Oleh : dr. Rizal Fadli
“Seperti namanya, pernikahan dini merupakan
pernikahan yang berlangsung pada pasangan yang belum berusia 19 tahun. Kondisi
ini tidak hanya memicu munculnya banyak masalah kesehatan, tetapi juga
meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun
seksual.”
Pernikahan
dini mengacu pada pernikahan formal atau informal antara seorang anak di bawah
usia 18 tahun dan orang dewasa atau anak lainnya. Meskipun praktik ini terus
menurun selama dekade terakhir, pernikahan dini masih tersebar luas. Menurut
data United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada Juli 2023, sekitar satu dari
lima anak perempuan menikah pada masa kanak-kanak di seluruh dunia.
Pernikahan dini sering kali
merupakan akibat dari ketidaksetaraan gender yang sudah mengakar. Alhasil, anak
perempuan terkena dampak yang tidak proporsional dari praktik ini.
Batas Usia Minimal Menikah
Di
Indonesia, terdapat batas usia minimal menikah diatur dalam undang-undang.
Sesuai dengan aturan perundangan Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang
Perkawinan, negara mengizinkan perkawinan pada pria berumur 19 tahun dan wanita
16 tahun. Jika kurang
dari batas usia tersebut, maka pasangan bisa disebut melakukan pernikahan dini.
Namun, pada 2019 lalu, terdapat perubahan pada peraturan perundangan tersebut.
Hasil perubahan menyebutkan,
batas minimal usia menikah adalah 19 tahun, baik untuk pria maupun wanita.
Sayangnya, masih banyak yang tidak memenuhi aturan yang diberlakukan oleh
negara tersebut dan memasifkan pernikahan dini.
Berdasarkan data tahun 2020 dari
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyebutkan, ada sebanyak 34 ribu
permohonan mendapatkan dispensasi perkawinan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 97
persen mendapat persetujuan, dan 60 persen pihak pemohon adalah anak-anak
berusia kurang dari 18 tahun.
Alasan Usia Pernikahan Harus Diatur
Hampir
sebagian besar kalangan, bahkan negara, tidak menganjurkan pernikahan dini.
Alasannya karena dampak dan risiko yang bisa terjadi. Terutama jika dalam
pernikahan tersebut terdapat paksaan dari pihak luar.
Tujuan peraturan usia pernikahan
untuk melindungi kesehatan calon pengantin yang masih berusia muda sehingga
pernikahan dini bukanlah sebuah solusi. Pasalnya, risiko pernikahan dini lebih
besar daripada manfaatnya. Contohnya:
·
Rentannya
putus sekolah.
·
Kemiskinan.
·
Meningkatkan
peluang penularan penyakit seksual.
·
Rentan
terjadi KDRT.
·
Keguguran
rentan terjadi.
·
Meningkatkan
risiko kematian pada ibu muda dan bayi.
·
Rentan
terjadi perceraian.
·
Risiko
stunting pada bayi yang dikandung ibu muda.
·
Meningkatkan
risiko depresi, trauma, dan stres pada pasangan.
Menurut
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), ada dua hal yang
perlu setiap orang persiapkan sebelum menikah, yaitu faktor biologis dan
psikologis. Faktor
biologis adalah kesiapan fisik dan gizi maksimal, hal ini penting sebelum
seseorang membina rumah tangga. Khususnya pada perempuan yang akan mengalami
kehamilan dan melahirkan.
Faktor Apa yang Menyebabkan Terjadinya Pernikahan Dini?
Sebenarnya, ada banyak hal yang membuat pasangan
akhirnya melakukan pernikahan dini, baik dari keluarga maupun lingkungan luar.
Berikut beberapa di antaranya:
1. Kondisi ekonomi
Umumnya, ini terjadi pada pihak wanita yang
keluarganya tidak memiliki kondisi ekonomi yang baik. Jadi, orang tua
memutuskan untuk menikahkan anak perempuan mereka dengan pria yang biasanya
lebih mapan. Tujuannya tidak hanya mengurangi beban finansial, tetapi juga
harapan agar sang anak mendapatkan hidup yang lebih baik.
2. Pendidikan
Alasan lain dari pernikahan dini adalah
sosialisasi yang kurang pada orang tua yang hidup di pedesaan, terutama jika
anak-anak mereka tidak mendapatkan akses yang layak untuk menempuh pendidikan
wajib 12 tahun. Kondisi ini akan membuat anak merasa wajar saja menikah pada
usia belia.
3. Internal orang tua
Kemudian, faktor internal dari keluarga, terutama
orang tua yang memiliki rasa takut jika anak-anak melakukan perbuatan yang
tidak semestinya. Terlebih, seks bebas memang sangat rentan terjadi pada usia
remaja ketika masuk masa pubertas dan anak mulai mengenal dan menjalin hubungan
dengan lawan jenis.
4. Internet dan media massa
Era internet yang serba canggih dan modern seperti
sekarang ini membuat semua orang menjadi sangat mudah dalam mengakses informasi
dan konten dalam bentuk apapun. Mulai dari foto, video, hingga suara alias
podcast.
Jika orang tua tidak mampu menyaring konten untuk
anak, bukan tidak mungkin sang buah hati yang mulai beranjak remaja akan lebih
mudah terjerumus dalam pergaulan yang tidak tepat. Inilah sebabnya, orang tua
perlu memberikan aturan terkait penggunaan gawai dan akses internet untuk
anak-anak.
5. Hamil sebelum menikah
Edukasi seks sejak dini untuk anak sebenarnya
tidak menjadi hal yang tabu. Pasalnya, hal ini akan membuat anak mengerti
berbagai risiko yang mungkin terjadi sebagai bentuk seks bebas. Salah satunya
adalah kehamilan sebelum menikah yang memang lebih banyak terjadi pada usia
anak.Guna menutupi aib inilah, keluarga lantas melakukan pernikahan dini pada
anak.
Apa Saja Dampak Negatif dari Pernikahan Dini?
Pernikahan ini artinya pasangan melangsungkan
pernikahan pada usia yang belum masuk dalam kategori mampu membina hubungan
rumah tangga. Pernikahan dini bisa memicu banyak efek, baik dalam sisi fisik maupun
psikologis. Berikut beberapa di antaranya:
1. Masalah kesehatan mental
Studi menyebutkan, suami istri yang menikah ketika
usianya belum 18 tahun berisiko mengidap masalah kesehatan mental hingga 41
persen. Ini termasuk gangguan kecemasan, depresi, trauma psikologis seperti
PTSD, dan gangguan disosiatif, misalnya kepribadian ganda. Selain itu, Organisasi
Dana Anak Perserikatan Bangsa (UNICEF) juga menyebutkan, remaja sebenarnya
belum memiliki kemampuan untuk mengendalikan emosi dan mengambil keputusan
dengan bijak karena masih membutuhkan arahan dari orang tua.
Karena kurangnya arahan, saat konflik rumah tangga
terjadi, pasangan kerap kali mengutamakan kekerasan sebagai solusi untuk
menyelesaikan masalah tersebut. Hal inilah yang selanjutnya menjadi pemicu
munculnya berbagai macam masalah kesehatan mental. Tidak hanya itu, masalah
mental juga bisa muncul karena wanita yang mengalami keguguran. Hal ini
disebabkan karena tubuh yang masih belum optimal untuk hamil dan melahirkan
pada usia belia, sehingga keguguran pun sangat rentan terjadi.
2. Pernikahan dini picu tekanan sosial
Tak sedikit masyarakat Indonesia yang hidup pada
lingkungan yang terbilang komunal. Yang berarti, kerabat, keluarga, tetangga,
dan masyarakat sekitar bisa membawa beban tertentu untuk pasangan suami istri
yang masih remaja atau belum cukup umur untuk menikah. Contoh sederhana adalah
adanya efek tekanan sosial pada pernikahan dini yang mengharuskan suami untuk
bertanggung jawab menjadi kepala keluarga dan harus mencari nafkah untuk
menghidupi keluarganya.
Sementara itu, istri pun juga memiliki beban dan
tanggung jawab terhadap semua urusan rumah tangga, termasuk mendidik anak.
Padahal, jika kamu perhatikan pada sisi psikologis, pasangan yang menikah pada
usia sangat muda belum siap sepenuhnya untuk mengemban tanggung jawab itu.
3. Mengalami kecanduan
Dampak lainnya adalah pasangan yang mengalami
kecanduan, entah itu merokok, menggunakan narkoba, mengonsumsi minuman
beralkohol, hingga judi. Alasannya pun sangat sederhana, yaitu mengurangi stres
dan beban pikiran yang memang seharusnya belum menjadi tanggungan mereka. Selain itu,
remaja memang masih belum mengetahui dengan baik bagaimana cara yang tepat dan
sehat untuk mencari solusi atau mengekspresikan emosi ketika sedang mengalami
stres akibat permasalahan rumah tangga.
4. Peningkatan risiko infeksi menular seksual
Aktivitas seksual, termasuk berhubungan intim yang
berlangsung pada pasangan yang masih belum berusia 18 tahun akan lebih tinggi
risikonya untuk mengalami berbagai masalah infeksi menular seksual. Ini
termasuk HIV atau sifilis.
Tentu, hal tersebut terjadi bukan tanpa alasan.
Pasangan yang melakukan pernikahan dini umumnya minim mendapatkan dukasi seks
aman dan. Selain itu, sosialisasi kepada orang tua dan masyarakat untuk
menggunakan alat kontrasepsi ketika berhubungan intim yang juga masih rendah.
5. Pernikahan dini berisiko terjadi KDRT
Studi menyebutkan, wanita yang melakukan
pernikahan dini memiliki risiko mengalami kekerasan dalam rumah tangga yang
lebih tinggi. Sebab, usia yang masih sangat belia untuk membina hubungan rumah
tangga kerap kali membuat pasangan masih belum dapat berpikir logis dan dewasa.
Selain itu, keadaan emosi anak yang belum stabil
membuat mereka sangat mudah terbawa emosi, ego, dan amarah. Akhirnya, masalah
yang muncul bukan mendapat solusi dan penyelesaian melalui diskusi dan
komunikasi, melainkan lebih sering menggunakan kekerasan.
Risiko pihak wanita dalam mengalami kekerasan
seksual pada hubungan rumah tangga juga sama tingginya saat melakukan
pernikahan dini. Terutama untuk pasangan yang tinggal jauh dari orang tua dan
jarak usia yang terpaut lebih jauh.
6. Risiko tingkat ekonomi yang rendah
Selain kesehatan, melakukan pernikahan dini juga
disebut dapat mengambil paksa masa remaja wanita. Hal ini disebabkan karena
masa muda mereka harusnya diisi dengan belajar dan mengembangkan kemampuan diri
supaya bisa mendapatkan masa depan yang cerah pun dibatasi dengan kewajiban
harus mengurus rumah tangga dan membesarkan anak.
Hal yang sama juga terjadi pada pria yang sudah
harus memberi nafkah untuk keluarga. Baik pria maupun wanita pun terpaksa putus
sekolah untuk memenuhi kewajiban itu. Menikah bukan menjadi perkara yang sederhana dan
mudah. Setiap pasangan perlu matang secara fisik, emosi, dan mental. Inilah
alasannya mengapa pernikahan dini seharusnya tidak dilakukan. Selain itu,
pasangan juga harus memiliki kesiapan mental dan finansial guna menghindari
konflik rumah tangga.
https://www.halodoc.com/artikel/6-akibat-pernikahan-dini-untuk-kesehatan-mental-dan-fisik-remaja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar