Oleh: dr. Adika Mianoki, Sp.S.
Pengertian hijrah
Hijrah secara bahasa
diambil dari kata (الهجر) yang
artinya meninggalkan. Adapun secara istilah syariat yaitu sebagaimana
dijelaskan oleh Syekh Muhammad at Tamimi Rahimahullah dalam risalahnya Tsalatsatul
Ushul,
وَالهِجْرَةُ:
الاِنْتِقَالُ مِنْ بَلَدِ الشِّرْكِ إِلى بَلَدِ الإِسْلاَمِ
“Hijrah adalah
berpindah dari negeri syirik menuju negeri Islam” (Syarh Al-Ushul Ats-Tsalatsah
li Syaikh Ibnu ‘Utsaimin).
Sebab disyariatkannya
hijrah adalah karena seorang mukmin wajib untuk menampakkan agamanya dan bangga
denganya, dalam rangka menjelaskan kepada manusia bahwa dirinya telah bersaksi
dengan kebenaran. Dalam persaksian syahadat tauhid “Laa ilaha illallah” dan syahadat risalah
Muhammad Rasulullah, terdapat unsur kewajiban untuk mengabarkan kepada orang
lain.
Pemberitahuan tentang
kabar ini mencakup dengan lisan dan juga amal perbuatan. Menampakkan agama
merupakan bentuk pengabaran kepada orang lain yang merupakan kandungan dan
makna sayahadat. Oleh karena itu, hijrah dari negeri syirik menuju negeri Islam
adalah suatu yang wajib apabila seorang muslim tidak mampu menampakkan agamanya
di negeri tersebut.
Bentuk hijrah
Hijrah ada dua bentuk,
yaitu:
Pertama, hijrah
tempat
Hijrah tempat adalah
hijrah dari negeri musyrik ke negeri Islam sebagaimana penjelasan di atas.
Hijrah berdasarkan tempatnya dibagi menjadi dua:
1. Hijrah yang umum, yaitu
setiap hijrah yang dilakukan dari negeri kafir ke negeri Islam. Kewajiban
hijrah ini berlaku sampai hari kiamat.
2. Hijrah yang khusus,
yaitu hijrah dari Mekah ke Madinah di masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Pada saat Nabi meninggalkan negeri Mekah, status Mekah dalah negeri syirik.
Kemudian Nabi hijrah ke Madinah dan di negeri tersebut tersebarlah agama Islam
ke setiap rumah sehingga Madinah menjadi negeri Islam. Sehingga pada saat itu,
Nabi hijrah dari negeri syirik, yaitu Mekah, menuju negeri Islam, yaitu
Madinah. Ini adalah hijrah yang khusus dan hanya berlaku pada saat itu.
Hal ini sesuai sabda
Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam, “Tidak ada hijrah setelah Fathul Mekah.” Yang dimaksud dalam hadis ini
adalah hijrah khusus, yaitu dari Mekah ke Madinah (lihat penjelasan dalam Syarh
Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).
Kedua, hijrah
maknawi
Hijrah maknawi adalah
hijrah dari kemaksiatan menuju kepada ketaatan. Dalilnya adalah sabda
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,
والمهاجر
من هجر ما نهى الله عنه
“Orang yang
berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa yang Allah larang” (HR.
Bukhari).
Contohnya hijrah dari
memakan harta riba, mendengrakan musik, meminum khamr, dan perbuatan
maksiat lainnya (lihat Syarh Al Ushul Ats Tsalatsah karya Ustadz Dr. Firanda Andirja Hafiidzahullah).
Hukum hijrah
Dalam permasalahan
hijrah, kondisi manusia dibagi menjadi tiga golongan:
Petama, golongan
yang wajib untuk hijrah
Ini berlaku bagi orang
yang mampu untuk hijrah sementara dia tidak mampu menampakkan agamanya di
negeri tempat dia tinggal saat ini. Allah Ta’ala berfirman,
الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلآئِكَةُ
ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْ قَالُواْ كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ
فِي الأَرْضِ قَالْوَاْ أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ
فِيهَا فَأُوْلَـئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءتْ مَصِيراً
“Sesungguhnya
orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri,
(kepada mereka) malaikat bertanya, ‘Dalam keadaan bagaimana kamu ini?’ Mereka
menjawab, ‘Kami adalah orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)’. Para
malaikat berkata, ‘Bukankah bumi Allah itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah
di bumi itu?’ Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu
seburuk-buruk tempat kembali” (QS. An-Nisa: 97).
Sisi pendalilannya
yaitu bahwa Allah menyifati orang yang tidak mau hijrah bahwa mereka menzalimi
diri mereka sendiri. Barangsiapa yang tinggal di negeri kafir, sementara dia
mampu untuk berhijrah dan dia tidak mampu menampakkan agama Islam di negeri
tersebut, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri. Orang ini telah melakukan
hal yang haram berdasarkan kesepakatan para ulama.
Kedua, golongan
yang tidak wajib hijrah
Golongan ini adalah
orang-orang yang tidak mampu hijrah baik karena sakit atau dipaksa untuk tetap
tinggal sehingga tidak bisa meninggalkan tempat tersebut. Begitu juga
orang-orang yang lemah seperti wanita dan anak-anak. Allah Ta’ala berfirman,
إِلاَّ
الْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاء وَالْوِلْدَانِ لاَ
يَسْتَطِيعُونَ حِيلَةً وَلاَ يَهْتَدُونَ سَبِيلاً
“Kecuali mereka
yang tertindas baik laki-laki atau wanita ataupun anak-anak yang tidak mampu
berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan (untuk hijrah)” (QS. An-Nisa: 98).
Kewajiban golongan ini
adalah mengasingkan diri dari orang-orang kafir ketika melaksanakan agamanya
dan bersabar terhadap gangguan dari mereka.
Ketiga, golongan
yang dianjurkan untuk hijrah
Tidak diwajibkan atas
mereka untuk berhijrah seperti golongan yang pertama, yaitu bagi orang-orang
yang mampu hijrah namun dia masih bisa menampakkan agamanya di negeri kafir
tersebut. Bagi golongan ini dianjurkan untuk berhijrah agar dapat ikut jihad memerangi
orang kafir dan memperkuat barisan kaum muslimin serta menjauhkan diri dari
orang-orang kafir dan tidak berbaur dengan mereka (Hushulul Ma’mul hal. 171-172).
Hukum di atas
berkaitan tentang hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam. Selain itu ada jenis
hijrah yang lain yaitu dari negeri yang banyak maksiat dan bid’ah menuju ke negeri
yang tidak ada atau sedikit perbuatan maksiat dan bid’ah. Sebagian ulama
menjelaskan hijrah seperti ini hukumnya mustahab (dianjurkan) (lihat penjelasan
dalam Syarh Kitabi Tsalatsatil Ushul li Syaikh Shalih Alu Syaikh).
Kewajiban hijrah
berlaku hingga hari kiamat
Dalil tentang
kewajiban hijrah dari sunah adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi
wasallam,
لا
تنقطع الهجرة حتى تنقطع التوبة، ولا تنقطع التوبة حتى تطلع الشمس من مغربها
“Tidak terputus
(kewajiban) hijrah sampai terputusnya taubat, dan bertaubat tidak terputus
waktunya sampai terbitnya matahari dari barat.”
Hadis ini menunjukkan
bahwa kewajiban hijrah terus berlaku sampai tegaknya hari kiamat. Selama
seseorang masih diterima taubatnya, maka tetap ada kewajiban hijrah baginya.
Pintu taubat tertutup ketika hari kiamat tiba. Termasuk tanda awal terjadinya
kiamat adalah terbitnya matahari dari barat. Jika matahari terbit dari barat,
maka pada saat itu taubat sudah tidak diterima. Allah Ta’ala berfirman,
يَوْمَ يَأْتِي بَعْضُ آيَاتِ رَبِّكَ
لاَ يَنفَعُ نَفْساً إِيمَانُهَا لَمْ تَكُنْ آمَنَتْ مِن قَبْلُ أَوْ كَسَبَتْ
فِي إِيمَانِهَا خَيْراً قُلِ انتَظِرُواْ إِنَّا مُنتَظِرُونَ
“Pada hari
datangnya sebagian ayat-ayat Tuhanmu, tidaklah bermanfaat lagi iman seseorang
kepada dirinya sendiri yang belum beriman sebelum itu, atau dia (belum)
mengusahakan kebaikan dalam masa imannya. Katakanlah, “Tunggulah olehmu
sesungguhnya Kamipun menunggu (pula)“ (QS. Al-An’am:
158).
Yang dimaksud dengan
“sebagian ayat-ayat Tuhanmu” di sini adalah terbitnya matahari dari barat. Hal
ini menunjukkan bahwa taubat seorang hamba dapat diterima sebelum terbitnya
matahari dari barat. Jika taubat masih dapat diterima, maka kewajiban hijrah
tidak terputus.
Sumber: https://muslim.or.id/69586-makna-dan-hukum-seputar-hijrah.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar