Oleh : Ustadzah
Sayyida Naila Nabila, Pegiat Kajian Keislaman
Maslahat umum atau
kepentingan rakyat merupakan hal primer dalam kehidupan negara demokrasi. Para
pemimpin yang menjadi penyambung lidah rakyat sepatutnya menyingkirkan
kepentingan pribadi maupun segelintir kelompok di atas maslahat seluruh umat. Jangan
sampai stigma ‘orang dalam’ semakin merambah luas dalam atmosfer pemilihan
sumber daya manusia di Indonesia. Terlebih lagi, populisme atau aksi protes
masyarakat yang terpinggirkan akibat tindak penyelewengan elite yang berkuasa
bisa muncul.
Abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan sendiri bukan merupakan cerminan
perilaku keadilan sosial dan politik. Jika kekuatan politik yang dominan tidak
diiringi dengan nilai-nilai moral, maka akan mendorong penggunaan kekuasaan
yang kurang wajar dan otoriter, hingga pemaksaan kehendak. (M. Quraish Shihab,
Islam dan Kebangsaan, [Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati], 2020, halaman
68).
Pemimpin Ideal
dalam Pandangan Islam
Imam Al-Ghazali
menyebutkan bahwa pemimpin yang ideal dalam Islam hendaklah memenuhi beberapa
kriteria, di antaranya:
·
Bertanggung
jawab.
·
Mau menerima
pesan dari kalangan ulama.
·
Berlaku baik
kepada bawahannya.
·
Rendah hati
dan memiliki kelembutan hati.
·
Tidak
mementingkan dirinya sendiri.
·
Memiliki
loyalitas yang tinggi.
·
Hidup dengan
sederhana dan tidak berfoya-foya.
·
Mencintai
rakyatnya. Ikhlas dan tulus.
Kriteria-kriteria ini
merupakan panduan untuk membentuk kepemimpinan yang bertanggung jawab, adil,
dan peduli terhadap kesejahteraan umat. Namun, syarat mutlak yang paling
ditekankan dalam Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits,
adalah keadilan (Al-Ghazali, At-Tibrul Masbuk fi Nasihatil Muluk, [Beirut: Dar
al-Kutub Al-ulumiyah, 1988], halaman 173).
Selain kriteria umum
yang harus dimiliki oleh seorang pemimpin, salah satu sifat paling penting yang
dituntut dalam Islam adalah keadilan. Keadilan adalah fondasi utama dalam
menegakkan kesejahteraan sosial dan menjaga persatuan umat. Hal ini ditegaskan
dalam Al-Qur'an,
يٰٓاَيُّهَا
الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ
وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْا ۗاِعْدِلُوْاۗ
هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا
تَعْمَلُوْنَ
“Wahai orang-orang
yang beriman, jadilah kamu penegak (kebenaran) karena Allah (dan) saksi-saksi
(yang bertindak) dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlakulah adil karena (adil) itu
lebih dekat pada takwa. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” Qs. Al-Maidah (5): 8.
Selain itu, dalam
sebuah hadits Rasulullah SAW, disebutkan bahwa pemimpin yang adil termasuk
salah satu dari tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah pada hari kiamat,
عَنْ أَبِي
هُرَيْرَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سَبْعَةٌ
يُظِلُّهُمُ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ
الْعَادِل
“Dari Abu Hurairah
ra, dari Nabi Muhammad saw, ia bersabda, ‘Ada tujuh kelompok orang yang
dinaungi oleh Allah pada hari tiada naungan selain naungan-Nya, yaitu pemimpin
yang adil...” (Imam Al Bukhari, Shahihul Bukhari, [Damaskus: Darul Yamamah,
1993], hadits no. 629, halaman 234)
Dengan demikian,
menjadi jelas bahwa keadilan adalah syarat utama bagi setiap pemimpin dalam
Islam. Pemimpin yang mengutamakan kepentingan kelompok tertentu di atas
maslahat umat tidak hanya bertentangan dengan prinsip ini, tetapi juga berisiko
merusak tatanan sosial.
Salah satu tantangan
terbesar bagi pemimpin adalah menjaga dirinya dari sifat individualisme atau
mementingkan kepentingan pribadi. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa akan ada zaman
di mana sikap egoisme dan ketidakadilan akan muncul dalam kepemimpinan,
عَنْ هِشَامٍ قَالَ: سَمِعْتُ أَنَسَ
بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ:
قَالَ النَّبِيُّ ﷺ لِلْأَنْصَارِ: إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِي أَثَرَةً،
فَاصْبِرُوا حَتَّى تَلْقَوْنِي،وَمَوْعِدُكُمُ الْحَوْضُ
"Diriwayatkan
dari Hisyam, beliau mengatakan, aku mendengar Anas bin Malik berkata: bahwa
Rasulullah SAW bersabda kepada kalangan Anshar; 'Sesungguhnya sepeninggalku
nanti, akan kalian jumpai sikap-sikap atsarah (individualis, egoisme, orang
yang mementingkan dirinya sendiri). Maka itu bersabarlah kalian hingga kalian
berjumpa denganku di telaga al-Haudh (di surga)'." (Imam Al-Bukhari,
Shahihul Bukhari, [Dimasyqi: Darul Yamamah, 1993], no. 3582, halaman 381).
Imam An-Nawawi
menyebut bahwa perintah sabar pada hadis tersebut mengarah pada seseorang yang
memiliki amanah (pemimpin) untuk menahan diri dan tidak berkeluh kesah, agar
tetap istiqamah pada aturan atau norma agama, serta bertanggung jawab.
(An-Nawawi, Syarhun Nawawi 'ala Muslim, [Beirut: Darul Kutub al-‘Ilmiyyah,
1994], halaman 546).
Adapun kata atsarah
berasal dari kata atsar yang berarti bekas, atau juga kecenderungan. Menurut
Abu Ubayd, dalam konteks hadits tersebut berarti mementingkan diri sendiri
dalam pembagian al-fay’ (harta rampasan). (al-Mubarakfuri, Tuhfatul
Ahwadzi bi Sharhi Jami' at-Tirmidzi, [Beirut: Darul Fikr, t.t.], jilid VI,
halaman 427).
Kepentingan umum
sebagai dasar kebijakan pemimpin juga masuk dalam diskursus kaidah fiqih, yaitu,
تَصَرُّفُ الْأِمَاِم عَلَى
الرَّاعِيَّةِ مَنُوْطٌ بِالْمَصْلَحَةِ
"Tindakan
seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan
(kepentingan umum)."
Kaidah di atas dapat
dipresentasikan bahwa segala kebijakan dan kepemimpinan seorang Imam (pemimpin)
hendaknya mengacu pada manfaat duniawi maupun ukhrawi, terhadap subjek maupun
objek hukum yang berada di bawah kepemimpinannya. Abdul Wahab Khallaf
(1888-1956 M), seorang cendekiawan Mesir yang pakar dalam bidang Ushul Fiqih, membahas
nilai pemenuhan kemaslahatan dan kebutuhan masyarakat melalui kesesuaian
persoalan kebutuhan negara dengan prinsip Islam. Hal ini tercakup dalam
ketentuan Islam, yaitu as-Siyasah asy-Syar’iyyah. (M. Quraish Shihab, Islam dan
Politik, [Tangerang Selatan: Penerbit Lentera Hati, 2023], halaman 67-68).
Dalam teori hukum
Islam, kaidah tersebut sangat memperhatikan berbagai kemaslahatan masyarakat.
Jika kemaslahatan itu bertentangan satu sama lain, maka kemaslahatan umum harus
didahulukan dari kemaslahatan pribadi, dan diharuskan menolak kemudaratan yang
lebih besar dengan meninggalkan dan melaksanakan yang lebih sedikit mudaratnya.
(Umar Shihab, Kontekstualitas Al-Qur’an: Kajian Tematik Atas Ayat-Ayat Hukum
dalam Alquran, Cet. ke-3; [Jakarta: Piramida, 2005], halaman 216-217).
Maka, jika kebijakan
pemimpin hanya menguntungkan bagi lingkup mereka saja dan memberikan kesusahan
bagi mayoritas masyarakat, hal tersebut tidaklah sejalan dengan sikap ‘adil’
dalam Islam maupun dalam bersosial-politik. Sebagai negara dengan sistem demokrasi,
demokrasi sendiri tidak tergambar wujudnya kecuali setelah terhimpun dalam satu
kesatuan tiga unsur pokok, yakni persamaan, tanggung jawab individu, dan
tegaknya hukum berdasar musyawarah dan atas dasar yang jelas tanpa pandang
bulu. (M. Quraish Shihab, Islam dan Politik, halaman 133).
Imam Al-Ghazali
memberikan nasihat dalam Nasihat Al-Muluk, bahwa penguasa hendaknya
tulus beriman dan berniat untuk memerintah dengan adil, serta menolak godaan
untuk mencintai kekuasaan dan kekayaan duniawi, demi kepentingan mereka
sendiri. (Al-Ghazali, Counsel for Kings - Nasihat Al-Muluk, [London: Oxford
University Press, 1964], halaman perkenalan xxxviii).
Oleh karena itu, tolok
ukur idealnya pemimpin tak hanya tercermin melalui aspek luar ataupun visual
saja. Yang lebih penting ialah memiliki kepemimpinan dan karakter
transendental. Yakni kemampuan dalam tanggung jawab moral dan agama yang lebih
tinggi. Seorang pemimpin ideal dalam Islam harus meneladani prinsip
kepemimpinan yang berlandaskan nilai-nilai agama dan sosial-politik.
Keteladanan terbaik dapat diambil dari Nabi Muhammad SAW, yang memimpin dengan
adil tanpa memandang perbedaan dan diterima oleh seluruh lapisan masyarakat,
termasuk dari berbagai agama.
Dengan menerapkan
nilai-nilai tersebut, seorang pemimpin akan menghasilkan kebijakan yang selaras
dengan prinsip keadilan. Hal ini menjadikannya layak disebut sebagai pemimpin
‘ideal’ dan ‘teladan’ bagi masyarakat dan lingkungannya. Wallahu A'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar