Penulis: Widya Lestari Ningsih
Indonesia merupakan bangsa majemuk yang terdiri
dari berbagai suku, budaya, dan agama. Demi terciptanya kehidupan masyarakat
antarumat beragama yang damai dan rukun, Pemerintah Indonesia menciptakan
konsep Tri Kerukunan Umat Beragama. Lantas, apa yang dimaksud dengan Tri
Kerukunan Umat Beragama di Indonesia?
Pengertian Tri Kerukunan Umat Beragama
Tri Kerukunan Umat Beragama adalah sebuah rumusan
tentang persatuan umat beragama yang meliputi tiga hal, di antaranya: Kerukunan
internal umat beragama, Kerukunan antarumat beragama, Kerukunan antara umat
beragama dan pemerintah
Tujuan Tri Kerukunan Umat Beragama adalah mencegah
agar masyarakat yang berbeda agama tidak terlibat konflik dan tidak ada upaya
saling menjegal. Selain itu, dengan adanya Tri Kerukunan Beragama, masyarakat
Indonesia dapat hidup dalam kebersamaan dan persatuan sekalipun berbeda
keyakinan. Konsep ini pun dirumuskan secara bijak, agar tidak terjadi
pengekangan atau pengurangan hak dalam menjalankan agama yang diyakini.
Contoh Tri Kerukunan Umat Beragama: Kerukunan
internal umat beragama
Perbedaan pandangan pada internal sebuah agama
dapat menyebabkan konflik bagi agama tersebut. Dalam agama Hindu di Indonesia
misalnya, terdapat beberapa sekte besar. Sekalipun ada perbedaan sekte, yang
harus diingat adalah bagaimana masing-masing sekte melaksanakan kepercayaannya
tanpa merendahkan atau mengganggu sekte lain.
Karena yang paling utama adalah mereka harus
berlandaskan pada agama yang sama, yakni ajaran Hindu yang memuja Ida Sang
Hyang Widhi Wasa.
Kerukunan antarumat beragama
Di Indonesia, terdapat enam agama yang diakui
secara resmi oleh negara. Enam agama tersebut dapat eksis di Indonesia apabila
terdapat toleransi beragama. Misalnya pada perayaan Natal, maka umat agama lain
menghormati dengan tidak menimbulkan kerusuhan.
Bahkan di beberapa wilayah Indonesia terdapat
rumah ibadah dari agama yang berbeda dalam area berdekatan. Hal itu menunjukkan
bahwa perbedaan agama di Indonesia tidak menghalangi terciptanya kerukunan
Kerukunan antara umat beragama dan pemerin
Pemerintah memiliki andil besar dalam menjaga
ketenteraman dan kerukunan hidup beragama. Para tokoh agama dapat bersinergi
dengan pemerintah dalam menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pemerintah turut mendukung keberlangsungan agama-agama di Indonesia dengan
adanya kementerian agama. Pemerintah pun menjamin tiap-tiap warga negara
Indonesia untuk memeluk dan beribadah menurut ajaran agama masing-masing. Hal
itu tertuang dalam UUD 1945 pasal 29 ayat 2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar