Selasa, 17 Desember 2024

APA ITU TRI KERUKUNAN UMAT BERAGAMA?



Penulis: Widya Lestari Ningsih

 

Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri dari berbagai suku, budaya, dan agama. Demi terciptanya kehidupan masyarakat antarumat beragama yang damai dan rukun, Pemerintah Indonesia menciptakan konsep Tri Kerukunan Umat Beragama. Lantas, apa yang dimaksud dengan Tri Kerukunan Umat Beragama di Indonesia?

 

Pengertian Tri Kerukunan Umat Beragama

Tri Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah rumusan tentang persatuan umat beragama yang meliputi tiga hal, di antaranya: Kerukunan internal umat beragama, Kerukunan antarumat beragama, Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah

 

Tujuan Tri Kerukunan Umat Beragama adalah mencegah agar masyarakat yang berbeda agama tidak terlibat konflik dan tidak ada upaya saling menjegal. Selain itu, dengan adanya Tri Kerukunan Beragama, masyarakat Indonesia dapat hidup dalam kebersamaan dan persatuan sekalipun berbeda keyakinan. Konsep ini pun dirumuskan secara bijak, agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak dalam menjalankan agama yang diyakini.

 

Contoh Tri Kerukunan Umat Beragama: Kerukunan internal umat beragama

Perbedaan pandangan pada internal sebuah agama dapat menyebabkan konflik bagi agama tersebut. Dalam agama Hindu di Indonesia misalnya, terdapat beberapa sekte besar. Sekalipun ada perbedaan sekte, yang harus diingat adalah bagaimana masing-masing sekte melaksanakan kepercayaannya tanpa merendahkan atau mengganggu sekte lain.

 

Karena yang paling utama adalah mereka harus berlandaskan pada agama yang sama, yakni ajaran Hindu yang memuja Ida Sang Hyang Widhi Wasa.

 

Kerukunan antarumat beragama

Di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui secara resmi oleh negara. Enam agama tersebut dapat eksis di Indonesia apabila terdapat toleransi beragama. Misalnya pada perayaan Natal, maka umat agama lain menghormati dengan tidak menimbulkan kerusuhan.

 

Bahkan di beberapa wilayah Indonesia terdapat rumah ibadah dari agama yang berbeda dalam area berdekatan. Hal itu menunjukkan bahwa perbedaan agama di Indonesia tidak menghalangi terciptanya kerukunan

 

Kerukunan antara umat beragama dan pemerin

Pemerintah memiliki andil besar dalam menjaga ketenteraman dan kerukunan hidup beragama. Para tokoh agama dapat bersinergi dengan pemerintah dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Pemerintah turut mendukung keberlangsungan agama-agama di Indonesia dengan adanya kementerian agama. Pemerintah pun menjamin tiap-tiap warga negara Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut ajaran agama masing-masing. Hal itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.

 

Sumber : https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/08/120000079/apa-itu-tri-kerukunan-umat-beragama-?page=all#page2

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MODERASI BERAGAMA

Oleh : Muhammad Ali Wava S.Ag , Musrif MBS Al-Muttaqin Gedangsari, Alumni Pendidikan Ulama Tarjih Muhammadiyah Yogyakarta     إِنَّ ال...