Penulis: Muhammad Ishom, dosen Fakultas Agama Islam Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Surakarta
اْلحَمْدُ
للهِ اْلحَمْدُ للهِ الّذي هَدَانَا سُبُلَ السّلاَمِ، وَأَفْهَمَنَا بِشَرِيْعَةِ
النَّبِيّ الكَريمِ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اِلَهَ إِلَّا الله وَحْدَهُ لا شَرِيك
لَه، ذُو اْلجَلالِ وَالإكْرام، وَأَشْهَدُ أَنّ سَيِّدَنَا وَنَبِيَّنَا
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَ رَسولُه، اللّهُمَّ صَلِّ و سَلِّمْ وَبارِكْ عَلَى
سَيِّدِنا مُحَمّدٍ وعلى اله وأصْحابِهِ وَالتَّابِعينَ بِإحْسانِ إلَى يَوْمِ
الدِّين، أما بعد: فيايها الإخوان، أوصيكم و نفسي بتقوى الله وطاعته لعلكم تفلحون،
قال الله تعالى في القران الكريم: أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمان
الرحيم: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا الله وَقُولُوا قَوْلًا
سَدِيدًا، يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ
يُطِعِ الله وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا وقال تعالى يَا اَيُّهَا
الَّذِيْنَ آمَنُوْا اتَّقُوْا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ
وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ. صدق الله العظيم
Sidang Jum’at
rahimakumullah,
Ibadah haji merupakan
salah satu dari kelima Rukun Islam, yakni sebagai rukun terakhir setelah
syahadat, shalat, puasa dan zakat. Perintah menunaikan ibadah haji adalah
sebagaimana termaktub dalam Qs. Ali Imran (3): 97 sebagai berikut:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Mengerjakan haji
adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan
perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka
sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Ayat di atas
menjelaskan bahwa ibadah haji itu wajib. Tetapi hukum wajib itu dikaitkan
dengan kemampuan karena ibadah ini merupakan sebuah perjalanan yang membutuhkan
kemampuan materi dan kekuatan fisik. Bila sebuah ibadah dikaitkan langsung
dengan kemampuan para hamba-Nya, maka terdapat hikmah tertentu yang menunjukkan
kebijaksanaan Allah SWT. Orang orang beriman akan menerima ketentuan tersebut
tanpa berat hati.
Di sisi lain,
dikaitkannya ibadah haji dengan kemampuan para hamba-Nya menunjukkan kasih
sayang Allah SWT yang besar terhadap mereka. Semua ini sebagaimana telah
ditegaskan di dalam Qs. Al-Baqarah (2): 286,
لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak
membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya.”
Hal yang sama juga
ditegaskan dalam Qs. Al Maidah (5): 6,
مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
“Allah tidak
menginginkan bagi kalian sesuatu yang memberatkan kalian.”
Selain di dalam
Al-Qur’an, perintah ibadah haji juga disebut di dalam hadits Rasulullah SAW.
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abi Hurairah RA, Nabi Muhammad SAW
bersabda dalam suatu pidatonya:
أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللهُ
عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا. فَقَالَ رَجُلٌ: أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ
اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ، وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ. ثُمَّ
قَالَ: ذَرُوْنِي مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ
بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا
أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ
عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوْهُ
“Wahai sekalian
manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!”
Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam
sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW
bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian
tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku
tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena
mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi nabi mereka.
Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan
kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka
tinggalkanlah.”
Dari hadits tersebut
dapat diketahui secara jelas bahwa kewajiban menjalankan ibadah haji hanya
sekali seumur hidup. Selebihnya tidak wajib. Ibadah haji kemanfaatannya lebih
banyak untuk diri sendiri daripada untuk orang banyak. Misalnya, dengan berhaji
seseorang dapat mencapai kesalehan personalnya karena berarti telah
melaksanakan salah satu perintah-Nya.
Dalam konteks
Indonesia, dengan berhaji seseorang juga mendapat pengakuan status sosial
tertetu di masyarakat dengan adanya gelar “Haji” atau “Hajjah” yang
disandangnya. Selain itu, dengan berhaji ke Mekah Saudi Arabia, seseorang
memiliki pengalaman berkunjung ke luar negeri yang di masa sekarang umumnya
menggunakan pesawat terbang. Ini merupakan pengalaman luar biasa karena tidak
setiap orang mendapat kesempatan seperti itu.
Kemanfaatan ibadah
haji seperti itu berbeda dengan zakat atau sedekah yang kemanfaatannya lebih
banyak dirasakan langsung oleh orang lain maupun diri sendiri. Maka bisa
dimengerti ibadah zakat diwajibkan setiap tahun sekali, sedangkan ibadah haji
hanya sekali selama hidup.
Sidang Jum’at
rahimakumullah,
Menunaikan ibadah haji
hendaknya tidak ditunda-tunda sebab kita tidak tahu apa yang akan terjadi di
masa depan. Bisa jadi kita akan sakit atau malah mengalami kemunduran secara
ekonomi, atau malah sudah meninggal dunia. Hal-hal seperti ini bisa
menghilangkan kesempatan ibadah haji yang sebenarnya sudah ada di tangan.
Hilangnya kesempatan
itu tidak berarti Allah SWT belum memanggil kita. Dengan diwajibkannya
menunaikan ibadah haji sebagaimana termaktub dalam Al Quran dan Hadits,
sesungguhnya setiap orang sudah dipanggil Allah SWT untuk menunaikan ibadah
tersebut. Tentu saja bagi mereka yang memang sudah mampu hendaknya segera
memenuhi panggilan itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
مَنْ
أَرَادَ الْحَجَّ فَلْيَتَعَجَّلْ فَإِنَّهُ قَدْ يَمْرَضُ الْمَرِيْضُ وَتَضِلُّ
الضَالَّةُ وَتَعْرِضُ الْحَاجَةُ
“Barangsiapa hendak
melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu
sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi.”
Dalam hadits lain
Rasulullah bersabda:
مَنْ لَمْ تَحْبِسْهُ حَاجَةٌ ظَاهِرَةٌ
، أَوْ مَرَضٌ حَابِسٌ ، أَوْ سُلْطَانٌ جَائِرٌ وَلَمْ يَحُجَّ ، فَلْيَمُتْ إِنْ
شَاءَ يَهُودِيًّا وَإِنْ شَاءَ نَصْرَانِي
“Siapa saja mati
(sebelum mengerjakan haji) tanpa teralangi oleh kebutuhan yang nyata, penyakit
yang menghambat ataupun penguasa yang dzalim, bolehlah ia memilih saja mati
sebagai seorang Yahudi atau Nasrani”.
Kedua hadits tersebut
menunjukkan bahwa menunda nunda ibadah haji padahal benar-benar sudah mampu dan
semua keadaan memungkinkan, merupakan hal yang sangat tidak baik. Rasulullah
SAW sampai mempersilakan orang seperti itu untuk memilih mati saja sebagai
orang Yahudi ataupun Nasrani. Na’udzu billahi min dzalik.
Sidang Jum’at
Rahimakumullah
Lalu bagaimana dengan
mereka yang belum mampu menunaikan ibadah haji karena memang tidak mampu atau
miskin? Rasulullah SAW pernah bersabda dalam suatu hadits yang diriwayatkan Abu
Nu’aim al-Qudha’i dan Ibnu ‘Asakir dari Ibnu ‘Abbas, sebagaimana termaktub
dalam Kitab Al-Jami’ush Shaghir, berbunyi:
الجمعة
حج الفقراء
“Shalat Jum’at
adalah hajinya orang-orang miskin”.
Maksud hadits tersebut
adalah shalat Jumat di masjid bagi orang-orang yang tidak mampu sama pahalanya
dengan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci.
Beberapa pihak menilai
hadits di atas lemah. Tetapi sebagai upaya untuk mendorong orang-orang yang
belum mampu menunaikan ibadah haji karena memang miskin, hadits ini sangat baik
untuk diperhatikan agar mereka secara istiqamah dapat melaksanakan jamaah
shalat Jumat di masjid. Siapa tahu dengan istiqamah jamaah shalat Jumat, Allah
SWT pada saatnya benar-benar memberikan kesempatan kepada mereka menunaikan
ibadah haji ke Tanah Suci di Makkah Al Mukarromah. Amin ... amin ... ya Rabbal
Alamin...
Terlepas dari status
hadits di atas, hadits tersebut sebetulnya menunjukkan keadilan di dalam Islam
bahwa orang-orang yang tidak mampu melaksanakan ibadah haji tetap memiliki
kesempatan yang sama dalam mendapatkan pahala yang besar, yakni dengan
berjamaah shalat Jum’at secara istiqamah terutama di masjid. Dengan demikian,
maka ajaran Islam tidak memiggirkan atau membuat kecil hati orang-orang lemah
karena Islam adalah agama rahmatan lil alamin yang penuh kasih sayang.
جَعَلَنا اللهُ وَإيَّاكم مِنَ
الفَائِزِين الآمِنِين، وَأدْخَلَنَا وإِيَّاكم فِي زُمْرَةِ عِبَادِهِ
المُؤْمِنِيْنَ : أعوذ بالله من الشيطان الرجيم، بسم الله الرحمن الرحيم: يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا باَرَكَ
اللهُ لِيْ وَلكمْ فِي القُرْآنِ العَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيّاكُمْ بِالآياتِ
وذِكْرِ الحَكِيْمِ. إنّهُ تَعاَلَى جَوّادٌ كَرِيْمٌ مَلِكٌ بَرٌّ رَؤُوْفٌ
رَحِيْمٌ
Sumber : https://kemenag.go.id/islam/khutbah-jumat-memahami-kewajiban-melaksanakan-ibadah-haji-RaEED

Tidak ada komentar:
Posting Komentar