturan kerukunan hidup antar ummat beragama, tetapi jauh
dari itu adalah bagaimana menanamkan dan memunculkan kesadaran, bahwa hidup
rukun, damai, dan penuh persaudaraan di alam yang pernuh perbedaan tanpa
permusuhan merupakan perintah agama.
Kerukunan antar agama merupakan salah satu pilar utama dalam
memelihara persatuan bangsa dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Kerukunan
sering diartikan sebagai kondisi hidup dan kehidupan yang mencerminkan suasana
damai, tertib, tentram, sejahtera, hormat menghormati, harga menghargai,
tenggang rasa, gotong royong sesuai dengan ajaran agama dan kepribadian Pancasila.
Bagi bangsa Indonesia, pemancangan pilar-pilar utama yang sangat
fundamental agar seluruh umat beragama tetap dalam kondisi rukun telah
dilakukan oleh para founding fathers Republik Indonesia. Pilar-pilar itu
terdapat dalam Dasar Negara NKRI Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, yang
sebagian substansinya adalah negara memberikan jaminan untuk melindungi eksistensi agama, keanekaragaman penganut agama dan kepercayaan
umat beragama di Indonesia. Secara tidak langsung, Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 tersebut juga mendorong seluruh umat beragama yang berbeda-beda itu
agar dapat hidup rukun, damai, saling menghargai, dengan motto negara Bhineka
Tunggal Ika.
Jaminan konstitusi terhadap kebebasan beragama di Indonesia
ditegaskan dalam pasal 28E ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Kedua ayat itu menyatakan bahwa, "Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya." Bahwa," Setiap orang berhak atas
kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati
nuraninya." Jaminan ini diperkuat lagi dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945,
yang menyebutkan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu."
Di samping itu, dalam Pasal 281 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan
adalah bagian dari "hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apa pun," oleh sebab itu dalam ayat (2) Pasal 281 juga ditegaskan
bahwa, "Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap
perlakuan yang bersifat diskriminatif.
Untuk menjamin tiap-tiap penduduk dalam
memeluk agama dan menjalankan ibadat menurut agama dan kepercayaannya itu, umat
beragama memiliki tanggung jawab dalam mewujudkan kehidupan agama yang rukun,
selaras, serasi, dan harmonis. Untuk itu, perlu dilakukan
penyelenggaraan kerukunan umat beragamayang dilandasi sikap toleran dan tanpa
diskriminasi.
Agama merupakan elemen fundamental dalam kehidupan manusia, oleh
karena itu kebebasan umat beragama harus dihargai dan dijamin. Dalam hal ini, negara
memberikan kebebasan kepada setiap warga negara menganut agama sesuai
pilihannya masing-masing dan menjalankan ibadat sesuai kepercayaannya. Hal ini
secara jelas dan tegas dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 29 ayat (2) yang berbunyi,
“Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Tujuan penyelenggaraan kerukunan umat beragama untuk menjamin
terpenuhinya hak-hak Umat beragama agar dapat berkembang, berinteraksi, dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya
kerukunan umat beragama yang berkualitas dan berakhlak mulia.
Dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di Indonesia perlu adanya
kesadaran bahwa keyakinan agama tidak dapat dipaksakan. Ini berarti bahwa yang
dirukunkan itu bukan keyakinan agama, tetapi kebersamaan sebagai bangsa. Dialog
dikembangkan antara sesama agama dan antar agama. Dalam dialog bukan masalah teologi yang dibicarakan yang selalu mengundang perbedaan
atau pertentangan, tetapi masalah sosial keagamaaan yang menjadi perhatian
setiap umat beragama.
Menteri Agama RI tahun 1978-1984 menetapkan Tri Kerukunan Beragama,
yaitu tiga prinsip dasar aturan yang bisa dijadikan sebagai landasan toleransi
antar umat beragama di Indonesia. Tiga prinsip dasar yang dimaksud tersebut
adalah sebagai berikut:
1) Kerukunan intern umat beragama, yaitu kerukunan intern
masing-masing umat dalam satu agama seperti kerukunan di antara
aliran-aliran/pahampaham/mazhab-mazhab yang ada dalam suatu umat atau komunitas
agama.
a. Pertentangan di antara pemuka agama yang bersifat pribadi jangan
mengakibatkan perpecahan di antara pengikutnya.
b. Persoalan intern umat beragama dapat diselesaikan dengan
semangat kerukunan atau tenggang rasa dan kekeluargaan.
2) Kerukunan antar umat beragama, yaitu kerukunan di antara umat
agama yang berbeda-beda seperti kerukunan di antara para pemeluk agama-agama
yang berbeda-beda yaitu di antara pemeluk Islam dengan pemeluk Kristen
Protestan, Katolik, Hindu, dan Budha.
a. Keputusan Menteri Agama No. 70 tahun 1978 tentang pensyiaran
agama sebagai role of game bagi pensyiaran dan pengembangan agama untuk
menciptakan kerukunan hidup antar umat beragama.
b. Pemerintah memberi pedoman dan melindungi kebebasan memeluk
agama dan melakukan ibadah menurut agamanya masing-masing.
c. Keputusan bersama Mendagri dan Menag No. 1 Tahun 1979 tentang
tata cara pelaksanaan pensyiaran agama dan bantuan luar negeri bagi lembaga
keagamaan di Indonesia.
3) Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah, yaitu kerukunan
antar umat agama dengan pemerintah ialah supaya diupayakan keserasian dan
keselarasan di antara para pemeluk atau pejabat agama dengan para pejabat
pemerintah dengan saling memahami dan menghargai tugas masing-masing dalam
rangka membangun masyarakat dan bangsa Indonesia yang beragama
a. Semua pihak menyadari kedudukannya masing-masing sebagai
komponen Orde Baru dalam menegakkan kehidupan berbangsa dan bernegara
b. Antara pemerintah dengan umat beragama ditemukan apa yang saling
diharapkan untuk dilaksanakan.
c. Pemerintah mengharapkan tiga prioritas, umat beragama diharapkan
berpartisipasi aktif dan positif dalam: (1). Pemantapan ideologi Pancasila (2).
Pemantapan Stabilitas dan Ketahana n Nasional (3). Suksesnya Pembangunan
Nasional
4. Problem Intoleransi Beragama Di Indonesia
Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Kemajemukan tersebut adalah
anugerah, namun juga dapat berpotensi menimbulkan masalah apabila tidak
dikelola dengan baik. Salah satu masalah berkaitan dengan kemajemukan bangsa
adalah dalam hal kehidupan beragama. Kerukunan antar atau internal umat
beragama di Indonesia sangat penting karena agama bagi masyarakat Indonesia
adalah sistem acuan nilai yang menjadi dasar dalam bersikap dan bertindak bagi
para pemeluknya. Oleh karena itu, agama dapat menjadi perekat kedamaian, tetapi
agama juga dapat menimbulkan ketegangan dan kekerasan sosial. Konflik yang
terjadi pada komunitas keagamaan selama ini karena adanya kesalahpahaman atau
kurangnya kesadaran beragama sehingga menyebabkan banyak terjadi konflik antar
umat beragama.
Peranan pemerintah dalam menjaga kerukunan antar umat beragama
menjadi sangat penting seiring dengan kuatnya pengaruh globalisasi, perubahan
sosial budaya, dan kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang berkembang
di masyarakat. Di sisi lain, pemerintah juga menghadapi tantangan organisasi-organisasi
militan yang gigih ‘menjaga kemurnian agama’ dan budaya masyarakat setempat.
Organisasi-organisasi tersebut (Front Pembela Islam,Forum Umat Islam, Hisbut
Tahrir, Forum Betawi Rembug, dan lain-lain) sering berbenturan dengan
organisasi -organisasi yang menjunjung tinggi pluralisme dan kebebasan dalam
kehidupan beragama (Jaringan Islam Liberal, Komunitas Utan Kayu, dan sebagainya).
Untuk mendamaikan dua kubu yang berlawanan ini, pemerintah mendapat dukungan
dari organisasi-organisasi ‘penengah’ seperti Majelis Ulama Indonesia,
Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan Forum Kerukunan Antar Umat Beragama.
Kerukunan antar umat beragama di Indonesia masih banyak menyisakan
masalah. Masalah yang berlatar belakang agama antara lain dipicu oleh konflik
atau kekerasan antar atau internal umat beragama karena perbedaan keyakinan
atau akidah, pendirian tempat ibadah dan penggunaan simbol-simbol untuk
kepentingan tertentu sehingga menimbulkan reaksi atau penolakan serta
perlawanan dari kelompok lain. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan agama
untuk tujuan politik sangat rawan terhadap kekerasan sosial.. Kasus-kasus
intoleransi yang berupa konflik antar dan internal umat beragama yang muncul
terkait dengan hal ini belum bisa terhapus secara tuntas. Kasus penyerangan
jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, kasus kerusuhan bermuatan SARA (suku, agama, ras,
dan antar golongan) di Ambon, Kupang, Poso, Tolikara, dan lainnya masih
menyisakan masalah. Ibarat api dalam sekam yang sewaktu-waktu siap membara dan
memanaskan suasana di sekelilingnya.
Pada tahun 2012, Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang)
Kehidupan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI telah melakukan Survei nasional Kerukunan Umat Beragama. Hasil survei
yang dilakukan di 33 Provinsi dengan sampling 3.300 responden dan margin of
error + 1,7% ini menunjukan bahwa indeks kerukunan nasional secara rata-rata
nasional sebesar 3,67 (dalam rentang 1-5). Hal ini menegaskan bahwa kondisi
kerukunan ummat beragama cukup harmonis dan dapat dikatakan kondisi kehidupan
keagamaan di Indonesia memang berjalan baik dan harmonis. Indonesia mendapat
perhatian dunia internasional terkait penyelesaian konflikkonflik bernuansa
agama. Sejumlah negara telah berkunjung untuk belajar dari pengalaman Indonesia
dalam menyelesaikan konflik tersebut. Dari gambaran di atas, kita layak
bersyukur atas kondisi kedamaian dan kerukunan umat beragama yang terus
memperkuat berdirinya NKRI ini. Kerukunan keagamaan di Indonesia yang baik
dapat bermakna sebagai cerminan dari budaya bangsa Indonesia yang sesungguhnya
memang mencintai kerukunan dan kedamaian. Masyarakat Indonesia pada umumnya
masih tetap menghargai sesama manusia, menyukai hidup rukun, damai, toleran,
gotong royong, persatuan, dan santun. Karena itu setiap umat beragama harus
tetap waspada meningkatkan kualitas kerukunan keagamaan yang lebih baik dimasa
yang akan datang dan agar kondisi persatuan dan kesatuan bangsa tetap terjaga
secara baik.
KESIMPULAN Ajaran Islam mengungkapkan hidup damai, rukun dan
toleran. Kerukunan umat beragama adalah kondisi dimana antar umat beragama
dapat saling menerima, saling menghormati keyakinan masing-masing, saling
tolong menolong, dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama. Dalam konteks
keIndonesiaa, kerukunan beragama berarti kebersamaan antara umat beragama
dengan pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar