Oleh : Syeh Maulana Yasir
Dalam ilmu fiqih, nikah berarti suatu akad
(perjanjian) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan
memakai lafadz nikah atau tazwij. Nikah artinya pernikahan sedangkan aqad
adalah perjanjian. Jadi, nikah adalah perjanjian suci untuk mengikatkan diri
dalam pernikahan antara wanita dengan seorang pria membentuk keluarga bahagia
dan sejahtera.
Di Indonesia Undang-Undang yang mengatur tentang
pernikahan tertuang dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 yang menyatakan bahwa
pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita
sebagai sepasang suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Adapun batas usia pernikahan
dalam Undang-Undang Pernikahan bab II Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa
pernikahan hanya di izinkan jika pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak
wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 2
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 bahwa untuk me langsungkan pernikahan seseorang
yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat ijin dari kedua orang tuanya.
Namun, dalam prakteknya di masyarakat secara umum masih banyak yang
melangsungkan pernikahan di usia muda atau di bawah umur. Secara nasional,
pernikahan dini dengan usia di bawah 16 tahun sebanyak 26,95%. Bahkan,
berdasarkan dari Bappenas tahun 2008 menyatakan bahwa 34,5% dari 2.049.000
pernikahan tahun 2008 adalah pernikahan dini.
Apabila pernikahan dini diatur dalam hukum negara,
bagaimana dengan hukum Islam itu sendiri. Menurut Majelis Ulama Indonesia
(MUI), dalam pembahasan fikih Islam tidak terdapat ketentuan secara eksplisit
mengenai berapa batasan usia pernikahan.
وَاَ
نْكِحُوا الْاَ يَا مٰى مِنْكُمْ وَا لصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَا دِكُمْ وَاِ
مَآئِكُمْ ۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَآءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهِ ۗ وَا
للّٰهُ وَا سِعٌ عَلِيْمٌ
"Dan nikahkanlah orang-orang yang masih
membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari
hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah
akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya), Maha Mengetahui." (QS. An-Nur/24 :32)
Menurut sebagian ulama, yang dimaksud layak adalah
kemampuan biologis yang berarti memiliki kemampuan untuk menghasilkan
keturunan. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, terjadi 1,74 juta
pernikahan di Indonesia pada 2021. Jumlah tersebut turun 2,8% dibandingkan pada
tahun sebelumnya yang sebanyak 1,79 juta pernikahan. Berdasarkan wilayahnya,
pernikahan terbanyak berada di Jawa Barat, yakni 346.484 peristiwa. Jawa Timur menyusul
di urutan kedua dengan 298.543 pernikahan. Sebanyak 277.060 pernikahan terjadi
di Jawa Tengah. Kemudian, jumlahnya di Sumatera Utara dan Banten masing-masing
sebanyak 84.202 pernikahan dan 77.058 pernikahan.
Sebagai informasi, data yang dicantumkan BPS ini
hanya mencakup pernikahan penduduk beragama Islam. Data tersebut berasal dari
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.
Dilansir dari LABUAN BAJO TERKINI - Menteri
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga
menyebutkan bahwa, hingga saat ini angka pernikahan dini masih terbilang
tinggi. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2018, 1 dari 9 wanita berumur 20-24
tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar 11%. Sementara hanya 1 dari
100 laki-laki berumur 20-24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun atau sekitar
1%.
Adapun berdasarkan data Badan Pusat Statistik
(BPS), meski secara nasional angka pernikahan dini turun dari 11,21% pada 2018
menjadi 10,82% pada 2019 dan 10,35% pada 2020, namun terjadi kenaikan di 9
provinsi. Selain itu, data pada 2020 menunjukkan adanya 22 provinsi dengan
angka pernikahan anak yang lebih tinggi dari angka nasional.
Beberapa faktor yang mempengaruhi masyarakat untuk
melangsungkan pernikahan dini, yaitu:
1. Pernikahan dini terjadi karena ekonomi keluarga
sulit
2. Rendahnya pengetahuan tentang reproduksi
3. Adanya faktor lingkungan sosial
4. Mudah dan cepat akses dalam informasi
5. Pernikahan usia dini terjadi karena adat dan
budaya setempat
Akibat dari pernikahan dini akan berlangsung
sampai menjadi orang tua. Jika hal ini terus berulang dari generasi ke
generasi, angka kemiskinan dan kesejahteraan hidup akan terus meningkat. Anak
dari hasil pernikahan dini akan merasakan dampak dan penderitaan yang sama
serta pada akhirnya berujung kepada tekanan psikologis yang mungkin lebih berat
dari yang dialami orang tuanya terdahulu.
Menanggapi hal tersebut, banyak hal yang dapat
kita lakukan untuk mencegah pernikahan dini dengan seperti pemberdayaan remaja
yang produktif dan harus menyelesaikan pendidikannya, seks edukasi yang tepat,
peningkatan pemahaman masyarakat terkait bahaya pernikahan dini, dan
meningkatkan kualitas anak agar dapat bersikap tegas dalam menolak pernikahan
jika belum cukup umur.
Daftar Pustaka:
Edison M. S, Menteri PPPA Akui Angka Perkawinan
Dini di Indonesia Masih Tinggi, Labuanbajoterkini.pikiran-rakyat.com,
Sabtu, 12 Maret 2022, 09:40 WIB
Rifani (2011), Pernikahan Dini dalam Perspektif
Hukum Islam, Media.neliti.com,
Rizaty, M. A, Ada 1,74 Juta Pernikahan di
Indonesia pada 2021, Dataindonesia.id, Rabu, 7 September 2022 11:00 WIB

Tidak ada komentar:
Posting Komentar