Oleh : H. Abdul Basit MF, MHI.
اَلْحَمْدُ لِلّهِ ، اَلْحَمْدُ لِلّهِ
نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ
بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا ، مَنْ يَهْدِ
اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. اَشْهَدُ اَنْ لاَ
اِلهَ اِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا
عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ . اَللهُـمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلىَ سَـيِّدِنَا مُحَمَّدٍ
وَعَلَى آلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُ اِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
اَمَّا بَعْدُ: فَيَا عِبَادَ اللهِ :
اُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ وَطَاعَتِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِى الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ : يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ
اَمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ اِلاَّ وَاَنْتُمْ
مُسْلِمُوْنَ
Hadirin sidang Jum’at rahimakumulah marilah kita
senantiasa menanamkan kekuatan iman Islam dalam hati sanubari kita masing-masing
dengan tujuan untuk mewujudkan rasa takut kita kepada Allah SWT, mudah-mudahan
ibadah kita senantiasa diterima oleh Allah Swt,
Ma’asyiral muslimn rahimakumullah,
Saat ini kita berada pada bulan Agustus 2021 yakni
bulan di mana Allah memberikan kenikmatan kepada kita semuanya berupa
kemerdekaan RI yang ke 80 tahun. Sekian lamanya kita merasakan kemerdekaan yang
begitu nikmat dari Allah SWT. Kalau kita cermati pembentukan UUD 1945 ini
seiring dengan konsep Islam ini dibuktikan dengan adanya Dasar Negara Republik
Indonsia yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD ’45, adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan Negara Republik Indonesia saat ini.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar
Negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949,
di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, dan sejak tanggal 17 Agustus 1950 di
Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekrit Presiden 5 Juli 1959 kembali memberlakukan
UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Kemerdekaan sangatlah indah, didambakan dan
diharapkan oleh semua manusia. Hidup dijajah oleh Belanda sangatlah
menyakitkan. Pembunuhan, pemerkosaan terjadi setiap hari di sekitar kita. Tiada
kebebasan baik kebebasan hak asasi manusia maupun kebebasan beragama. Hidup
serba sulit, hidup serba diatur oleh penguasa Belanda. Mengadakan majelis
perkumpulan saja masyarakat Indonesia dicurigai mengadakan pemberontakan
terhadap Belanda, apalagi mengibarkan bendera merah putih.
Makanya para Ulama’ Indonesia mempunyai terobosan
untuk mengadakan pertemuan-pertemuan warga dikemas dengan menggunakan majelis
taklim, pengajian sholawatan ISHARI (Ikatan Seni Hadrah Republik Indonesia)
yang dipelopori oleh KH. Wahab Hasbulloh agar tidak dicurigai oleh penguasa
Belanda.
Ulama’ mengajarkan strategi mengibarkan sang saka
merah putih dengan aman cara setiap membangun kuda-kuda rumah mereka memasang
bendera merah putih sebagai tanda mereka mensyukuri nikmat Allah sehingga
Penguasa tertipu dan terkelabui dengan strategi ini.
Setiap bangsa berhak merdeka, setiap bangsa berhak
terbebas dan beraktifitas sebagaimana mestinya, oleh karena itu dalam pembukaan
alenia pertama di sebutkan bahwa “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Jerih payah perjuangan bengsa indonesia dalam
meraih kemerdekaan sangatlah sulit, bertumpah darah, peperangan secara langsung
berhadapan dengan Belanda, dengan semangat Resolusi Jihad yang pelopori oleh
KH. Hasyim As’ari dan semangat perjuangan oleh KH. Ahmad Dahlan juga dengan
para tokoh pejuang Indonesia mereka mengumpulkan para santri masyarakat
indonesia untuk melawan belanda, dengan kekuatan yang mereka miliki.
Hasyim Asyari mengajak berdoa dengan kalimat:
ياَ
اَللُّهُ يَا حَفِيْظُ ياَ اَللُّهُ ياَ مُحِيْطُ فاَنْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ
الكَافِرِيْنَ فاَنْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الظَّالِمِيْنَ
“Ya Allah wahai dzat yang Maha Menjaga, Ya
Allah Wahay Dzat Yang Maha Menguasai, berilah pertolongan pada kami atas
orang-orang kafir, berilah pertolongan pada kami atas orang-orang yang dzolim”.
Kemudian pada alenia kedua menerangkan tentang
Proses Perjuangan Meraih Kemerdekaan yang berbunyi “Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.”
Pada alenia ketiga menerangkan Ungkapan Rasa
Syukur Kemerdekaan dengan kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan
yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Bagaimana cara kita mensyukuri nikmat Allah yang
begitu besar dan istimewa ini. Marilah kita isi dengan kegiatan yang
bermanfaat, menjadikan para pemuda yang mempunyai semangat juang tinggi
mencetak kader bangsa yang berkualitas menjauhi narkoba, menjauhi segala
tindankan yang mengarah pada pidana mencipotakan kesejahteraan dan kerukunan
dalam hibup bermasyarakat, menciptakan keadilan dll.
Wujud terima kasih kita kepada Allah SWT. kita
selenggarakan do’a bersama kepada para pejuang Syuhada’ yang gugur di medan
peran dan yang gugur dalam memikirkan nasib bangsa ke depan di malam hari
kemerdekaan RI. Dalam tradisi budaya Jawa do’a malam tirakatan disebut dengan bari’an
artinya adalah bebasan terbebas dari penjajahan belenggu yang menyakitkan. Kita
haru ingat siap yang memberikan kemerdekaan dan kebebasan yakni Allah SWT. Dalam
al-Qur’an ditegaskan di penghujung surat al-Hasyr ayat 24:
هُوَ ٱللَّهُ ٱلْخَٰلِقُ ٱلْبَارِئُ
ٱلْمُصَوِّرُ ۖ لَهُ ٱلْأَسْمَآءُ ٱلْحُسْنَىٰ ۚ يُسَبِّحُ لَهُۥ مَا فِى
ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلْأَرْضِ ۖ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُ
“Dialah Allah yang Menciptakan, yang
Mengadakan, yang membentuk rupa, yang mempunyai asmaaul husna. Bertasbih
kepadanya apa yang di langit dan bumi dan Dialah yang Maha Perkasa lagi Maha
Bijaksana”. (QS. al-Hasyr: 24).
Seiring dengan pembukaan UUD 1945 alenia ketiga dalam
Asmaul husna ada sifat Allah berupa al-Bari’u (Maha Membebaskan). Oleh
karena itu kita perbanyak bertasbih mengagungkan Allah kita niatkan mengisi
kemerdekaan dengan li’ila’i kalimatillahi semangat berjuang (untuk
memulyakan kalimat kalimat Allah).
Perjuangan yang kita lakukan sesuai profesi dan
kemampuan kita masing masing:
مَنْ كاَنَ عَلَيْهِ الْمَالُ
فَلْيُجَاهِدْ بِمَالِهِ وَمَنْ كاَنَ عَلَيْهِ العِلْمُ فَلْيُجَاهِدْ بِعِلْمِهِ
وَمَنْ كاَنَ عَلَيْهِ العَمَلُ فَلْيُجَاهِدْ بِعَمَلِهِ
“Barangsiapa yang memiliki harta, maka
berjuanglah dengan hartanya, dan baran siapa yang memiliki Ilmu, maka
berjuanglah dengan ilmunya, dan barangsiapa yang memiliki tenaga, maka
berjuanglah dengan tenaganya”.
Pada alenia keempat menerangkan tujuan kemerdekaan
dengan kalimat “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah
negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Tujuan kemerdekaan RI pada alenia ke empat seiring
tujuan hukum islam “Maqashid as-syar’i”: Hifdzul ad-Din, memelihara
agama dalam undang-undang ada melarang adanya penistaan agama, penyelewangan
agama dan masyarakat diberikan kebebasan beragama menurut keyakianan masing
masing sesuai pasal 29 ayat 2.
Hifdzul an-Nafs:
memelihara jiwa adanya undang undang ada melarang pembunuhan dan segala
perbuatan yang mengarah pada kerusakan kematian
Hifdzul al-Aql:
memelihara akal dalam undang undang ada larangan meminum khamr dan mengkonsumsi
sesuatu yang memabukkan menghilangkan kesadaran akal.
Hifdzul an-Nasli / an-Nasbi: memelihara keturunan dalam undang undang ada larangan berbuat zina,
pemerkosaan pelecehan seksual dll.
Hifdzu al-Maal;
menjaga harta adanya undang undang ada larangan mencuri, merampok mengambil hak
orang lain dengan cara pemaksaan.
Hifdzu al-Irdli:
memelihara kehormatan adanya Undang-undang yang melarang membuat berita hoaks,
memfitnah, mengadu domba, menghina melecehkan sesama warga baik pejabat atau
juga rakyat,
Kalau semua masyarakat Indonesia mampu menjalankan
Pembukaan Undang-undang Dasar RI 1945 secara otomatis mereka juga telah
menjalankan perintah dan ajaran Agama Islam juga mengamalkan tujuan beragama
akan tercipta kesehateraan kebahagiaan kehidupan yang lebih bermartabat
menjadikan Baldatun Thayyibatun wa Rabbun Ghafur. Aman sentosa bahagia
sejahtera.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Demikian khutbah singkat pada siang hari yang
penuh keberkahan ini. Semoga bermanfaat dan membawa barakah bagi kita semua.
Amin.
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هٰذَا وَأَسْتَغْفِرُ
اللهَ لِيْ وَلَكُمْ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ، إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Sumber: https://nuponorogo.or.id/khutbah-kemerdekaan-republik-indonesia-bahasa-indonesia/

Tidak ada komentar:
Posting Komentar