Istitha’ah atau mampu merupakan salah satu syarat wajib haji. Artinya, hanya mereka yang mampu yang diwajibkan melaksanakan haji. Konsep ini berlandaskan ayat Al-Qur’an,
¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4
“(Di antara) kewajiban manusia terhadap
Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang
mampu mengadakan perjalanan ke sana” (QS Ali Imran: 97).
Ulama membagi istitha’ah menjadi dua
kategori. Pertama, mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Kedua,
mampu melaksanakan haji dengan digantikan orang lain.
Seseorang bisa disebut mampu melaksanakan ibadah
haji dengan dirinya sendiri apabila memenuhi lima syarat sebagai berikut:
1. Kesehatan Jasmani
Ibadah haji adalah ibadah yang membutuhkan tenaga
ekstra, sehingga kondisi tubuh harus benar-benar sehat dan memungkinkan untuk
melaksanakan rangkaian ibadah haji. Orang yang lumpuh, tua renta atau memiliki
penyakit permanen yang membuatnya tidak memungkinkan menjalani aktivitas
manasik dan menempuh perjalanan jauh, tidak masuk kategori orang yang mampu
menjalankan haji dengan sendiri, tapi hukumnya menyesuaikan kemampuan finansial
yang dimiliki. Bila ia memiliki dana yang cukup untuk menyewa orang lain agar
menggantikan hajinya, maka wajib dilakukan.
2. Sarana Transportasi yang Memadai
Bagi orang yang bertempat tinggal jauh dari Tanah
Suci dengan jarak 2 marhalah (sekitar 81 km) atau lebih, sarana transportasi
menjadi syarat untuk menunaikan kewajiban haji, baik dengan menyewa atau
memilikinya sendiri. Ketentuan ini juga berlaku bagi orang rumahnya dekat
dengan Tanah Suci, tetapi tidak mampu menempuh perjalanan menuju Tanah Haram
dengan berjalan kaki. Dalam konteks jamaah haji di Indonesia, syarat kedua ini
bisa diartikan memiliki biaya sewa pesawat dan alat transportasi yang
dibutuhkan selama menjalani manasik.
Syarat sarana transportasi baru bisa ditunaikan
setelah terjaminnya kebutuhan sandang dan pangan bagi dirinya dan keluarga yang
wajib dinafkahinya, terhitung sejak keberangkatan sampai kepulangan. Demikian
pula disyaratkan harta melebihi tanggungan utangnya serta harta yang wajib
ditunaikan untuk membantu fakir miskin yang mengalami darurat sandang dan
pangan. Dalam fiqih, membantu mereka hukumnya fardhu kifayah (wajib
kolektif).
Dengan demikian, orang yang keluarganya
terkatung-katung, tetangganya kelaparan atau utangnya menumpuk, tidak
berkewajiban berangkat haji. Perlu kesadaran yang maksimal bahwa agama hanya
mewajibkan haji bagi orang yang mempunyai ongkos pembiayaan haji setelah nafkah
wajib dan tanggungan kepada orang lain terpenuhi, sehingga tidak berdampak
mengorbankan hak-hak orang lain yang wajib ditunaikan (Syekh Abdullah bin
Husain Thahir, Sullam Al-Taufiq, Kediri, Maktabah Al-Salam, h. 60-61).
3. Aman
Aman yang dimaksud adalah terjaminnya keselamatan
nyawa, harta, dan harga diri seseorang, selama perjalanan dan pelaksanaan
ibadah haji. Sehingga andai saja terjadi beberapa hal yang dikhawatirkan
mengancam keamanan seperti peperangan, perampokan, cuaca buruk, atau wabah penyakit
yang menghambat perjalanan menuju Tanah Suci, maka kewajiban haji menjadi gugur
(Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Muin Hamisy Hasyiyah Ianah
at-Thalibin, juz 2: 282)
4. Terjaminnya Keamanan bagi Perempuan
Dalam ibadah haji, syariat memberikan perhatian
khusus bagi jamaah haji wanita. Perempuan yang akan melaksanakan haji
disyaratkan harus didampingi suami, mahram, atau sekelompok wanita yang bisa
dipercaya. Semangat dari ketentuan ini adalah untuk menghindari hal-hal
mengkhawatirkan keselamatan nyawa, harga diri, dan hartanya.
Dalam konteks masyarakat kontemporer saat ini,
jaminan keamanan terhadap perempuan selama haji semakin kuat. Di bawah sistem
dan manajemen modern, mereka tidak hanya terlindungi melalui regulasi, tetapi
juga seperangkat petugas keamanan dan kamera pengawas, baik saat di Indonesia
maupun selama di Arab Saudi. Terlebih ketika perempuan tersebut berangkat
secara rombongan, sebagaimana dilakukan jamaah haji Indonesia.
5. Rentang Waktu yang Memungkinkan untuk
Menempuh Perjalanan Haji
Waktu haji yang terbatas membuat pelaksanaannya
tidak seleluasa ibadah umrah. Sehingga, dalam syarat wajib haji, harus ada
waktu yang memungkinkan untuk menempuh perjalanan dari Tanah Air menuju Makkah.
Syarat ini juga umumnya relatif mudah teratasi dengan sarana transportasi udara
di zaman sekarang, yang sanggup menempuh perjalanan dari Indonesia sekitar 10
jam saja.
Sumber : https://app.nu.or.id/faq/haji/apa-yang-dimaksud-istitha-ah-dalam-haji


Tidak ada komentar:
Posting Komentar